UMK Blora Rp 1.180.000
INFOKU, BLORA- Upah
minimum kabupaten (UMK) Blora 2015 sebesar Rp 1.180.000 sudah mulai diterapkan
per 1 Januari 2015. Itu setelah tidak ada satupun perusahaan di Blora yang
mengajukan penangguhan pembayaran UMK dengan nominal tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial
(Nakertransos) Blora, Chris Hapsoro AW, mengemukakan, pihaknya telah
menyosialisasikan UMK 2015 itu ke perusahaan-perusahan sebelum efektif
diberlakukan per 1 Januari.
Chris Hapsoro AW yang juga pernah menjadi kepala
Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda), menyatakan, pihaknya juga telah
memberikan kesempatan kepada perusahan yang ada di Blora mengajukan penangguhan
jika UMK yang baru tersebut dinilai memberatkan.
Hanya saja hingga kini tidak ada satupun perusahaan
yang mengajukan penangguhan.
“Karena itu per 1 Januari 2015 berlaku UMK yang baru
di semua perusahaan yang ada di Blora,” ujarnya, Senin (5/1).
Bahkan menurutnya, di sejumlah perusahaan diberlakukan
pembayaran upah yang melebihi UMK 2015. Diantaranya di perusahaan perminyakan dan
perusahan lainnya yang bergerak di bidang perdagangan dan industri rokok.
“Kami lakukan pemantauan, dan ternyata memang sudah
sesuai dan bahkan melebihi UMK,” tandasnya.
Sekadar diketahui, UMK Blora 2015 ditetapkan
berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20
November 2014.
Dari ketetapan itu diketahui UMK Kabupaten Blora Rp
1.180.000 adalah tertinggi kedua di eks Karisidenan Pati setelah Kabupaten
Kudus sebesar Rp 1.380.000.
Sedangkan UMK kabupaten lainnya di wilayah eks
Karisidenan Pati adalah Kabupaten Pati Rp 1.176.500, Jepara Rp 1.150.000 dan
terendah Kabupaten Rembang Rp 1.120.000.
(Guntur/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru