Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Blora Tak Gajian
INFOKU, BLORA – Akhirnya
Bupati, Wakil Bupati dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora sampai saat ini
belum menerima gaji bulan Januari.
Hal itu
karena APBD 2015 terlambat disahkan. Bahkan, gaji Januari mereka terancam
hangus jika sampai akhir Januari APBD belum ada pengesahan.
”Ya, bisa
hangus kalau akhir Januari APBD 2015 tetap belum disahkan. Kondisi itu akan
berlanjut pada bulan-bulan berikutnya sampai APBD disahkan,” ujar Wakil Ketua
DPRD Abdullah Aminuddin, Selasa, (6/1).
Menurut dia,
biasanya pimpinan dan anggota DPRD menerima gaji setiap awal bulan atau tanggal
satu.
Namun khusus
untuk Januari 2015, sampai Selasa (6/1), belum menerima gaji. Meski ada yang
mengeluh, namun itu adalah konsekuensi yang harus diterima, karena
keterlambatan pengesahan APBD.
Anggota DPRD
Fraksi PKB itu menjelaskan, sanksi administratif adalah tidak dibayarkann
hak-hak keuangan selama enam bulan.
Sanksi itu
diberikan karena bupati/wali kota, wakil bupati/wakil wali kota dan
seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD
menjadi APBD.
Dengan model
sanksi seperti ini, lanjut dia, masyarakat tidak lagi ikut menerima sanksi
seperti pada aturan lama.
Yakni
menunda atau memotong jatah Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersentuhan langsung
dengan kebutuhan masyarakat.
Aturan baru
tersebut, diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam
bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur,
bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh
Indonesia.
SE yang
ditandatangani pada 24 November 2014 tersebut, ditembuskan juga kepada
Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan.
”Karena itu
harus secepatnya, target kami akhir Januari maksimal APBD sudah
disahkan. Karena kami tidak tepat waktu maka, menerima sanksi ini,’’
tandasnya. (Endah)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru