Bupati
Blora Setuju Gajinya Tak Dibayarkan
INFOKU, BLORA. Bupati Djoko Nugroho menyatakan
setuju jika gaji para pejabat baik kepala daerah maupun DPRD tidak diberikan
karena penetapan APBD 2015 terlambat.
Pernyataan tersebut dikemukakan
bupati dalam sambutan pelantikan dan pengucapan sumpah janji pejabat struktural
dan kepala sekolah di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (23/12) kemarin.
“Gaji tidak dibayarkan karena
dianggap tidak bekerja. Saya setuju itu,” tegasnya.
Djoko Nugroho mengungkapkan, dirinya
bersama Ketua DPRD H Bambang Susilo diundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Jawa Tengah di Semarang, Senin (22/12).
Dalam pertemuan itulah ditegaskan
bahwa APBD 2015 bagi kabupaten dan kota harus sudah ditetapkan
selambat-lambatnya Januari 2015. Jika deadline penetapan itu terlewati, gaji
dan tunjangan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD serta para anggota
DPRD tidak akan dibayarkan.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua
DPRD, H Abdullah Aminudin, membenarkan gaji dan tunjangan kepala daerah, wakil
kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD tidak akan dibayarkan jika penetapan
APBD terlambat.
Hanya saja dia menegaskan gaji yang
tidak dibayarkan tersebut berdasarkan durasi waktu penetapan APBD.
“Itu aturan yang baru. Misalnya,
jika APBD ditetapkan Februari 2015, maka gaji bulan Januari tidak akan
dibayarkan.
Bukan dirapel atau ditunda pembayarannya pada
bulan Februari, tapi benar-benar tidak dibayarkan,” katanya. (Endah/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru