Ijin Pertamina Makin Tak Jelas


Pertamina Gantung Ijin Kelola Sumur Tua
INFOKU, BLORA- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patra Energi (BPE) merasa digantung Pertamina.
Pasalnya, ijin alih penglolaan sumur tua eks-Kokapraya (Koperasi Karyawan Pertamina Patra Karya) sampai saat ini masih belum ada keputusannya.
Untuk diketahui, 282 titik sumur tua di wilayah Semanggi dan Ledok, rencananya akan dikelola oleh BUMD setelah masa berlaku izin penglolaan sumur tua oleh Kokapraya habis pada 31 Desember 2011 lalu.
Namun rencana tersebut masih belum berhasil direalisasikan lantaran masih terhambat perijinan. 
Menurut Plt Direktur Utama PT Blora Patra Energi (BPE), Christian Prasetya, segala persyaratan untuk memperoleh ijin telah dipenuhi.
Mulai rekomendasi dari Bupati, Gubernur, izin dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) maupun dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Semua sudah lengkap. Kami telah mengajukan ijin itu pada bulan April 2012 lalu dan telah dua kali memperbaharui rekomendasi dari Bupati," kata Cristian kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (10/1/2015).
Dia menuturkan, bahwa saat ini ijin tersebut masih mandeg di Pertamina. “Kami berharap, pertamina segera memberi keputusan di ijinkan atau tidak,” ujarnya.
Jika diijinkan, lanjut Chis, pihaknya sudah siap untuk mengelola ratusan sumur tua peninggalan belanda itu dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. “Kalau tidak izinkan ya sudah, kami hanya butuh ketegasan,” tegasnya.
Selain itu, Cris juga mempertanyakan ijin UPN Veteran Jogjakarta dalam pengelolaan sumur tua. “Mereka menggunakan izin KUD atau BUMD kami tidak tahu,” ujarnya.
Karena sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 tahun 2008, disebutkan bahwa dua pihak yang diberi kesempatan mengelola sumur tua adalah BUMD atau KUD. “PolicyPermen ESDM Nomor 1 itu implementasinya seperti apa,” katanya. (Endah/SS)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik k
anan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru