Tim Kuasa Hukum Semen Indonesia Optimistis Menang
INFOKU, REMBANG – Ketua tim kuasa hukum Semen
Indonesia, Sadly Hasibuan optimistis bisa memenangkan perkaranya di PTUN
Semarang sehingga pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang tidak
perlu dihentikan karena
izin pembangunan dari pemerintah sudah lengkap.
Dia menjelaskan dalam perkara ini
pihaknya bisa menunjukkan bukti akurat mulai dari proses penerbit amdal sampai
dengan izin lingkungan.
"Dalam proses pembuatan amdal kami melibatkan warga, ada bukti absen
nama dan alamatnya jelas. Sekoper dokumen sebagai bukti sudah kami
serahkan kepada hakim," katanya usai sidang di PTUN Semarang, Kamis (4/12).
Dengan semua dokumen lengkap itu,
kata Sadly, majelis hakim pada sidang yang akan datang seharusnya dapat
mengabulkan eksepsi tergugat agar hakim menolak gugatan penggugat karena
gugatan cacat hukum.
Menurut Sadly, berdasarkan Pasal 93
dan 53 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, bahwa terkait izin lingkungan, penggugat sebelum mengajukan
gugatan ke PTUN harus melihat apakah izin tersebut sudah memiliki dokumen Amdal
dan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan
hidup). Jika belum, baru bisa diajukan gugatan.
''Namun bila sudah memiliki, ya
tidak bisa diajukan gugatan. Dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami terkait
izin lingkungan itu sudah sangat lengkap. Apalagi proyek ini adalah masuk objek
vital nasional yang mendesak untuk dilaksanakan,'' tegasnya.
Atas berbagai kelengkapan Amdal dan
UKL-UPL terkait izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jateng itu, menurut
Sadly, maka pihak
penggugat tidak memiliki dasar hukum, sehingga gugatannya cacat hukum dan tidak
sah.
"Apalagi pihak penggugat tidak
membawa dan menujukkan bukti-bukti mereka kedalam persidangan," katanya.
Dengan kejadian itu, lanjutnya,
majelis hakim pada sidang berikutnya dipastikan akan menggunakan barang bukti
kuasa hukum Semen Indonesia sebagai bahan pertimbangan.
Sementara kuasa hukum penggugat,
Muhnur, mengatakan pihaknya tidak menyertakan bukti-bukti karena tidak mengerti
kalau majelis hakim meminta pihak penggugat menyertakan bukti.
Padahal pada sidang dua minggu
sebelumnya, hakim sudah meminta kuasa hukum kedua pihak untuk membawa semua
dokumen terkait gugatan tersebut.
Ketua majelis hakim Susilowati
Siahaan di akhir sidang mengatakan, sidang dilanjutkan pada 18 Desember
mendatang untuk mendengarkan sikap majelis atas eksepsi intervensi absolut atas
gugatan tersebut.
Mendengar hal itu, Muhnur meminta
waktu 2 minggu untuk membawa bukti-bukti yang diminta. Namun permintaan itu
ditolak hakim.
"Maaf, kami sudah memberi kesempatan kepada
kedua belah pihak untuk membawa semua bukti. Kalau tidak membawa itu kesalahan
tim kuasa hukum," tegas hakim.(giarti)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru