Menanti Kejutan Pejabat Baru Akhir tahun
INFOKU, BLORA- Pernyataan Bupati Blora Djoko Nugroho bahwa akan
didifinitifkan Sekda Blora pada akhir tahun ini muncul pada beberapa kali
kesempatan.
Bupati
Blora ke 27 ini mengatakan masa jabatan Plt sekda yang saat ini
diemban Sutikno Slamet, akan berakhir pada Desember nanti.
Sehingga,
pihaknya secepatnya menetapkan sekda definitif, agar roda pemerintahan Pemkab Blora tidak terkendala.
”Jabatan Plt sekda saat ini berdasarkan
SK Gubernur Jateng Nomor 821.2/251/2012, dan menetapkan Sutikno Slamet sebagai
penjabatnya.
Pengangkatannya sebagai Plt sekda,
menggantikan Bambang Sulistya yang pensiun per 31 Maret 2012 silam,” ucap Kokok
panggilan akrab Bupati Blora ini.
Dari informasi yang didapat INFOKU Pemkab
Blora sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemprov Jateng, untuk menggelar
seleksi sekretaris daerah (sekda).
Hal itu dilakukan, untuk menggantikan
penjabat sekarang yang masih dipegang pelaksana tugas (Plt).
Keenam calon sekda sudah masuk usulan
pemkab, dan tinggal menunggu dilakukan seleksi.
Keenam nama calon yang masuk bursa calon
sekda itu yakni Sutikno Slamet Kepala Dinas Kehutanan yang juga Plt sekda saat
ini, Asisten II /Plt Kepala DPU Bondan
Sukarno, Kepala DPPKKI Slamet Pamuji, Asisten III setda Blora Komang G Irawadi
Kemudian Purwanto Kepala BPMPPserta dan Winarno Kepala BPMPKB.
Sehingga
dampak secara langsung akan didifitifkan Sekda nampaknya sangat berpengaruh
pada jabatan eselon lainnya.
Belum
lagi jabatan kepala DPU yang hampir 2 tahun ini dikosongkan juga akan diisi, mengakibatkan
gerbong mutasi pejabat Blora akan bergerak.
Mutasi & Pilkada
Pada
tahun 2015 di Blora akan digelar Pilkada karena jabatan Bupati Blora periode
ini akan berakhir tanggal 12 Agustus 2015 mendatang.
Bila
mengacu Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012,
tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, tentunya mutasi yang dilakukan Bupati Blora adalah
akhir tahun ini.
“Yang
terbaik dan tepat mutasi adalah akhir Desember atau awal Januari tahun depan,
sehingga pejabat dapat bekerja secara maksimal dan dapat melaksanakan
kegiatannya tahun anggaranya secara penuh,” kata 36 PNS yang dimintai
keteranganya.
Dalam
SE Mendagri tersebut berisi larangan kepala daerah memutasi pejabat struktural
enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk
menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.
Bila
mutasi tetap dilakukan dalam masa enam bulan sebelum pilkada, Mendagri
mengancam memberikan teguran kepada kepala daerah. Selain itu, Mendagri juga
berjanji tidak akan menyetujui surat keputusan mutasi.
Meski
demikian, mutasi tetap dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong.
Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan
(demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Sehingga
dengan adanya SE para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural
di pemerintahan dapat netral dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa
takut dimutasi.
Kandidat kepala DPU Blora
Untuk
Jabatan Kepala DPU yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat secara
difinitif oleh pejabat tehnis merupakan PR tersendiri Bupati Blora.
Regenerasi
eselon dibawah nya ternyata dengan stok minim,
bila dikaitkan disiplin ilmu untuk menjabat kepala DPU Blora.
Saat
ini stok pejabat Blora yang dapat menduduki jabatan tehnis ini, secara
difinitif dan lengkap persyaratanya hanya 3 orang.
Yakni
Samgautama kepala Bappeda, Dewi Tedjowati Staf Ahli Bupati dan Samsul
Sekretaris DPU.
Namun
demikian semuanya tergantung Bupati Blora Djoko Nugroho dalam mengambil
keputusanya.
Kita
hanya bisa melihat akankan terjadi kejutan pejabat baru yang akan dilantiknya
jelang masa jabatannya habis ? (Endah/Fendy/Agung)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru