Prediksi Sekda Blora - tabloid INFOKU 89



Menanti Kejutan Pejabat Baru Akhir tahun
INFOKU, BLORA- Pernyataan Bupati Blora Djoko Nugroho bahwa akan didifinitifkan Sekda Blora pada akhir tahun ini muncul pada beberapa kali kesempatan.
Bupati Blora ke 27 ini mengatakan masa jabatan Plt sekda yang saat ini diemban Sutikno Slamet, akan berakhir pada Desember nanti.
Sehingga, pihaknya secepatnya menetapkan sekda definitif, agar roda pemerintahan Pemkab Blora tidak terkendala.
”Jabatan Plt sekda saat ini berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 821.2/251/2012, dan menetapkan Sutikno Slamet sebagai penjabatnya.
Pengangkatannya sebagai Plt sekda, menggantikan Bambang Sulistya yang pensiun per 31 Maret 2012 silam,” ucap Kokok panggilan akrab Bupati Blora ini.
Dari informasi yang didapat INFOKU Pemkab Blora sudah mengajukan surat permohonan kepada Pemprov Jateng, untuk menggelar seleksi sekretaris daerah (sekda).
Hal itu dilakukan, untuk menggantikan penjabat sekarang yang masih dipegang pelaksana tugas (Plt).
Keenam calon sekda sudah masuk usulan pemkab, dan tinggal menunggu dilakukan seleksi.
Keenam nama calon yang masuk bursa calon sekda itu yakni Sutikno Slamet Kepala Dinas Kehutanan yang juga Plt sekda saat ini,  Asisten II /Plt Kepala DPU Bondan Sukarno, Kepala DPPKKI Slamet Pamuji, Asisten III setda Blora Komang G Irawadi
Kemudian Purwanto Kepala BPMPPserta  dan Winarno Kepala BPMPKB.
Sehingga dampak secara langsung akan didifitifkan Sekda nampaknya sangat berpengaruh pada jabatan eselon lainnya.
Belum lagi jabatan kepala DPU yang hampir 2 tahun ini dikosongkan juga akan diisi, mengakibatkan gerbong mutasi pejabat Blora akan bergerak.
Mutasi & Pilkada
Pada tahun 2015 di Blora akan digelar Pilkada karena jabatan Bupati Blora periode ini akan berakhir tanggal 12 Agustus 2015 mendatang.
Bila mengacu Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural Menjelang Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tentunya mutasi yang dilakukan Bupati Blora adalah akhir tahun ini.
“Yang terbaik dan tepat mutasi adalah akhir Desember atau awal Januari tahun depan, sehingga pejabat dapat bekerja secara maksimal dan dapat melaksanakan kegiatannya tahun anggaranya secara penuh,” kata 36 PNS yang dimintai keteranganya.
Dalam SE Mendagri tersebut berisi larangan kepala daerah memutasi pejabat struktural enam bulan menjelang pemilihan umum kepala daerah. Larangan ini untuk menghilangkan politisasi pegawai negeri sipil menjelang pilkada.
Bila mutasi tetap dilakukan dalam masa enam bulan sebelum pilkada, Mendagri mengancam memberikan teguran kepada kepala daerah. Selain itu, Mendagri juga berjanji tidak akan menyetujui surat keputusan mutasi.
Meski demikian, mutasi tetap dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong. Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Sehingga dengan adanya SE para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memegang jabatan struktural di pemerintahan dapat netral dan merasa aman dalam menjalankan tugasnya tanpa takut dimutasi.
Kandidat kepala DPU Blora
Untuk Jabatan Kepala DPU yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat secara difinitif oleh pejabat tehnis merupakan PR tersendiri Bupati Blora.
Regenerasi eselon dibawah nya ternyata dengan stok minim,  bila dikaitkan disiplin ilmu untuk menjabat kepala DPU Blora.
Saat ini stok pejabat Blora yang dapat menduduki jabatan tehnis ini, secara difinitif dan lengkap persyaratanya hanya 3 orang.
Yakni Samgautama kepala Bappeda, Dewi Tedjowati Staf Ahli Bupati dan Samsul Sekretaris DPU.
Namun demikian semuanya tergantung Bupati Blora Djoko Nugroho dalam mengambil keputusanya.
Kita hanya bisa melihat akankan terjadi kejutan pejabat baru yang akan dilantiknya jelang masa jabatannya habis ? (Endah/Fendy/Agung)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru