Jokowi
akan Hapus Dana Hibah dan Bansos
INFOKU, SOLO - Pemerintah akan menghapus dana
hibah dan bantuan sosial (bansos) di tingkat provinsi dan kota/kabupaten pada
2015.
Penghapusan dana ini dilakukan
lantaran keduanya termasuk dalam kategori rawan korupsi.
"Mungkin Januari akan keluar
Peraturan Presiden (Perpres) tentang bansos dan dana hibah. Ini sesuai dengan
petunjuk Presiden untuk mengevaluasi aturan bansos dan dana hibah. Ada
mekanisme lain untuk mensejahterakan rakyat selain menggunakan bansos,"
jelas Mendagri Tjahjo Kumolo, kepada wartawan di
Solo Jumat (12/12).
Pria asal Solo tersebut menyatakan
pemerintah kini tengah menyiapkan mekanisme lain sebagai pengganti dana hibah
dan bansos untuk masyarakat.
Tjahjo mengemukakan, saat ini masih
banyak anggota DPRD dan Pemda yang tidak mengetahui aturan tentang bansos serta
dana hibah, laporan perjalanan dinas, laporan pertanggungjawaban, serta
rangkaian perencanaan anggaran yang dibuat secara asal-asalan.
Akibat banyak yang tidak mengetahui
detail aturan penggunaan dana bansos dan dana hibah tersebut, banyak kasus korupsi di daerah.
Dia mencontohkan kasus korupsi di
Kabupaten Karanganyar yang menjerat mantan bupatinya.
"Kalau tidak berhati-hati bisa
menjerat mereka secara hukum di kemudian hari. Saat ini saja ada 340 PNS di
lingkungan Kemendagri yang terjerat kasus korupsi," ucapnya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo,
pada kesempatan yang sama juga meminta kepada Kemendagri untuk menghapus
Permendagri Nomor 32 tahun 2011 dan Permendagri 39 tahun 2012 tentang Bansos
dan dana hibah tersebut.
"Agar SKPD bisa nyaman dalam
bekerja dan tidak merasa takut dan khawatir lagi," pungkasnya.[Eko]
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru