Tidak
Semua Raperda Warisan Dibuang
INFOKU, BLORA – Banyaknya Ranperda yang belum
diselesaikan dan ditinggalkan anggota DPRD Lama menjadi perhatian anggota DPRD
Baru periode 2014-2019.
Data yang didapat INFOKU ada sebanyak
61 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum sempat dilakukan pembahasan
dan ditinggalkan begitu saja oleh anggota DPRD Blora periode 2009-2014, segera
dievaluasi oleh anggota DPRD baru.
Selain itu, warisan raperda tersebut
juga dinilai ada yang tidak layak untuk disahkan menjadi perda. Langkah
penyortiran dan peninjauan kembali terhadap raperda juga segera dilakukan.
”Raperda ini merupakan peningggalan
dari dewan sebelumnya. Karenanya perlu bagi kami untuk melihat kembali isi dari
raperda tersebut,” kata Siswanto, ketua Badan Legislasi DPRD Blora.
Hal ini dilakukan, karena Siswanto
menganggap ada beberapa raperda yang dianggap masih pantas diberlakukan atau
tidak.
Sehingga peraturan tersebut bisa
dilanjutkan atau diubah isinya.
”Saya menilai dari semua raperda
tersebut ada beberapa yang masih up to date. Tetapi beberapa diantaranya sudah
tidak lagi, jadi kami akan memilah-milah terlebih dahulu. Yang jelas kami akan
bekerja dengan mengedepankan skala prioritas,” jelasnya.
Agar lebih mudah untuk menyeleksi
raperda tersebut, badan legislasi akan melibatkan masyarakat. Tujuannya untuk
melihat sikap dan mencari masukan terkait rancangan aturan tersebut.
”Kami ingin melibatkan langsung
masyarakat, aktifis, wartawan dan juga LSM. Kami akan ajak mereka untuk
membahas peraturan ini melalui public hearing atau dengar pendapat,” tuturnya.
Untuk diketahui anggota DPRD Blora periode saat ini mendapat warisan berupa 61 raperda yang masih terkatung-katung
nasibnya.
Raperda itu baru diajukan tahun ini
oleh mantan anggota DPRD lama, dan sebagian lainnya sudah diajukan beberapa
tahun lalu oleh pemkab.
Raperda inisiatif DPRD diantaranya
pengelolaan tempat pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perubahan Perda
nomor 9 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, izin
mendirikan rumah potong hewan, tanda daftar usaha bidang pariwisata, dan
penyelenggaraan reklame.
Sementara usulan raperda dari Pemkab Blora
diantaranya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2013, perubahan APBD, perubahan
perda organisasi satpol PP, izin IMB, bangunan gedung, pengelolaan air tanah,
pertambangan mineral dan batuan, pengelolaan migas, hingga usaha ketenaga
listrikan. (Endah)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru