IQBAL TErdakwa Korupsi



Iqbal Di Jerat Pasal Berlapis
INFOKU SEMARANG – Sekretaris Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono disebut menerima uang hasil pemotongan dana bansos pengembangan dan peningkatan pendidikan dari Pemprov Jateng tahun 2008. Caleg DPR RI yang gagal dilantik itu, didakwa telah menerima uang hasil tilapan dana bansos sebesar Rp 60 juta.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11). Sidang itu mengagendakan pembacaan dakwaan.
Menurut jaksa, mantan Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, dalam kasus pemotongan dana bansos itu. Gatot yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.
Dalam salah satu dakwaan yang disusun secara berlapis tersebut, terdakwa dinilai telah menawarkan dan meminta uang yang dipotong dari dana bansos yang diperuntukkan bagi empat lembaga pendidikan di Kabupaten Wonosobo itu.

”Uang yang diterima terdakwa tersebut bukan merupakan haknya,” katanya dikutip Antara, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hastopo itu, JPU menyatakan, uang yang diterima tersebut diduga berkaitan dengan kekuasaan dan kewenangan atas jabatan terdakwa saat itu, sebagai anggota DPRD Jateng.
Atas perbuatannya itu, Iqbal dijerat secara berlapis dengan pasal 2,3,5 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Iqbal melalui penasihat hukumnya Yosep Parera, langsung mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Yosep menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan jaksa dalam menyidik kasus tersebut. ”Jaksa telah melanggar pasal 51 KUHAP dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan tersebut, kata dia, berkaitan dengan tidak adanya pasal yang dikenakan dalam empat kali pemeriksaan terdakwa, saat di Kejaksaan Negeri Wonosobo. 
Dalam sidang tersebut, Yosep juga menanyakan perihal surat yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya meminta perlindungan hukum dalam kasus ini. Majelis hakim selanjutnya akan mengecek dahulu perihal surat yang diajukan tersebut. (Joko/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru