Iqbal
Di Jerat Pasal
Berlapis
INFOKU SEMARANG – Sekretaris Partai Golkar Jawa
Tengah Iqbal Wibisono disebut menerima uang hasil pemotongan dana bansos
pengembangan dan peningkatan pendidikan dari Pemprov Jateng tahun 2008. Caleg
DPR RI yang gagal dilantik itu, didakwa telah menerima uang hasil tilapan dana
bansos sebesar Rp 60 juta.
Hal tersebut disampaikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Widi Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11). Sidang itu mengagendakan
pembacaan dakwaan.
Menurut jaksa, mantan Ketua
Komisi E DPRD Jawa Tengah itu menerima uang dari Gatot Sumarlan, dalam kasus
pemotongan dana bansos itu. Gatot yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten
Wonosobo sudah dihukum sebelumnya dalam kasus ini.
Dalam salah satu dakwaan
yang disusun secara berlapis tersebut, terdakwa dinilai telah menawarkan dan
meminta uang yang dipotong dari dana bansos yang diperuntukkan bagi empat
lembaga pendidikan di Kabupaten Wonosobo itu.
”Uang yang diterima terdakwa
tersebut bukan merupakan haknya,” katanya dikutip Antara, kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin
Hakim Ketua Hastopo itu, JPU menyatakan, uang yang diterima tersebut diduga berkaitan dengan
kekuasaan dan kewenangan atas jabatan terdakwa saat itu, sebagai anggota DPRD
Jateng.
Atas perbuatannya itu, Iqbal
dijerat secara berlapis dengan pasal 2,3,5 dan 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Iqbal
melalui penasihat hukumnya Yosep Parera, langsung mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Yosep
menjelaskan tentang pelanggaran yang dilakukan jaksa dalam menyidik kasus
tersebut. ”Jaksa telah melanggar pasal 51 KUHAP dalam penanganan kasus ini,”
ujarnya.
Pelanggaran yang dilakukan
tersebut, kata dia, berkaitan dengan tidak adanya pasal yang dikenakan dalam
empat kali pemeriksaan terdakwa, saat di Kejaksaan Negeri Wonosobo.
Dalam sidang tersebut, Yosep juga menanyakan perihal
surat yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isinya
meminta perlindungan hukum dalam kasus ini. Majelis hakim selanjutnya akan
mengecek dahulu perihal surat yang diajukan tersebut. (Joko/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru