3 Tersangka Kasus
Pembangunan SMAN 1 Kubu Ditetapkan
INFOKU, BAGANSIAPIAPI, ROHIL - Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi,
Riau menetapkan tiga tersangka atas kasus pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu
dengan nilai Rp 1 Miliar lebih tahun anggaran 2013 lalu.
Penetapan itu atas dasar
penyelidikan yang memasuki tahap penyidikan.''Ada 3 orang tersangka yakni PPTK
berinisial MA, Direktur CV Sribuala berinisial AK dan Konsultan pengawas
berinisial AA,'' kata Plt Kejari Rohil, Gunadi, diruang kerjanya, Kamis
(30/10/2014).
Gunadi menyebutkan, untuk menghitung
kerugian negara atas pembangunan perpustakaan dan bangunan dua lantai sekolah
itu, mereka masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar penetapan ketiga tersangka itu
berdasarkan dua alat bukti yang mereka peroleh berdasarkan hasil keterangan
saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Lanjut Gunadi, audit yang dilakukan
oleh BPK sedang berjalan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru
yang berhubungan pencairan angggaran proyek.
Ketika ditanyakan apakah ada
hubungan dengan pemanggilan terhadap Kabag keuangan, Darwan, beberapa hari yang
lalu, Gunadi menjelaskan bahwa Darwan hanya dipanggil untuk melengkapi data
karena dia mengetahui seluruh proyek pekerjaan yang ada di Kabupaten Rokan
Hilir.
Mengenai pasal-pasal yang dapat
dikenakan terhadap ketiga tersangka, Gunadi menyebutkan bisa saja di jerat
pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor dengan ancaman pidana paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Moris/AMR)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru