INFO KORUPSI - tabloid INFOKU 88



Tersangka dugaan Korupsi PA Blora akan Hormati Proses Hukum
INFOKU, BLORA – Tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk kantor Pengadilan Agama (PA) Blora Sumadi, yang dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya, Pujianto, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ia dan kliennya mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
”Klien kami tetap patut pada hukum yang berlaku, dan siap mengikuti proses hukumnya. Beliau juga siap menjalani persidangan, jika sudah ditentukan harinya,” kata Pujianto, kepada sejumlah wartawan.
Menurut Pujianto, kliennya selama ini selalu kooperatif dan menghargai kewenangan kejaksaan. Bahkan, setiap ada panggilan pemeriksaan juga selalu datang. ”Kita prinsipnya menghargai proses hukum ini, dan berusaha kooperatif,” ujarnya.

Meski demikian, kliennya yang merupakan mantan kepala Bagian Hukum Pemkab Blora ini mengakui, jika ada perbedaan persepsi dalam kasus yang membelitnya.
Salah satunya adalah soal kerugian negara yang ditimbulkan. Sebab, harga tanah yang dibeli tidak melampaui anggaran yang ada. Sedangkan hukum jual beli diatur dengan hukum privat, antara penjual dan pembeli.
”Ini nanti yang akan diuji di pengadilan. Namun, sejauh ini kita selalu menghormati proses hukumnya,” jelas Pujianto.
Sementara itu, belum lama ini Kejari Blora melakukan ekspos terakhir dari kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah kantor PA setempat. Ekspos terakhir itu dilakukan, untuk menentukan langkah selanjutnya mengenai status Sumadi, apakah akan ditahan atau tidak.
”Jika kasusnya dinilai sudah sempurna, maka segera dibentuk JPU yang akan mewakili Kejari di persidangan. Ekspos tersebut, untuk membahas hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya,” jelas Kajari Blora Mochamad Djumali.
Djumali menambahkan, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Peranan Sumadi sangat kuat dalam kasus itu, karena yang bersangkutan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan tanah untuk kantor PA Blora.
”Kita juga akan bahas, di antaranya apakah tersangka layak ditahan atau tidak,” jelasnya. (Endah/AB)
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru