Tersangka
dugaan Korupsi PA Blora akan Hormati Proses Hukum
INFOKU, BLORA – Tersangka kasus dugaan penyimpangan
pengadaan tanah untuk kantor Pengadilan Agama (PA) Blora Sumadi, yang
dikonfirmasi melalui penasehat hukumnya, Pujianto, akan mengikuti proses hukum
yang berlaku.
Ia dan kliennya mengaku menghormati
proses hukum yang sedang berjalan dan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Blora.
”Klien kami tetap patut pada hukum
yang berlaku, dan siap mengikuti proses hukumnya. Beliau juga siap menjalani
persidangan, jika sudah ditentukan harinya,” kata Pujianto, kepada sejumlah
wartawan.
Menurut Pujianto, kliennya selama
ini selalu kooperatif dan menghargai kewenangan kejaksaan. Bahkan, setiap ada
panggilan pemeriksaan juga selalu datang. ”Kita prinsipnya menghargai proses
hukum ini, dan berusaha kooperatif,” ujarnya.
Meski demikian, kliennya yang
merupakan mantan kepala Bagian Hukum Pemkab Blora ini mengakui, jika ada
perbedaan persepsi dalam kasus yang membelitnya.
Salah satunya adalah soal kerugian
negara yang ditimbulkan. Sebab, harga tanah yang dibeli tidak melampaui
anggaran yang ada. Sedangkan hukum jual beli diatur dengan hukum privat, antara
penjual dan pembeli.
”Ini nanti yang akan diuji di
pengadilan. Namun, sejauh ini kita selalu menghormati proses hukumnya,” jelas
Pujianto.
Sementara itu, belum lama ini Kejari
Blora melakukan ekspos terakhir dari kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah
kantor PA setempat. Ekspos terakhir itu dilakukan, untuk menentukan langkah
selanjutnya mengenai status Sumadi, apakah akan ditahan atau tidak.
”Jika kasusnya dinilai sudah
sempurna, maka segera dibentuk JPU yang akan mewakili Kejari di persidangan.
Ekspos tersebut, untuk membahas hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya,”
jelas Kajari Blora Mochamad Djumali.
Djumali menambahkan, kasus tersebut
merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar. Peranan Sumadi sangat kuat
dalam kasus itu, karena yang bersangkutan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK)
pada proyek pengadaan tanah untuk kantor PA Blora.
”Kita juga akan bahas, di antaranya
apakah tersangka layak ditahan atau tidak,” jelasnya. (Endah/AB)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru