Baleg minta 3 Perda
Desa Segera di Buat
INFOKU BLORA- Setelah melalui rapat Badan
Legislatif (Baleg) DPRD Blora akhirnya diputuskan agar Bupati segera mengajukan
3 perda yang mengatur tentang Pemerintahan desa sesua UU no 6 tahun 2014
tentang Desa.
Hal itu diungkapkan Ketua Baleg DPRD
Blora Siswanto saat ditemui riruang kerjanya Selasa (18/11) lalu.
Menurut anggota DPRD dari Fraksi
Golkar ini ketiga perda desa tersebut
meliputi Perda Pilkades, Perda SOTK Perangkat desa dan Perda kedudukan dan
tupoksi Lembaga Desa.
“Ketiga Perda ini wajib diajukan
Bupati untuk menindak lanjuti UU no 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Siswanto.
Pada Rancangan perda Pilkades lanjutnya, agar
berisi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Demikian juga dua Perda yang lain agar dibuat dengan pedoman yang disesuaikan kondisi lapangan di kabupaten Blora, dengan catatan tidak menyalahi UU Desa tersebut.
Demikian juga dua Perda yang lain agar dibuat dengan pedoman yang disesuaikan kondisi lapangan di kabupaten Blora, dengan catatan tidak menyalahi UU Desa tersebut.
Siswanto
Anggota DPRD Blora asal Kecamatan Ngawen ini berharap, dengan adanya perda
tersebut nantinya memberikan kepastian hokum bagi perangkat desa khususnya dan
mereka dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. (Agung)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru