INFO BLORA - DPRD BLORA



Baleg minta 3 Perda Desa Segera di Buat
INFOKU BLORA- Setelah melalui rapat Badan Legislatif (Baleg) DPRD Blora akhirnya diputuskan agar Bupati segera mengajukan 3 perda yang mengatur tentang Pemerintahan desa sesua UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu diungkapkan Ketua Baleg DPRD Blora Siswanto saat ditemui riruang kerjanya Selasa (18/11) lalu.
Menurut anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini  ketiga perda desa tersebut meliputi Perda Pilkades, Perda SOTK Perangkat desa dan Perda kedudukan dan tupoksi Lembaga Desa.
“Ketiga Perda ini wajib diajukan Bupati untuk menindak lanjuti UU no 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Siswanto.
 Pada Rancangan perda Pilkades lanjutnya, agar berisi Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Demikian juga dua Perda yang lain agar dibuat dengan pedoman yang disesuaikan kondisi lapangan di kabupaten Blora, dengan catatan tidak menyalahi UU Desa tersebut.
Siswanto Anggota DPRD Blora asal Kecamatan Ngawen ini berharap, dengan adanya perda tersebut nantinya memberikan kepastian hokum bagi perangkat desa khususnya dan mereka dapat menjalankan tugasnya dengan tenang. (Agung)

Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru