Tower
Seluler Blora Bermasalah
INFOKU, BLORA - Warga RT/RW 2/1 Kelurahan Kunden
Kecamatan Kota Blora kini mulai mulai gundah, akibat dampak negatif yang
ditimbulkan oleh keberadaan tower seluler yang berdiri di lingkungan setempat.
Warga mulai merasakan kondisi
kesehatannya terganggu, akibat gelombang radiasi tower yang berdiri sejak 2004
lalu.
Atas dasar itu, warga setempat mendesak
pengelola tower untuk menghentikan dan membongkar pengoperasian tower di bawah
pengelolaan manajemen PT Tower Bersama (TB).
Mediasi antara warga dan pengelola
tower akhirnya dilakukan di SD Kunden, Kamis (2/10) lalu.
Dalam audiensi itu disaksikan oleh
Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikaso Dan Informatika (DPPKKI),
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP), Satpol PP dan perangkat
Kelurahan Kunden.
Kepala DPPKKI Kabupaten Blora Slamet
Pamuji mengatakan, mediasi yang dilakukan demi terwujudnya kesepahaman antara
warga yang merasa dirugikan dengan PT. Tower Bersama.
Pihaknya hanya mampu menjembatani
apa yang dikeluhkan warga dengan pihak perusahaan telekomunikasi.
“Kami menolak keberadaan tower yang
berdiri di lingkungan rumah kami” Kata Adi Susanto (Totok=panggilan akrabnya)
Warga Kunden.
Sementara itu, Sunari warga Kunden
mengakui dampak buruk bagi kesehatan yang ditimbulkan dari tower mulai
dirasakan.
Sebab selama ini rumahnya persis
berada di bawah lokasi tower. Setiap sore istrinya mengalami sakit kepala dan
gangguan pola tidur.
Bongkar
Tower
“Kami warga Kunden memberikan waktu
satu bulan kepada pihak pengelola untuk menghentikan dan membongkar tower itu,”
pinta Sunari.
Bahkan selama ini pihak pengelola
tower juga kerap ingkar janji kepada warga, seperti akan memasang lampu
penerangan jalan di sekitar lokasi. Selain itu, pihak pengelola tower juga
pernah menjanjikan perbaikan jalan dipemukiman warga setempat, namun penantian
selama 10 tahun tidak pernah terealisasi.
Kepala Kelurahan Kunden Jumadi
memaparkan alasan penolakan warga atas keberadaan tower. Diantaranya antar
lokasi tower berada di pemukiman padat penduduk dan dampak negatif tower
ditinjau dari segi kesehatan kini mulai dikeluhkan.
“Selain itu, alamat perusahaan
pengelola tower juga tidak jelas, sehingga warga sulit menjalin komunikasi
dengan pihak pengelola,” papar Kades Jumadi.
Mediasi yang berjalan alot itu
berakhir buntu tanpa ada titik temu. Karena itu, pihak BPMPP harus mempertimbangkan
kembali pemberian ijin HO yang dilakukan PT TB. Warga setempat juga mengancam
jika permintaan agar tower segera dibongkar tidak dilakukan oleh pengelola,
maka mereka siap membongkar paksa tower tersebut.
HO
Bermasalah
Disampin itu Warga Kunden juga
mempertanyakan surat izin perpanjangan HO (Hinder Ordonantie/ izin gangguan)
tower seluler di lingkungan mereka.
Pasalnya selama ini warga mengaku
tidak pernah dimintai pertimbangan untuk melanjutkan izin perpanjangan
tersebut.
Adi Susanto salah satu warga Kunden yang juga Sekretaris
RT setempat mengungkapkan, sebelumnya warga hanya dimintai izin ketika tower
tersebut hendak didirikan pada 2004 lalu.
Selanjutnya warga tidak lagi
dilibatkan dalam pengurusan perpanjangan izinnya. “Hanya sekali pada tahun
2004. Sejak itu kami tidak pernah dimintai pertimbangan sama sekali terkait
perijinan,” katanya.
Menurutnya setiap lima tahun sekali
dalam melakukan perpanjangan izin, harus juga dilampiri persetujuan dari warga.
Namun setelah 10 tower tersebut didirikan warga hanya dimintai persetujuan
dsekali yakni pada 2004.
Oknum
Dinas Nakal ?
Sementara Veki ketua RT/RW 2/1
Kelurahan Kunden Kecamatan Kota Blora waktu itu membenarkan dirinya dan warga
hanya dimintai Tanda-tangan HO hanya sekali yakni tahun 2004 lalu.
“Mamang kita hanya dimintai
tanda-tangan dilampiri foto copy sekali adapun perpanjangan tidak pernah
dimintai lagi,” katanya tegas.
Menurutnya apabila ada HO
perpanjangan lagi, diindikasikan ada oknum dinas yang nakal.
“Mungkin saja tanda tangan di scan
untuk syarat perpanjangan HO,” tandas Veki.
Saling
Lempar
Terpisah Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupaten Blora melalui Kabid Perijinan
Rudi Sugiarto menjelaskan, pihaknya masih mengkaji permasalahan tersebut.
Sebab pada tahun 2004 sampai dengan
2009 segala perijinan masih berada di bawah tanggung jawab Bagian Perekonomian
Setda Blora.
“Kantor BPMPP berdiri pada tahun
2011, karena itu dalam kasus itu kami harus mengetahui duduk permasalahannya
terlebih dahulu,” kata Rudi.
Sedangkan Kepala DPPKKI Slamet
Pamudji ketika ditemui Rabu (8/10) terkait ijin dirinya tidak tahu sama sekali
karena belum menjabat kadinas saat itu.
“Saya tegaskan kalaupun memang HO
bermasalah ya kita hentikan saja operasional Tower tersebut,” tegasnya.
Tower Tegal Gunung
Belum Rampung Tower di Kunden muncul
lagi permasalahan Tower di Kelurahan Tegal Gunung Blora Kota.
Meski gelombang penolakan warga
cukup deras, namun proses pendirian tower di Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan
Kota Blora masih terus berlanjut.
Bahkan pihak pengelola tower seakan
cuek dan tetap menginstruksikan para pekerja untuk menyelesaikan pembangunan
menara telekomunikasi tersebut.
Pihak Satpol PPP Kabupaten Blora
mengaku tidak tahu menahu adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin
gangguan (HO)
terkait pendirian tower tersebut.
Satpol PP setempat hingga kini belum
menerima lampiran tembusan IMB maupun HO.
“Kami tidak mengetahui apakah izin
IMB atau HO tower tersebut sudah dikeluarkan pihak BPMPP atau belum,” ujar
Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko, Rabu (8/10).
Menurut Handoko, seharusnya apabila
izin sudah keluar, pihaknya sudah
mendapat laporan tembusan terkait perijinan tersebut. Namun yang terjadi, pihak
Satpol PP hingga kini belum mendapat laporan terkait izin IMB maupun HO
tersebut.
Pol
PP Diam
“Melihat kondisi seperti itu, kami
tidak bisa melakukan penindakan tegas untuk menghentikan pekerjaan proyek
sementara waktu. Selain itu juga tidak bisa menegur pengelola, sebab harus ada
beberapa prosedur yang harus dilalui,” katanya. Handoko menjelaskan, pemangku
Peraturan Daerah (Perda) adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan bukan Satpol PP.
Karena itu, untuk kasus tower
tersebut, maka pihak Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan tegas selama
belum mendapat laporan dari Dinas PU.
“Seharusnya Dinas PU menegur dulu,
apabila pihak tower masih membandel baru minta bantuan ke Satpol PP untuk
diambil tindakan tegas,” terangnya.
Satu
Saja Batal
“Saya tetap menolak pendirian tower
di belakang rumah kami,” ujar Slamet yang tempat tinggalnya berada di ring I.
Karena itu, Slamet menginginkan jika memang permasalahan perizinan belum beres,
maka sebaiknya proses pembangunan juga harus dihentikan.
Dari data yang didapat INFOKU, Meski
hanya ada satu warga saja yang menolak, maka izin HO ataupun IMB tidak bisa di
keluarkan.
“Justru yang terjadi pembangunan
tower terus berjalan,” sesal Slamet.
Memang dalam hal perizinan IMB, baru
bisa keluar apabila izin HO sudah ada.
Tapi nyatanya HO saja belum ada,
lantas bagaimana bisa munculnya izin IMB tower itu.
Pihaknya menduga adanya penyimpangan tidak hanya
berada di satu atau dua titik di Kabupaten Blora. Sebab di Kota Blora terdapat Kurang
lebih dari 135 titik tower yang telah berdiri. (Endah/Agung/Chan)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru