POLEMIK TOWER SELULER BLORA



Tower Seluler Blora Bermasalah
INFOKU, BLORA - Warga RT/RW 2/1 Kelurahan Kunden Kecamatan Kota Blora kini mulai mulai gundah, akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan tower seluler yang berdiri di lingkungan setempat.
Warga mulai merasakan kondisi kesehatannya terganggu, akibat gelombang radiasi tower yang berdiri sejak 2004 lalu.
Atas dasar itu, warga setempat mendesak pengelola tower untuk menghentikan dan membongkar pengoperasian tower di bawah pengelolaan manajemen PT Tower Bersama (TB).
Mediasi antara warga dan pengelola tower akhirnya dilakukan di SD Kunden, Kamis (2/10) lalu.
Dalam audiensi itu disaksikan oleh Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikaso Dan Informatika (DPPKKI), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP), Satpol PP dan perangkat Kelurahan Kunden.
Kepala DPPKKI Kabupaten Blora Slamet Pamuji mengatakan, mediasi yang dilakukan demi terwujudnya kesepahaman antara warga yang merasa dirugikan dengan PT. Tower Bersama.
Pihaknya hanya mampu menjembatani apa yang dikeluhkan warga dengan pihak perusahaan telekomunikasi.
“Kami menolak keberadaan tower yang berdiri di lingkungan rumah kami” Kata Adi Susanto (Totok=panggilan akrabnya) Warga Kunden.
Sementara itu, Sunari warga Kunden mengakui dampak buruk bagi kesehatan yang ditimbulkan dari tower mulai dirasakan.
Sebab selama ini rumahnya persis berada di bawah lokasi tower. Setiap sore istrinya mengalami sakit kepala dan gangguan pola tidur.
Bongkar Tower
“Kami warga Kunden memberikan waktu satu bulan kepada pihak pengelola untuk menghentikan dan membongkar tower itu,” pinta Sunari.
Bahkan selama ini pihak pengelola tower juga kerap ingkar janji kepada warga, seperti akan memasang lampu penerangan jalan di sekitar lokasi. Selain itu, pihak pengelola tower juga pernah menjanjikan perbaikan jalan dipemukiman warga setempat, namun penantian selama 10 tahun tidak pernah terealisasi.
Kepala Kelurahan Kunden Jumadi memaparkan alasan penolakan warga atas keberadaan tower. Diantaranya antar lokasi tower berada di pemukiman padat penduduk dan dampak negatif tower ditinjau dari segi kesehatan kini mulai dikeluhkan.
“Selain itu, alamat perusahaan pengelola tower juga tidak jelas, sehingga warga sulit menjalin komunikasi dengan pihak pengelola,” papar Kades Jumadi.
Mediasi yang berjalan alot itu berakhir buntu tanpa ada titik temu. Karena itu, pihak BPMPP harus mempertimbangkan kembali pemberian ijin HO yang dilakukan PT TB. Warga setempat juga mengancam jika permintaan agar tower segera dibongkar tidak dilakukan oleh pengelola, maka mereka siap membongkar paksa tower tersebut.
HO Bermasalah
Disampin itu Warga Kunden juga mempertanyakan surat izin perpanjangan HO (Hinder Ordonantie/ izin gangguan) tower seluler di lingkungan mereka.
Pasalnya selama ini warga mengaku tidak pernah dimintai pertimbangan untuk melanjutkan izin perpanjangan tersebut.
Adi Susanto  salah satu warga Kunden yang juga Sekretaris RT setempat mengungkapkan, sebelumnya warga hanya dimintai izin ketika tower tersebut hendak didirikan pada 2004 lalu.
Selanjutnya warga tidak lagi dilibatkan dalam pengurusan perpanjangan izinnya. “Hanya sekali pada tahun 2004. Sejak itu kami tidak pernah dimintai pertimbangan sama sekali terkait perijinan,” katanya.

Menurutnya setiap lima tahun sekali dalam melakukan perpanjangan izin, harus juga dilampiri persetujuan dari warga. Namun setelah 10 tower tersebut didirikan warga hanya dimintai persetujuan dsekali yakni pada 2004.
Oknum Dinas Nakal ?
Sementara Veki ketua RT/RW 2/1 Kelurahan Kunden Kecamatan Kota Blora waktu itu membenarkan dirinya dan warga hanya dimintai Tanda-tangan HO hanya sekali yakni tahun 2004 lalu.
“Mamang kita hanya dimintai tanda-tangan dilampiri foto copy sekali adapun perpanjangan tidak pernah dimintai lagi,” katanya tegas.
Menurutnya apabila ada HO perpanjangan lagi, diindikasikan ada oknum dinas yang nakal.
“Mungkin saja tanda tangan di scan untuk syarat perpanjangan HO,” tandas Veki.
Saling Lempar
Terpisah Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupaten Blora melalui Kabid Perijinan Rudi Sugiarto menjelaskan, pihaknya masih mengkaji permasalahan tersebut.
Sebab pada tahun 2004 sampai dengan 2009 segala perijinan masih berada di bawah tanggung jawab Bagian Perekonomian Setda Blora.
“Kantor BPMPP berdiri pada tahun 2011, karena itu dalam kasus itu kami harus mengetahui duduk permasalahannya terlebih dahulu,” kata Rudi.
Sedangkan Kepala DPPKKI Slamet Pamudji ketika ditemui Rabu (8/10) terkait ijin dirinya tidak tahu sama sekali karena belum menjabat kadinas saat itu.
“Saya tegaskan kalaupun memang HO bermasalah ya kita hentikan saja operasional Tower tersebut,” tegasnya.
Tower Tegal Gunung
Belum Rampung Tower di Kunden muncul lagi permasalahan Tower di Kelurahan Tegal Gunung Blora Kota.
Meski gelombang penolakan warga cukup deras, namun proses pendirian tower di Kelurahan Tegalgunung, Kecamatan Kota Blora masih terus berlanjut.
Bahkan pihak pengelola tower seakan cuek dan tetap menginstruksikan para pekerja untuk menyelesaikan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Pihak Satpol PPP Kabupaten Blora mengaku tidak tahu menahu adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun izin gangguan (HO) terkait pendirian tower tersebut.
Satpol PP setempat hingga kini belum menerima lampiran tembusan IMB maupun HO.
“Kami tidak mengetahui apakah izin IMB atau HO tower tersebut sudah dikeluarkan pihak BPMPP atau belum,” ujar Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko, Rabu (8/10).
Menurut Handoko, seharusnya apabila izin sudah keluar,  pihaknya sudah mendapat laporan tembusan terkait perijinan tersebut. Namun yang terjadi, pihak Satpol PP hingga kini belum mendapat laporan terkait izin IMB maupun HO tersebut.
Pol PP Diam
“Melihat kondisi seperti itu, kami tidak bisa melakukan penindakan tegas untuk menghentikan pekerjaan proyek sementara waktu. Selain itu juga tidak bisa menegur pengelola, sebab harus ada beberapa prosedur yang harus dilalui,” katanya. Handoko menjelaskan, pemangku Peraturan Daerah (Perda) adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan bukan Satpol PP.
Karena itu, untuk kasus tower tersebut, maka pihak Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan tegas selama belum mendapat laporan dari Dinas PU.
“Seharusnya Dinas PU menegur dulu, apabila pihak tower masih membandel baru minta bantuan ke Satpol PP untuk diambil tindakan tegas,” terangnya.
Satu Saja Batal
“Saya tetap menolak pendirian tower di belakang rumah kami,” ujar Slamet yang tempat tinggalnya berada di ring I. Karena itu, Slamet menginginkan jika memang permasalahan perizinan belum beres, maka sebaiknya proses pembangunan juga harus dihentikan.
Dari data yang didapat INFOKU, Meski hanya ada satu warga saja yang menolak, maka izin HO ataupun IMB tidak bisa di keluarkan.
“Justru yang terjadi pembangunan tower terus berjalan,” sesal Slamet.
Memang dalam hal perizinan IMB, baru bisa keluar apabila izin HO sudah ada.
Tapi nyatanya HO saja belum ada, lantas bagaimana bisa munculnya izin IMB tower itu. 
Pihaknya menduga adanya penyimpangan tidak hanya berada di satu atau dua titik di Kabupaten Blora. Sebab di Kota Blora terdapat Kurang lebih dari 135 titik tower yang telah berdiri. (Endah/Agung/Chan)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru