Vonis 6,6 Tahun untuk Kurir Narkoba
INFOKU, ROHIL - Seorang kurir narkoba bernama Abdi Triento divonis
6,6 tahun penjara pada sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ujung Tanjung
Rokan Hilir, Riau, Senin (22/9), terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana penyalahgunaan narkotika.
Sidang
putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang, SH, Hakim Anggota
Hendri Sumardi SH, MH, Maharani Debora Manulang ,SH dan Jaksa Penuntut Umum Aji
Darmono, SH.
Dalam
putusan yang dibacakan majelis hakim terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana melanggar pasal 112 ayat 2 , bahwa setiap orang yang memiliki
menguasai, dan menyimpang narkotika bukan tanaman jenis.
"Atas
vonis putusan yang dibacakan hakim, terdakwa menerima," kata Jaksa
Penuntut Umum, Aji Darmono, usai persidangan.
Aji
menambahkan, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan yang pernah
dibacakan jaksa pada persidangan sebelumnya,"Tuntutan kita 7 tahun, dan hakim memvonis 6,6 tahun,"
jelasnya.
Dari
informasi dirangkum terdakwa yang merupakan mantan anggota TNI, tertangkap saat
membawa narkoba oleh satnarkoba Polres Rohil di Kecamatan Bagansinembah. (Moris/MC)
Lihat Model Cetak Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru