Protes
Penetapan Pimpinan DPRD
INFOKU, PATI – Penetapan pimpinan DPRD Pati
periode 2014-2019, dalam sidang paripurna DPRD Pati, Jumat (12/9) diwarnai aksi
protes. Sejumlah dewan menolak penetapan pimpinan dewan, karena dinilai tidak
sah, dan tidak sesuai dengan UU yang ada.
Sidang paripurna perdana itu
menetapkan Ali Badrudin sebagai Ketua DPRD Pati, dan tiga wakil ketua. Mereka
yakni Hardi (Gerindra), Muhammadun (PKB), Joni Kurnianto (Demokrat).
Mereka yang menolak meminta
penetapan itu ditunda, karena belum ada keputusan DPRD tentang tata tertib
dewan. Selain itu, proses menuju penentuan pimpinan definitif, dianggap tidak
dilalui dengan benar dan demokratis.
”Setiap menentukan keputusan harus
mengacu pada aturan main, termasuk tata tertib DPRD. Hak anggota DPRD juga
tidak boleh diabaikan,” kata Dedy Lesmana, anggota DPRD dari PKS, kemarin.
Menurutnya, penetapan pimwan itu
tidak prosedural. Mengingat tidak diawali dengan musyawarah atau pun voting.
Menurut dia, idealnya pembentukan tata tertib harus didahulukan, sebelum
memutuskan apa pun. Selain itu, penetapan pimwan itu juga dianggap bertentangan
dengan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Sehingga menurut dia, penetapan
pimpinan dewan itu dinilai cacat hukum, karena pimpinan sementara menentukan
secara sepihak. Apalagi, saat ini belum terbentuk fraksi. Untuk itu, dia
bersama anggota DPRD asal PKS dan partai lain, akan menempuh langkah, untuk
menganulir keputusan tersebut.
Anggota DPRD dari Hanura Mudasir
menambahkan, pimpinan sementara dinilai bersikap arogan. Karena tidak membuka
ruang musyawarah dalam memutuskan suatu kebijakan.
”Kami kecewa tidak diberikan
kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna. Padahal kami
mempunyai hak untuk itu. Jadi, keputusan ini tidak mendasar dan harus ditunda
penetapannya,” ujarnya.
Sementara Ali Badrudin menyatakan,
rapat paripurna tersebut sah secara hukum, dan memenuhi kuorum. Pihaknya juga
mengklaim telah mengacu pada UU No 17 Tahun 2014 dan PP No 16 Tahun 2010 dalam
menggelar rapat paripurna tersebut.
”Semuanya sudah sesuai prosedur dan
aturan, termasuk mengacu pada Surat Edaran Mendagri No 160/3273/OTDA, perihal
pembentukan pimpinan dan lainnya,” imbuhnya. (Imam/SF)
Caption:
Ali Badrudin (berpeci) Muhammadun (PKB), Hari (Gerindra), dan Joni Kurnianti
(Demokrat) ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Pati yang penetapan mereka mendapat
penolakan dari anggota dewan lainnya.
Lihat Model Cetak Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru