Tabloid INFOKU DPRD Pati 85



Protes Penetapan Pimpinan DPRD
INFOKU, PATI – Penetapan pimpinan DPRD Pati periode 2014-2019, dalam sidang paripurna DPRD Pati, Jumat (12/9) diwarnai aksi protes. Sejumlah dewan menolak penetapan pimpinan dewan, karena dinilai tidak sah, dan tidak sesuai dengan UU yang ada.
Sidang paripurna perdana itu menetapkan Ali Badrudin sebagai Ketua DPRD Pati, dan tiga wakil ketua. Mereka yakni Hardi (Gerindra), Muhammadun (PKB), Joni Kurnianto (Demokrat).
Mereka yang menolak meminta penetapan itu ditunda, karena belum ada keputusan DPRD tentang tata tertib dewan. Selain itu, proses menuju penentuan pimpinan definitif, dianggap tidak dilalui dengan benar dan demokratis.

”Setiap menentukan keputusan harus mengacu pada aturan main, termasuk tata tertib DPRD. Hak anggota DPRD juga tidak boleh diabaikan,” kata Dedy Lesmana, anggota DPRD dari PKS, kemarin.
Menurutnya, penetapan pimwan itu tidak prosedural. Mengingat tidak diawali dengan musyawarah atau pun voting. Menurut dia, idealnya pembentukan tata tertib harus didahulukan, sebelum memutuskan apa pun. Selain itu, penetapan pimwan itu juga dianggap bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Sehingga menurut dia, penetapan pimpinan dewan itu dinilai cacat hukum, karena pimpinan sementara menentukan secara sepihak. Apalagi, saat ini belum terbentuk fraksi. Untuk itu, dia bersama anggota DPRD asal PKS dan partai lain, akan menempuh langkah, untuk menganulir keputusan tersebut.
Anggota DPRD dari Hanura Mudasir menambahkan, pimpinan sementara dinilai bersikap arogan. Karena tidak membuka ruang musyawarah dalam memutuskan suatu kebijakan.
”Kami kecewa tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna. Padahal kami mempunyai hak untuk itu. Jadi, keputusan ini tidak mendasar dan harus ditunda penetapannya,” ujarnya.
Sementara Ali Badrudin menyatakan, rapat paripurna tersebut sah secara hukum, dan memenuhi kuorum. Pihaknya juga mengklaim telah mengacu pada UU No 17 Tahun 2014 dan PP No 16 Tahun 2010 dalam menggelar rapat paripurna tersebut.
”Semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan, termasuk mengacu pada Surat Edaran Mendagri No 160/3273/OTDA, perihal pembentukan pimpinan dan lainnya,” imbuhnya. (Imam/SF)

Caption: Ali Badrudin (berpeci) Muhammadun (PKB), Hari (Gerindra), dan Joni Kurnianti (Demokrat) ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Pati yang penetapan mereka mendapat penolakan dari anggota dewan lainnya.


Lihat Model Cetak Tabloid....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru