Paripurna
Penyampaian LPP APBD
PAD
Rohil tembus 2,9 Trilyun
INFOKU, ROKAN HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengelar Sidang Paripurna Laporan
Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2013, yang disampaikan Bupati Suyatno di
ruang sidang DPRD Rohil, Kamis (4/9)
Dari hasil audit BPK-RI pendapatan
daerah direalisasikan sebesar Rp1,9 triliun atau sebesar 81.19 persen, terdiri
dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lainya pendapatan yang
sah.
Sidang yang dibuka Ketua DPRD Rohil,
Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Jamiludin dihadiri Bupati Rohil H Suyatno,
Sekretaris DPRD Rohil, Syamsuri Achmad, Ketua KPU Rohil H Azhar Sakban, para
asisten, kepala dinas, badan dan kantor lingkup pemkab Rohil.
Dalam laporannya, bupati
menyampaikan bahwa pendapatan asli daerah terealiasi Rp82,9 miliar atau 57.19
persen dan pendapatan transfer terealisasi Rp1.8 triliun lebih atau 82.69
persen, kemudian pendapatan sah lainya Rp5.9 miliar lebih.
Sedangkan belanja daerah,
sebagaimana tertuang dalam perda nomor 13 tahun 2013 tentang perubahan anggaran
pendapayan daerah tahun 2013 sebesar Rp2.9 triliun dengan realisasi Rp2.2
triliun, terdiri belanja operasi Rp1.4 triliun realisasi Rp1.1 triliun atau
81.73 persen secara total.
Kemudian belanja modal sebesar Rp1.4
trilium dengan realisasi Rp1.1 triliun atau 75.26 persen, dan belanja tidak
terduga Rp2 miliar dan tidak terealisasi.
Suyatno menambahkan, pembiayaan
daerah dari sisa lebih diperhitungkan anggaran (Silpa) tahun lalu Rp509 miliar
lebih sampai berakhir tahun anggaran 2013 realisasi terhadap silpa tercatat
Rp509 miliar atau 100 persen, selanjutnya terhadap pengeluaran pembiayaan
daerah dialokasikan Rp7 miliar lebih dan terealisasi nol rupiah.
Terhadap pembiayaan ini, lanjutnya,
terdapat silpa sebesar Rp182 miliar lebih. Dirinya berharap kerjasama yang
telah terbina antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan
ditingkatkan guna menjaga kelangsungan pembangunan didaerah.
Sebelumnya, Ketua DPRD Nasrudin
Hasan, menyebutkan dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan
transparan pemerintah daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan
keuangan.
Menurutnya, laporan keuangan
dimaksud disusun sesuai dengan standar akutansi pemerintahan, sebelum
dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan perlu diperiksa terlebih
dahulu. Lanjutnya, tujuan penyampaian ini untuk evaluasi kinerja pemerintah
daerah selama tahun anggaran yang bersangkutan sekaligus memeberikan saran,
kritik yang membangun demi perbaikan kedepan. (Moris)
Lihat Model Cetak Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru