Ketua APTRI Blora Sunoto Ditahan di
Kedungpane
INFOKU, BLORA. Setelah
melalui proses yang panjang akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Indonesia (APTRI) Blora, Sunoto..
Penahanan bermula setelah penyidik Polres menyerahkan
barang bukti dan tersangka kasus dugaan penyimpangan dana tebu 2012.
Sebelumnya dalam proses penyidikan, tokoh masyarakat
Desa Ngampon, Kecamatan Jepon, Blora, belum pernah ditahan oleh penyidik.
"Setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan,
kami langsung tahan tersangka," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Mochamad Djumali, Selasa (26/8).
Ditahannya Sunoto, lanjutnya, untuk memudahkan
pemeriksaan, karena setelah dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor (Polres),
kewenangan berada di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Alasan lainnya, dikhawatirkan tersangka melarikan
diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Djumali menambahkan, kasus tersebut masuk dugaan
tindak pidana korupsi (tipikor), yakni dengan tempat sidang di pengadilan
tipikor di Semarang. Untuk itu, kata dia, tim jaksa harus ke Semarang jika akan
sidang.
Mengingat tempat sidangnya di Semarang, lanjutnya,
Sunoto usai diperiksa di Kejari langsung dibawa ke Semarang, dan kini
dititipkan di lembaga pemasyarakatan (LP) di Kedungpane, LP khusus untuk kasus
korupsi.
Saat ke Semarang, Sunoto dikawal tim dari Kejari dan
Polres Blora, juga diantar beberapa kerabatnya. "Untuk sementara kami
tahan selama 20 hari, sehingga diusahakan penyelesaian berkas untuk segera bisa
dilimpahkan ke pengadilan," kata Kajari Blora.
Lanjut Djumali. jika pemeriksaan belum cukup waktu,
penahanan bisa diperpanjang 20 hari lagi, dan pengadilan juga punya wewenang
memperpanjang penahanan.
"Nanti tergantung prosesnya, jika 20 hari belum
cukup, ya diajukan perpanjangan lagi," katanya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 2012 turun dana
revolving (bergulir) untuk perluasan tanam tebu seluas 300 hektar dengan dana
Rp 18 juta perhektar, sehingga total dana yang mengucur Rp 5,4 miliar.
Dana ini diduga disalahgunakan sejumlah pejabat dan
orang-orang di dekat kekuasaan.
Dana itu dibagikan ke 24 kelompok, salah satunya
adalah APTRI, tapi APTRI hanya menerima 52 hektar, sementara sisanya dibagikan
ke kelompok lain. Kelompok inilah yang diduga banyak yang fiktif.
Sedangkan Sunoto sebagai ketua APTRI membuat kelompok
tani fiktif yang menerima dana untuk 20 hektar lahan merugikan negara Rp 360,3
juta.
Sunoto dijerat pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33
tahun 1999, diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi junto pasal 55 (1) KUHP. (Endah/agung)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru