DPRD BLORA Periode 2014-2019 - tabloid INFOKU 84



Topik:
Anggota DPRD Blora Dilantik
Dinasti Baru Bambang Susilo


INFOKU, BLORA. Hari Rabu (27/8) menjadi hari bersejarah bagi calon anggota DPRD Kabupaten Blora yang terpilih melalui pemilihan legislatif April silam.
Sebab, Ketua Pengadilan Negeri Blora, S. Pujiono secara sah melantik anggota DPRD Kab. Blora terpilih periode 2014-2019.
Pelantikan dipimpin Ketua DPRD Kab. Blora, M. Kusnanto bertempat di pendopo kantor DPRD Kab. Blora.
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/50 Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kab. Blora Masa Jabatan 2014-2019.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam hal ini diwakili Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa tantangan DPRD saat ini, adalah menjalankan reformasi politik total untuk menangkis isu-isu negatif, sehingga demokrasi dan demokratisasi bisa dipercaya sebagai proses yang paling pas.
Dikemukakannya DPR tidak hanya sekedar citra namun juga harus bisa diwujudkan dalam pola pikir, perkataan dan pengambilan keputusan.
“Satunya kata dan perbuatan panjenengan adalah Harapan Baru,” tandasnya.
Lebih lanjut Ganjar menegaskan bahwa tugas berikutnya adalah menuntaskan agenda reformasi antara lain otonomi daerah yang seluas-luasnya, penegakan supremasi hukum, maupun  pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Menurutnya sampai saat ini problem yang tidak segera tuntas adalah pemberantasan KKN dan penegakan hukum. Maka, menurutnya anggota dewan harus punya obligasi moral untuk menuntaskan agenda ini.
“Jangan sampai justru kita yang mengotori, memperkeruh, dan memperlambat jalannya reformasi birokrasi. Itu bisa dilihat dari nyirnyirnya masyarakat terhadap partai politik dan dewan,” ingatnya.
Menurutnya, hari ini merupakan momentum perubahan harus dilakukan DPRD masa Keanggotaan 2014-2019.
 Hal itu bisa dilakukan dalam 3 (tiga) ruang gerak, Pertama, yaitu melalui regulasi dengan melindungi masyarakat dan kepentingan pihak lain yang telah memilih dan DPRD wakili.
Kedua, menyusun anggaran hendaknya penyusunan anggaran mengikuti kaedah yang sudah ditetapkan, seperti tahapan yang ada dalam Musrenbang.
Ketiga, berkaitan dengan fungsi pengawasan, menurutnya anggota dewan hendaknya bisa melakukan pengawasan dengan memegang teguh etika politik, visi politik, misi politik, dan platform partai. Sehingga dalam mengawasi jalannya pemerintahan, selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Bambang Susilo Ketua DPRD Baru
Diketahui, surat keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Blora sudah turun. SK tersebut ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 16 Juli 2014. Kabupaten Blora menjadi salah satu kabupaten di Jawa Tengah, yang pelantikan wakil rakyatnya paling akhir. Yakni, pada 27 Agustus.
Berdasar data yang ada, daerah pemilihan (Dapil) Blora I menghasilkan paling banyak anggota DPRD baru. Dari 11 kursi yang ada, enam kursi diisi muka baru. Yakni, Santoso Budi (PKS), Supardi (Golkar), Jayadi (Gerindra), Bambang Sulistya (PD), Wahono (PPP), dan Agus Untoro Waluyo (Hanura). Sedang muka lama yang masih bertahan adalah Sugeng Haryanto (Demokrat), Kusnanto (Golkar), Abdullah Aminuddin (PKB), Dwi Astutiningsih (PDIP), dan Susanto (Demokrat).
Dengan hasil tersebut dan berdasar perundangan yang berlaku bahwa partai dengan perolehan Kursi DPRD terbanyak yang duduk sebagai ketua Dewan,  maka Bambang Susilo yang merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Blora, akan menjadi ketua DPRD Blora periode 2014-2019.
Karena, partai itu menjadi peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April lalu. (Endah/TG/Agung)




Gunadi kepala DPPKAD Blora
Rp. 8 juta Pesangon Anggota Dewan
INFOKU, BLORA- Akhirnya  isu adanya anggota DPRD periode 2009-2014 yang akan mendapat pesangon cukup besar, tidak terbukti.
Sebab, pesangon yang diterima masing-masing anggota dewan periode 2009-2014 itu, sebesar Rp 8 juta.
Bahkan, ada juga anggota dewan yang mendapat pesangon kurang dari jumlah itu. Hal tersebut bergantung pada masa kerja dan jabatannya.
”Uang pesangon yang akan diterima mantan anggota dewan sekitar Rp 8 juta. Tapi, ada juga yang terima kurang dari itu,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gunadi, Rabu (27.8).
Gunadi menjelaskan, jumlah pesangon tersebut telah ada ketentuannya. Yakni, sebanyak enam kali uang representasi.
Sementara, untuk anggota biasa dengan pimpinan dewan ada perbedaan, tetapi tidak terlalu besar.
”Untuk pimpinan dewan, akan menerima sekitar Rp 11 jutaan. Patokannya sudah seperti itu,” jelasnya. (Agung)



HM Kusnanto Ketua DPRD Blora Periode 1999-2014.
Ucapkan Terimakasih atas Dukungan Kinerja Dewan
INFOKU, BLORA- Sementara itu, Ketua DPRD Maulana Kusnanto sebelum mengakhiri masa tugasnya sebagai ketua DPRD secara terbuka menyampaikan permintaan maaf.
Namun demikian, dirinya berterima kasih atas dukungan semua pihak terhadap kinerja dewan.
”Saya atas nama pribadi dan lembaga, memohon maaf jika ada kinerja dewan yang kurang berkenan. Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak di Blora, yang telah membantu DPRD dalam menjalankan tugasnya,” ucap Kusnanto. 
Sekretaris DPD Golkar Blora itu menambahkan, periode selanjutnya dirinya masih duduk di kursi legislatif. Namun, ia tidak menempati jabatan sebagai ketua dewan.  (Endah/AR)


Lihat Model Tabloid....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru