Tilang Truk - tabloid INFOKU 82 Semarang





Langsung Ditilang bila Truk masih Bandel

INFOKU, SEMARANG – Aparat akan menindak tegas kendaraan berat yang nekat beroperasi selama Lebaran.
Dishubkominfo dan polisi akan langsung menghentikan serta menilang, semua kendaraan berat yang bandel dan beropasi pada H-4 hingga H+1 Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dinhubkominfo) Jateng Urip Sihabudin menyatakan, tindakan tegas itu dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kemacetan.
”Kendaraan berat yang mengangkut selain kebutuhan pokok dilarang beroperasi, pada H-4 sampai H+1 Lebaran 2014. Yang nekat akan dihentikan petugas di pos-pos perhentian, yang ada di sejumlah titik,” kata Urip pada keterangan Persnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberikan surat edaran terkait larangan tersebut, kepada para pengusaha angkutan barang. Dijelaskan, yang masuk kategori kendaraan berat itu adalah, truk bersumbu lebih dari dua. Di antaranya truk tempelan, truk gandeng, serta truk kontainer.
Menurut dia, larangan itu sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Yakni berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Surat Keputusan 2529/AJ.201/DJPD/2014.
”Sedangkan angkutan barang ekspor-impor dengan kontainer dari dan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas harus seizin dari Dishubkominfo Jateng,” terangnya.
Urip juga menjelaskan, semua jembatan timbang di Jateng akan difungsikan sebagai tempat beristirahat atau rest area. Kebijakan itu berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran.
”Para pemudik diharapkan dapat memanfaatkan rest area di jembatan timbang, agar tidak kelelahan selama perjalanan,” tukasnya. (Tanti)

Lihat ukuran Besar....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru