Pemerintah Kabupaten Blora-tabloid INFOKU 83



Pasca diberlakukannya PP  No: 109/2012
PAD Blora Ratusan Juta Rupiah Melayang
INFOKU, BLORA- Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Blora dipastikan berkurang ratusan juta rupiah.
Itu terjadi karena adanya larangan pemasangan iklan rokok di jalan protokol. Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
Berdasarkan aturan yang berlaku efektif 2014 tersebut, iklan rokok tidak diperkenankan menggunakan media luar ruang, seperti reklame, billboard dan megatron. Bahkan penempatannya tidak diperbolehkan secara melintang di jalan.
"Dengan berlakunya PP tersebut, tentu akan berdampak pada PAD Blora. Jumlahnya berapa, kami masih menghitungnya. Tapi yang pasti cukup besar," ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora Gunadi, Sabtu (2/7).
Berdasarkan data yang dihimpun, PAD Blora dari pajak reklame setiap tahun mencapai lebih dari Rp 350 juta.
Selama ini reklame yang dipasang di tepi jalan protokol di Blora sebagian besar adalah iklan rokok. Tak hanya di wilayah Kota Blora, reklame iklan rokok tersebut terpasang pula di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blora.
Sementara itu berdasarkan pemantauan, jalan protokol di Blora kini sudah bersih dari iklan rokok. Reklame iklan rokok berukuran besar di tepi jalan ataupun yang melintang (bando) di atas jalan kini sudah dihilangkan. Yang tersisa hanya papan reklame tanpa iklan.
Menurut Gunadi, dengan hilangnya potensi reklame iklan rokok itu pihaknya harus berupaya keras untuk mendapatkan pengganti pendapatan dari iklan rokok tersebut. Salah satunya adalah dengan menggali PAD dari sumber-sumber lain yang peraturan daerah (perda) nya telah ditetapkan. Selain itu mengharapkan pula perusahaan lain mau memasang iklan di reklame yang sudah ditinggalkan iklan rokok tersebut.
"Tentu ini pekerjaan yang tidak mudah," katanya.
Koordinator LSM Blora Crisis Center (BCC) Amin Faried, menyayangkan diberlakukannya PP nomor 109 tersebut. Menurutnya PP tersebut menunjukkan pemerintah Indonesia diintervensi negara lain, terutama Amerika.
Amin Faried mengemukakan negara-negara maju berupaya mengintervensi perdagangan tembakau dan produk rokok di negara-negara berkembang. Dengan dalih penerapan pasar bebas, negara berkembang diharuskan tunduk pada ketentuan yang dibuat negera maju dalam pasar bebas. 
"Tak hanya produk tembakau, pemasangan iklan pun diintervensi. Sebagai negara yang berdaulat Indonesia semestinya tidak perlu tunduk pada aturan negara-negara maju dalam pasar bebas," tegasnya.(Endah/AM)


Lihat Model Tabloid....
Gambar  Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru