Pasca
diberlakukannya PP No: 109/2012
PAD
Blora Ratusan Juta Rupiah Melayang
INFOKU, BLORA- Potensi pendapatan asli daerah
(PAD) Blora dipastikan berkurang ratusan juta rupiah.
Itu terjadi karena adanya larangan
pemasangan iklan rokok di jalan protokol. Larangan tersebut berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.
Berdasarkan aturan yang berlaku
efektif 2014 tersebut, iklan rokok tidak diperkenankan menggunakan media luar
ruang, seperti reklame, billboard dan megatron. Bahkan penempatannya tidak
diperbolehkan secara melintang di jalan.
"Dengan berlakunya PP tersebut,
tentu akan berdampak pada PAD Blora. Jumlahnya berapa, kami masih
menghitungnya. Tapi yang pasti cukup besar," ujar Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora Gunadi, Sabtu (2/7).
Berdasarkan data yang dihimpun, PAD
Blora dari pajak reklame setiap tahun mencapai lebih dari Rp 350 juta.
Selama ini reklame yang dipasang di
tepi jalan protokol di Blora sebagian besar adalah iklan rokok. Tak hanya di
wilayah Kota Blora, reklame iklan rokok tersebut terpasang pula di sejumlah
kecamatan di Kabupaten Blora.
Sementara itu berdasarkan
pemantauan, jalan protokol di Blora kini sudah bersih dari iklan rokok. Reklame
iklan rokok berukuran besar di tepi jalan ataupun yang melintang (bando) di
atas jalan kini sudah dihilangkan. Yang tersisa hanya papan reklame tanpa
iklan.
Menurut Gunadi, dengan hilangnya
potensi reklame iklan rokok itu pihaknya harus berupaya keras untuk mendapatkan
pengganti pendapatan dari iklan rokok tersebut. Salah satunya adalah dengan
menggali PAD dari sumber-sumber lain yang peraturan daerah (perda) nya telah
ditetapkan. Selain itu mengharapkan pula perusahaan lain mau memasang iklan di
reklame yang sudah ditinggalkan iklan rokok tersebut.
"Tentu ini pekerjaan yang tidak
mudah," katanya.
Koordinator LSM Blora Crisis Center
(BCC) Amin Faried, menyayangkan diberlakukannya PP nomor 109 tersebut.
Menurutnya PP tersebut menunjukkan pemerintah Indonesia diintervensi negara
lain, terutama Amerika.
Amin Faried mengemukakan
negara-negara maju berupaya mengintervensi perdagangan tembakau dan produk
rokok di negara-negara berkembang. Dengan dalih penerapan pasar bebas, negara
berkembang diharuskan tunduk pada ketentuan yang dibuat negera maju dalam pasar
bebas.
"Tak hanya produk tembakau, pemasangan
iklan pun diintervensi. Sebagai negara yang berdaulat Indonesia semestinya
tidak perlu tunduk pada aturan negara-negara maju dalam pasar bebas,"
tegasnya.(Endah/AM)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru