Jabatan
Jangan Dijadikan Kepentingan Politik
INFOKU, BLORA-Sudah lebih dari 20 kali bupati
Blora ke 27 Djoko Nugroho melaukan mutasi pejabat di lingkungan kerjanya.
Nampaknya Mutasi Kali ini yang
digelar dipendopo Rumah Dinasnya Jumat (8/8)
sudah merupakan Final Bupati Blora ini jelang pelaksanakan pilkada yang
akan di gelar tahun depan.
Sebanyak 89 orang Pejabat Eselon II,
III, dan IV di lingkungan Pemkab. Blora, telah diambil sumpahnya guna menempati
posnya yang terbaru.
Dalam sambutannya Bupati Djoko
Nugroho mengatakan jabatan yang telah diberikan merupakan kesempatan untuk
mengabdi kepada masyarakat. Jabatan yang diamanahkan diharapkan dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya, jangan dijadikan beban. Apalagi untuk kepentingan
politik maupun pribadi.
“Sebagai Bupati saya sudah
memberikan kesempatan yang sebaik-baiknya,” katanya.
Disamping itu Bupati Blora ke 27
ini, mengingatkan agar jabatan yang sekarang agar selalu disyukuri dengan
menjalankan tugas dengan selalu bersandar kepada Tuhan. Dengan bersyukur
lanjutnya, menjadikan pikiran tertata dan menjadikan hati tentram.
“Ada yang merasa senang, ada yang
merasa biasa saja, ada yang merasa sedih. Tergantung saudara-saudara memaknai
jabatan tersebut,” katanya.
Dari data yang dioperoleh infoku 3
nama pejabat yang promosi dari eselon III ke eselon II yakni Sugiyono sebagai
Sekwan. Wahyu Agustini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Gundala
Wijasena menduduki jabatan Staf ahli Bupati.
Sementara sampai pelantikan kali ini
ada dua jabatan eselon II masih dikosongkan yakni Sekretaris Daerah dan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum
UU
ASN
Sementara hasil pendapat beberapa
anggota DPR-RI yang dikumpulkan langsung INFOKU, saat datang ke Gedung DPR akhir Bulan lalu
terkait pelaksanaa UU ASN dapat diringkas sebagai berikut.
UU ASN diperlukan untuk membentuk
aparatur sipil negara yang: profesional, bebas dari intervensi politik, bersih
dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur
perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Pelaksanaan manajemennya berdasarkan
pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh
jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen,
pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola
pemerintahan yang baik
Jabatan pemerintahan adalah salah
satu poin penting yang sangat diperhatikan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara.
Permasalahan jabatan yang kerap kali
ditemukan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya sepertinya
memberikan sudut pandang yang berbeda dari pemerintah dan DPR untuk dapat lebih
mengoptimalkan kinerja dan efektifitas para pejabat pemerintah.
Permasalahan seperti penempatan
pegawai ke dalam jabatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan latar belakang
pendidikan, sitem merit yang belum sepenuhnya berjalan secara obyektif serta
lekatnya kepentingan para pejabat politik dalam penempatan pegawai dalam
jabatan terutama jabatan struktural terbukti sangat mempengaruhi materi
penyusunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini.
Pakta-pakta seperti jabatan pengelola
keuangan yang diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan non keuangan,
pejabat bidang pemerintahan yang berasal dari seorang sarjana ekonomi, atau
bahkan seorang dokter gigi yang ditempatkan untuk mengelola bidang ketentraman
dan ketertiban adalah beberapa contoh nyata carut marut mutasi dan promosi
jabatan pada instansi pemerintahan.
Hal ini menyebabkan dalam UU terbaru
ini ditegaskan keharusan jabatan disesuaikan dengan kompetensi, kualifikasi dan
persyaratan yang dimiliki seorang pegawai, Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi :
“Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.”
Pasal tersebut mengisyarakat bahwa ketentuan
pertama dalam menempatkan pegawai ke dalam jabatan tertentu adalah dengan
membandingkan antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan pegawai dengan
komptensi, kualifikasi dan persyaratan jabatan.(Tanti/Endah/Joko/Agung)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru