PELAKU PERUSAKAN SURAT SUARA Divonis 1 Penjara dan
Denda Rp12 Juta
INFOKU, SEMARANG—Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah mengapresiasi vonis
12 bulan penjara dan denda Rp12 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri
Sukoharjo terhadap Sukini, terdakwa perusak puluhan surat suara Pemilu Presiden
2014 di TPS 01, Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban.
“Walaupun vonis yang dijatuhkan
majelis hakim PN Sukoharjo terhadap Sukini adalah vonis hukuman minimal dari
pasal yang digunakan, namun kami tetap memberikan apresiasi,” kata Koordinator
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah
Teguh Purnomo seperti dikutip Antara, Jumat (15/8/2014).
Dalam sidang yang berlangsung Rabu
(13/8/2014), majelis hakim menilai Sukini terbukti bersalah melakukan perusakan
34 surat suara pada penghitungan perolehan suara Pilpres 2014 sehingga
mengakibatkan surat suara milik salah satu calon dinyatakan tidak sah.
Atas perbuatannya tersebut, Sukini
didakwa melanggar Pasal 234 Undang-Undang No 42/2008 tentang Pilpres dan
hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain, berstatus sebagai pegawai negeri
sipil dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara yang seharusnya
menjadi panutan.
Ia menjelaskan bahwa apresiasi
terhadap PN Sukoharjo patut diberikan karena dari beberapa kasus pelanggaran
pidana pemilu di Jateng, memang hampir semua terbukti dan dihukum, namun
rata-rata hukumannya hanya percobaan.(Tanti)
Lihat Model Tabloid....
Gambar Klik KANAN pilih Open New Tab atau Buka Tautan Baru