Meraba-raba
Sanksi Bagi PPK dan K-2 Siluman
(Penulis Drs Ec Agung
Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber berbeda)
Lebih
dari 6 email yang masuk pada tabloid INFOKU dan belum lagi SMS yang dikirim no
redaksi serta pertanyaan langsung pada wartawan tabloid INFOKU tentang Sanksi
bagi pemalsuan data terkait CPNS K-2, maka inilah jawabanya dari penulis yang
diolah dari berbagai Sumber.
Ancaman sanksi administratif dan
pidana bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tenaga Honorer K2 yang
memalsukan dokumen sangat jelas tertuang dalam aturan yang ditetapkan oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala
Badan Kepegawaian Negara, tetapi pelaksanaan secara sanksi ini dilapangan
nampaknya sangat sulit direalisasikan.
Fakta yang terjadi saat ini
menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan sangat banyak dan meliputi hampir
seluruh daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) di seluruh wilayah tanah air.
Ancaman sanksi administratif dan
pidana ini diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1.
Surat Edaran MenPAN-RB Nomor : 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang
Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, angka
4 huruf c
“Pejabat
yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana,
apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut
tidak benar dan tidak sah”.
2.
Surat Edaran MenPAN-RB Nomor : 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 tentang Data
Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Tenaga Honorer Kategori II, angka 6 “Bagi
Pejabat yang menandatangani dokumen pengangkatan tenaga honorer yang terbukti
telah memalsukan dikenakan tindakan administratif dan tindak pidana sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”.
3.
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27
Februari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga
Honorer Katergori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang
menegaskan pada angka 1 huruf c point 3) ”apabila dikemudian hari ditemukan
adanya data dan atau keterangan yang tidak benar, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara
administratif maupun pidana”.
Apabila ancaman sanksi administratif
dan pidana akan dilaksanakan secara konsisten oleh MenPAN-RB sebagai lembaga
yang mengeluarkan aturan, maka seharusnya sudah banyak Kepala Daerah (Gubernur,
Bupati, Walikota) yang dikenakan sanksi karena telah terbukti bahwa data Tenaga
Honorer K2 yang dikirim ke Kementerian PAN & RB sebagai dasar bagi
PANSELNAS CPNS Tahun 2013 Formasi Tenaga Honorer K2 untuk melaksanakan ujian
seleksi “telah terbukti palsu”.
Fakta lapangannya adalah terjadinya
demontrasi dari para Tenaga Honorer K2 yang merasa dirugikan hampir diseluruh
Kabupaten/Kota di Indonesia, bahkan “Aksi Damai” secara nasional sempat
berlangsung di depan Istana Negara pada tanggal 26 Februari 2014 dibawah Korlap
Nasional Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat ((baca disini : menpan.go.id : http://menpan.go.id/berita-terkini/2317-menteri-panrb-kami-bukan-keranjang-sampah).
Berdasarkan fakta banyaknya Tenaga
Honorer K2 Bodong yang lulus ujian seleksi hampir di seluruh
Kabupaten/Kota tersebut, maka seharusnya sudah banyak pula Kepala Daerah sebagai
Pejabat Pembina Kepegawaian yang mendapat sanksi administratif dan pidana atas
pemalsuan data yang dikirim ke Kementerian PAN & RB.
Tetapi fakta yang terjadi sampai
hari ini para Kepala Daerah yang bermasalah tersebut masih aman-aman saja
bahkan merasa tidak bersalah sama sekali.
Ancaman selanjutnya dikeluarkan oleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal
27 Februari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga
Honorer Katergori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang
menegaskan pada angka 1 huruf c point 3)
”apabila dikemudian hari ditemukan
adanya data dan atau keterangan yang tidak benar, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara
administratif maupun pidana”.
Untuk menjerat para Kepala Daerah
dalam surat ini juga harus disertakan “Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak”
bermeterai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Tenaga Honorer yang bersangkutan yang menyatakan bahwa “Data
Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang herlaku, Apabila dikemudian
hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan
diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana”(Angka 1 huruf c point
4).
Penegasan tentang sanksi dan pidana
ini disampaikan oleh Kepala Biro Human dan Protoklol BKN Tumpak Hutabarat 23
April 2014
“Seluruh Pemda, baik Kepala Daerah
maupun BKD harus berani menganulir honorer yang lulus tapi diluar SE
MenPAN-RB-RB,” tegas Tumpak.
Dia menghimbau sebelum BKN menemukan
ada data palsu, Kada maupun BKD selaku Pejabat yang dipercayakan melakukan
verifikasi data honorer K2, segera menganulir yang bodong.
Demikian juga honorer, bila merasa
tidak memenuhi criteria sebaiknya mengundurkan diri.
“Berat loh sanksinya bagi Pejabat
Daerah maupun honorer yang memalsukan datanya. Jangan bermimpi bila honorer
bodong bisa dapatkan NIP meski sudah dinyatakan lulus tes. Yang ada justru
dianulir dan dipidanakan,” tandasnya (berita lengkap baca disini : http://www.jpnn.com/read/2014/04/23/230213/BKN-Minta-Pemda-Langsung-Coret-Honorer-K2-Bodong).
Pertanyaannya kemudian, apakah pihak
BKN mampu meneliti dan membuktikan bahwa data Tenaga Honorer K2 yang telah
diusulkan oleh Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk
diterbitkan NIP-nya itu memiliki SK Bodong Tahun 2005 apabila sudah dilengkapi
dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina
Kepegawaian dan Tenaga Honorer K2 yang bersangkutan ?
Berita tentang K2 terkini yang
paling menarik muncul di Tribunnews.com edisi Selasa 3 Juni 2014 dengan berita
berjudul “Dua Pejabat KBB Jadi Tersangka Penipuan, Korupsi dan Gratifikasi Tes
CPNS” yang menceritakan ihwal seorang Pejabat Pemkab Bandung Barat jadi
“tersangka” penipuan, korupsi dan gratifikasi pada pelaksanaan tes CPNS Pemkab
Bandung Barat (baca disini : http://www.tribunnews.com/regional/2014/06/03/
dua-pejabat-kbb-jadi-tersangka-penipuan-korupsi-dan-gratifikasi-tes-cpns).
Untuk efektifnya pelaksanaan sanksi
administratif dan pidana ini kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Tenaga
Honorer K2 yang bersangkutan, maka barangkali tidak ada salahnya apabila pihak
Kementerian PAN & RB dan Badan Kepegawaian Negara merespon dan
menindaklanjuti aspirasi dan laporan masyarakat terkait dengan permasalahan
pemalsuan dokumen Tenaga Honorer K2 ini di masing-masing daerah.
Apabila masukan dan laporan
masyarakat diabaikan, maka aturan yang telah ditetapkan tentang sanksi
administratif dan pidana ini akan sulit dilaksanakan dan tidak lebih dari
gertak sambel dari Pemerintah Pusat saja yang akan menjadi bahan tertawaan bagi
Kepala Daerah.
Semoga
bermanfaat.
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru