Telat
Bayar Pajak Kendaraan, Jangan Mau Ditilang!
INFOKU, JAKARTA- Jika kebetulan Anda telat membayar
pajak kendaraan, kemudian bertemu razia dan ingin ditilang, sebaiknya tolak.
Ingat, polisi tidak berhak melakukannya.
Hal ini diakui oleh Wakil Kepala
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Pol. Sam Budigusdian. Dia menegaskan,
keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang dapat
dikenakan tilang.
Sebab, ujarnya, persoalan pajak
kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang
belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik
kendaraan agar segera membayarkan pajak kendaraannya.
"Pajak kewenangan ada di
Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar
pajak, bukan tilang sanksinya," ujar dia saat diwawancarai Plasadana.com untuk Yahoo Indonesia.
Hal itu, kata Sam, berbeda apabila
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus diperpanjang setiap lima tahun
sekali. Apabila sudah kadaluarsa (mati), maka pelanggaran tersebut otomatis
akan dikenakan tilang.
"STNK ini berlaku selama lima
tahun. Apabila tidak diperpanjang, setelah masa berlakunya habis itu disebut
STNK mati dan bisa dikenakan tilang sesuai dengan undang-undang tentang lalu
lintas yang ada," ungkapnya.
Oleh karena itu, jika ada oknum
anggota polisi yang menjatuhkan tilang kepada pemilik kendaraan yang pajaknya
habis, ia menyarankan agar orang yang ditilang tersebut menolaknya dan
mengadukan anggota tersebut kepada pihak berwenang. "Silakan buat aduan
resmi. Catat nama petugas yang menilangnya," tegasnya.
Namun, meski telat membayar pajak
kendaraan tidak bisa dikenakan tilang, ia mengimbau agar masyarakat untuk
selalu menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan. Sebab, tambahnya, pajak
yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali untuk kepentingan masyarakat
sendiri.
Selain itu, daripada memusingkan
sebuah pelanggaran tersebut bisa ditilang atau tidak, lebih baik masyarakat
mematuhi semua perintah undang-undang memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Jangan mentang-mentang tidak ditilang jadi malas bayar pajak.
"Ikuti sajalah apa yang diatur
undang-undang biar tenang dan tidak melanggar aturan," tutupnya.(Yahoo Indonesia)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru