Penyuluhan
Hukum Tentang KDRT
INFOKU,REMBANG- Bagian Hukum Setda Rembang Selasa(3/6) menyelenggarakan penyuluhan hukum
bertempat di Balai Desa Karas Kecamatan Sedan.Acara ini diikuti oleh sekitar 55
peserta dari berbagai elemen masyarakat dari Kecamatan Sedan.
Kasubag Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum(JDIH) Kabupaten Rembang Wiyoto menjelaskan tujuan diadakan
penyuluhan hukum ini untuk memberikan pembinaan ke desa-desa mengenai hukum
khususnya tentang kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) yang sekaligus dijadikan
tema dalam penyuluhan tahun ini.
Pihak penyelenggara mendatangkan 4
nara sumber dari unsur Pkk Kabupaten Rembang,institusi
kepolisian(Polres),Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan.
Wiyoto menambahkan kegiatan penyuluhan hukum merupakan agenda
rutin diadakan di 7 desa yang dijadikan tempat penyuluhan dalam satu tahun.Tema
disesuaikan dengan kondisi fenomena sosial masyarakat.
Sementara itu nara sumber dari Polres Rembang,Bripda Sri Iriyanti
mengatakan kegiatan ini dirasa sangat tepat mengingat kasus KDRT yang terjadi
di Kabupaten Rembang tiap tahunnya meningkat.Dia berharap dengan penyuluhan ini
masyarakat menjadi tahu bagaimana cara untuk menghindari dan mengatasi
terjadinya KDRT serta mendapatkan banyak informasi terkait KDRT yang meliputi
pengertian,ruang lingkup, jenis serta pelaporan dan penanganannya (Giarti)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru