Vonis Korupsi Bansos Kendal
INFOKU, SEMARANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial
(bansos) keagamaan Kabupaten Kendal tahun 2010 dijatuhi vonis berbeda oleh
majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Kabag
Kesra Setda Abdurrahman dihukum dua tahun penjara, sedangkan Bendahara Bagian
Kesra Siti Romlah divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.
Hakim
menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara
bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1)
ke-1 KUHP.
''Menghukum
terdakwa Siti Romlah dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu terdakwa
juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,'' kata
Ketua Majelis Hakim Suyadi saat membacakan amar putusan, Selasa (10/6).
Persidangan
Siti Romlah digelar lebih dahulu, baru kemudian terdakwa Abdurrahman yang juga
dikenai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Abdurrahman tidak dibebani
pembayaran uang pengganti kerugian negara karena dinilai tidak terbukti
menerima uang.
Vonis
itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Abdurrahman dituntut 3 tahun 6 bulan
penjara serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Adapun Siti Romlah
dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Atas
vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut pikir-pikir. Dana bansos Rp 1,3 miliar
itu diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan seperti perbaikan masjid dan mushala
serta pendidikan berbasis keagamaan.
Siti
Romlah dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara dan anggota
seleksi penerimaan proposal bansos.
Adapun Abdurrahman menandatangani berkas untuk
pencairan dana sebelum SK Bupati Kendal keluar. Dana dicairkan pada April,
padahal SK baru turun Juli 2010. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Jateng, kerugian negara dalam kasus ini Rp 310 juta. (Joko)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru