Korupsi Semarang-tabloid INFOKU 79



Vonis Korupsi Bansos Kendal
INFOKU, SEMARANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) keagamaan Kabupaten Kendal tahun 2010 dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Kabag Kesra Setda Abdurrahman dihukum dua tahun penjara, sedangkan Bendahara Bagian Kesra Siti Romlah divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara.
Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
''Menghukum terdakwa Siti Romlah dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan. Selain itu terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,'' kata Ketua Majelis Hakim Suyadi saat membacakan amar putusan, Selasa (10/6).
Persidangan Siti Romlah digelar lebih dahulu, baru kemudian terdakwa Abdurrahman yang juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Abdurrahman tidak dibebani pembayaran uang pengganti kerugian negara karena dinilai tidak terbukti menerima uang.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Abdurrahman dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Adapun Siti Romlah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.
Atas vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut pikir-pikir. Dana bansos Rp 1,3 miliar itu diperuntukkan bagi kegiatan keagamaan seperti perbaikan masjid dan mushala serta pendidikan berbasis keagamaan.
Siti Romlah dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara dan anggota seleksi penerimaan proposal bansos.  
Adapun Abdurrahman menandatangani berkas untuk pencairan dana sebelum SK Bupati Kendal keluar. Dana dicairkan pada April, padahal SK baru turun Juli 2010. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jateng, kerugian negara dalam kasus ini Rp 310 juta. (Joko)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru