Bupati Blora - tabloid INFOKU 78



Bupati Keluhkan Sulitnya Ijin Pendirian Pal Listrik di Hutan Perhutani
INFOKU, BLORA. Bupati Djoko Nugroho mengeluhkan sulitnya mendapatkan izin pembangunan jaringan listrik yang melewati kawasan hutan jati.
Padahal pedukuhan di Blora yang belum diterangi listrik sebagian besar lokasinya melewati kawasan hutan jati Perhutani.
Bupati pun berharap pihak yang berwenang mengeluarkan izin pemasangan pal listrik melewati kawasan hutan mempermudah perizinan tersebut.
Menurut bupati hingga saat ini ada sekitar 30 hingga 40 dukuh atau dusun di Blora yang belum ada jaringan listrik. Sebagian besar dukuh tersebut lokasinya melewati kawasan hutan. Jika ingin membangun jaringan listrik menuju dukuh tersebut, pal-pal listrik harus didirikan melewati kawasan hutan.
"Di sinilah letak permasalahannya. Untuk mendirikan pal listrik melewati kawasan hutan sulitnya bukan main," ujarnya Jumat (23/5).

Pembangunan jaringan listrik membutuhkan biaya tidak sedikit. Apalagi jika jarak pemasangan kabel jaringan listrik mencapai puluhan kilometer. Untuk mengurangi beban biaya, potong jalur menjadi salah satu alternatif. Namun alternatif itupun tidak mudah dilakukan, apalagi jika potong jalur itu melewati kawasan hutan.
"Pasang pal listrik di kawasan hutan saja sulit, apalagi jika harus memotong pohon. Sulitnya bukan main. Potong pohon jati sedikit saja kok ya eman. Padahal ini untuk kepentingan masyarakat banyak," tandasnya.
Bupati Djoko Nugroho menyatakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga maupun perusahaan milik negara mengemban tugas menyejahterakan rakyat.  Itu tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Karena itu, menurutnya perusahaan seperti Perhutani semestinya memberikan keleluasaan jika di wilayah hutan yang dikelolanya didirikan pal listrik. "Ini akan kami dobrak. Kami akan bicarakan dengan Perhutani maupun pihak terkait lainnya," tegas bupati.
Humas Perhutani KPH Randublatung Andan Subiyantoro mengemukakan penggunaan kawasan hutan diatur dalam ketentuan yang berlaku. Menurutnya penggunaan kawasan hutan itu harus ada izin prinsip dari Menteri Kehutanan.
"Kalau ingin menggunakan kawasan hutan, ajukan izin prinsip ke Menteri Kehutanan. Prosedurnya memang seperti itu," tandasnya. 
Menurutnya jika izin tersebut sudah ada, Perhutani selaku pengelola hutan akan welcome. "Yang penting ada izinnya dan koordinasi dengan KPH Perhutani yang dilewati jalur listrik. Jadi, tidak ada kesan Perhutani menghambat program listrik masuk desa. Prinsipnya, Perhutani tidak menghambat asalkan prosedurnya ditempuh," ujarnya. (Lukman/Endah)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru