10 Kawanan Perampok Diringkus Polisi
INFOKU,
SEMARANG- Sat Reskrim Polsek Tembalang berhasil
meringkus sepuluh tersangka kawanan perampok yang beraksi di wilayah Semarang
selatan. Penangkapan ke sepuluh tersangka perampokan tersebut setelah
dilakukannya pengembangan adanya penyitaan senjata tajam dari salah seorang tersangka.
Ke sepuluh kawanan perampok itu adalah Gregorus
Arnold(19) warga Mlatiharjo, Rio Saputra(19) warga Tlogosari Kulon, Adrianus
Niko(20) warga Mlatiharjo, Syaiful Amri(16) warga Pandean Lamper, Ahmad
Kiswanto(16) warga Pandean Lamper,Varen Citra P(16) warga Batursari, Purbo
Wilarso(20) warga Palebon, Danang Prastiyo(20) warga Kaligawe, Abdian Recha(19)
warga Batursari, dan Fery Widiyanto(25) warga Tlogosari Kulon
Dalam penangkapan kawanan perampok tersebut, petugas
terpaksa harus menembak ke empat tersangka (Arnold, Rio, Purbo dan Niko )
karena mencoba melawan .
"Kawanan perampok ini terungkap setelah
tertangkapnya tersangka Varen Citra, atas kasus senjata tajam"
ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Drs. Djihartono saat gelar
perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/04).
Setelah dilakukan pengembangan , diketahui ke sepuluh
tersangka merupakan satu kelompok yang selalu melakukan aksinya dalam dua tim.
Di duga, komplotan inilah yang selama ini meresahkan warga daerah Semarang
atas.
"Di wilayah Tembalang saja dalam beberapa minggu
terakhir ini ada 4 TKP dengan enam motor sebagai barang bukti,” ujarnya .
Modus yang di gunakan para tersangka adalah mengincar
pengendara yang melintas di daerah sepi, kemudian tersangka mengancam dan
melukai korbannya, dan mengambil barang- barang milik korban yang sudah tidak
berdaya.
Para tesangka akan di jerat pasal 365 ayat dua KUHP
dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara .
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa empat buah handpone, tiga unit motor Yamaha
Jupiter dengan Nopol H 5278 BP ,Yamaha Vega dengan Nopol H 3786 AAG ,dan
Honda Blade dengan Nopol H 3634 RR serta satu buah clurit dan satu
buah pedang.
Sedangkan untuk penadah motor hasil rampokan, para
tersangka sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan .
"Terkait penadah sepeda motor curian kami akan
terus melakukan pelacakan, akan kami uber, ke Jakarta, dan Jogja,” tambahnya. .
Untuk
penadah yang tertangkap, lanjutnya, akan di kenakan pasal 480 KUHP
dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Tanti)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru