Tabloid INFOKU Semarang edisi 76



10 Kawanan Perampok  Diringkus Polisi
INFOKU, SEMARANG-  Sat Reskrim Polsek Tembalang berhasil meringkus sepuluh tersangka kawanan perampok yang beraksi di wilayah Semarang selatan. Penangkapan ke sepuluh tersangka perampokan tersebut setelah dilakukannya pengembangan adanya penyitaan senjata tajam dari salah seorang tersangka. 
Ke sepuluh kawanan perampok  itu adalah Gregorus Arnold(19) warga Mlatiharjo, Rio Saputra(19) warga Tlogosari Kulon, Adrianus Niko(20) warga Mlatiharjo, Syaiful Amri(16) warga Pandean Lamper, Ahmad Kiswanto(16) warga Pandean Lamper,Varen Citra P(16) warga Batursari, Purbo Wilarso(20) warga Palebon, Danang Prastiyo(20) warga Kaligawe, Abdian Recha(19) warga Batursari, dan Fery Widiyanto(25) warga Tlogosari Kulon 
Dalam penangkapan kawanan perampok tersebut, petugas terpaksa harus menembak  ke empat tersangka (Arnold, Rio, Purbo dan Niko ) karena mencoba melawan . 
"Kawanan perampok  ini terungkap setelah  tertangkapnya tersangka Varen Citra, atas kasus senjata tajam" ungkap  Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Drs. Djihartono saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/04). 
Setelah dilakukan pengembangan , diketahui ke sepuluh tersangka merupakan satu kelompok yang selalu melakukan aksinya dalam dua tim. Di duga, komplotan inilah yang selama ini meresahkan warga daerah Semarang atas. 
"Di wilayah Tembalang saja dalam beberapa minggu terakhir ini ada 4 TKP dengan enam motor sebagai barang bukti,” ujarnya . 
Modus yang di gunakan para tersangka adalah mengincar pengendara yang melintas di daerah sepi, kemudian tersangka mengancam dan melukai korbannya, dan mengambil barang- barang milik korban yang sudah tidak berdaya.
Para tesangka akan di jerat pasal 365 ayat dua KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara . 
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa empat  buah handpone, tiga unit motor  Yamaha Jupiter dengan Nopol H 5278 BP ,Yamaha Vega dengan Nopol H 3786 AAG ,dan  Honda Blade dengan Nopol H 3634 RR serta  satu buah clurit dan satu buah pedang. 
Sedangkan untuk penadah motor hasil rampokan, para tersangka sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan . 
"Terkait penadah sepeda motor curian kami akan terus melakukan pelacakan, akan kami uber, ke Jakarta, dan Jogja,” tambahnya. . 
Untuk penadah yang tertangkap, lanjutnya, akan di kenakan pasal   480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Tanti)


Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru