Perda Karir PNS untuk Perlindungan Kesewenang-wenangan
INFOKU, BLORA- DPRD Blora akan
memproteksi pegawai Pemkab dari mutasi semena-mena. Caranya adalah dengan
membuat peraturan daerah (perda) tentang mutasi pegawai.
Raperda yang diberi nama Standar Kompetensi
Pengangkatan Jabatan Struktural PNS atau Pola Karir PNS merupakan raperda usul
inisiatif DPRD. Raperda tersebut diusulkan DPRD karena selama ini mutasi
pegawai di Pemkab Blora dinilai tidak tertata dengan baik.
Selain terkait jenjang karir pegawai, hal lain yang
dipersoalkan DPRD adalah durasi atau jarak antara mutasi satu dengan mutasi
lainnya tergolong pendek. Sehingga hal itu menjadikan iklim kerja pegawai
kurang kondusif. Sebab sewaktu-waktu mereka bisa dipindahtugaskan
.
"Dengan adanya perda Standar Kompetensi
Pengangkatan Jabatan Struktural PNS atau Pola Karir PNS nanti diharapkan mutasi
pegawai di Pemkab Blora akan tertata lebih rapi. Sebab pola karir pegawai akan
lebih jelas," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Sutrisno, Jumat (11/4).
Dia mengaku dalam penyusunan raperda tersebut pihaknya
akan melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dalam bidang kepegawaian. Raperda
tersebut telah dimasukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014.
Sutrisno menuturkan jumlah rancangan peraturan daerah
(Raperda) yang masuk dalam Prolegda 2014 dipastikan tidak akan dikurangi.
Jumlahnya tetap 61 raperda.
Menurutnya, jumlah raperda yang akan dibahas tahun ini
tetap seperti rencana semula. Hanya Sutrisno menegaskan raperda yang akan
dibahas terlebih dahulu adalah yang diprioritaskan ditetapkan menjadi peraturan
daerah (perda) tahun ini.
"Jadi, jumlahnya tidak akan dikurangi. Tetap 61
raperda. Namun nanti dipilah-pilah lagi mana yang prioritas. Yang masuk
kategori prioritas itulah yang didahulkan dibahas," tandasnya.
Usul pengurangan jumlah raperda yang masuk Prolegda
2014 sebelumnya dikemukakan Bupati Djoko Nugroho. Menurut bupati, jumlah 61
raperda itu terlalu banyak dan sebaiknya dikurangi. Bupati mengusulkan agar
raperda yang prioritaslah yang lebih didahulukan pembahasan hingga penetapannya
menjadi perda.
Salah satu raperda yang menurut bupati harus
diprioritaskan pembahasannya adalah raperda tentang Penambangan Mineral Galian
C. Sebab selama ini cukup banyak penambangan galian C di Blora. Namun Pemkab
tidak memperoleh pendapatan dari penambangan galian C tersebut.
Bupati pun menuturkan jika telah ada perda galian C,
diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) akan bisa bertambah Rp 4 miliar
hingga Rp 10 miliar pertahun. (Endah/AM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru