Kecamatan
Kradenan Prioritas DBH Gas
INFOKU, KRADENAN- Ketika Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) yang ada di
Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora berproduksi, maka saat itu
pula penghitungan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) gas Gundih akan dimulai. Dari
DBH Gas Gundih tersebut, direncanakan untuk menyokong pembangunan di Desa
Sumber dan sekitarnya.
Hal itu disampaikan Bupati Blora,
Djoko Nugroho saat peresmian program CSR Pertamina EP. PPGJ bidang
infrastruktur dan ekonomi di Balai Desa Sumber pada Kamis (24/4/2014) kemarin.
"Tahun pertama dapat DBH gas
seluruhnya untuk Kecamatan Kradenan. Semua jalan akan dibangun," kata
Bupati.
Menurut Kokok- sapaan akrab Bupati
Blora, ketika gas produksi tentu saja DBH Gas yang akan diterima Kabupaten
Blora sebagai daerah penghasil sebesar 12 persen.
"Hari ini sama-sama menikmati
kebaikan dari managemen PPGJ, jalan diresmikan, pemberdayaan-pemberdayaan yang
sudah dan akan dilaksanakan akan punya nilai nilai luar biasa bagi pengingkatan
kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Kokok mengungkapkan, pembangunan
jalan tersebut merupakan era General Manager Pertamina EP. PPGJ, Doddi yang
saat ini telah pensiun. Namun pembangunannya hanya mulai dari Peting sampai
jembatan tengah desa Sumber.
"Kami meminta pembangunan untuk
dilajutkan. Karena ibukota Kradenan itu masih jauh dan jalannya jelek.
Alhamdulillah, akhirnya dikabulkan dan kini sudah selesai dikerjakan,"
kata Kokok yang saat itu pula didaulat untuk meresmikan secara simbolis.
Meski telah dibangun, Kokok
menekankan, bahwa jalan yang dibangun itu merupakan tanggungjawab Pertamina EP.
"Jalan itu saya minta untuk
tetap menjadi tanggung jawab PPGJ, kalau rusak harap diperbaiki kembali. Kalau
selain jalan itu, saya sendiri yang akan membangunnya," tandasnya.
Seperti diketahui, sebentar lagi
Kabupaten Blora akan mendapatkan pembagian DBH Gas Gundih yang diproduksi
dari Central Processing Plant (CPP) Area Gundih yang ada di Desa Sumber.
Perhitungan pendapatan yang diterima sudah ditetapkan dalam aturan baku sebagai
pedoman pembagian DBH Migas.
Disebutkan dalam aturan yang
tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, UU Nomor: 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta PP Nomor: 55 tahun 2005 tentang
Dana Pembangunan menjadi panduan dalam pembagiannya.
Perbandingan prosentasenya 70:30,
sebanyak 70 persen untuk Pemerintah Pusat, dan 30 persen untuk Pemerintah
Daerah. Sebagai daerah penghasil, maka dari prosentase 30 persen itu dibagi
lagi dengan pembagian Kabupaten Blora sebagai kabupaten penghasil sebanyak 12
persen, seluruh kabupaten non penghasil di dalam satu provinsi tersebut 12
persen, dan Provinsi sebesar 6 persen. (Lukman/AL)
Caption:
Bupati Blora, Djoko Nugroho memberikan sambutan di acara peresmian jalan
Sumber-Menden, dia mengungkapkan bahda DBH Gas Gundih akan digunakan membangun
Kradenan. (Lukman)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru