CPNS K-2 tabloid INFOKU 76



Terkait Pemberkasan CPNS  K-2
Pejabat Harus Bertanggung Jawab Kebenarannya Didepan Hukum
INFOKU, BLORA- Pemerintah Kabupaten Blora tidak mau gegabah terkait pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer K2.
Bupati Blora Djoko Nugroho menegaskan CPNS dari jalur tenaga honorer bagi mereka yang berhak.
Orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kabupaten Blora tidak mau kecolongan ada tenaga honorer "siluman" yang lolos CPNS.
“Surat tersebut untuk menjamin kebenaran dan bertanggungjawab atas data tenaga honorer sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Djoko Nugroho mengingatkan kepada pejabat yang bersangkutan agar teliti karena pejabat tersebut yang akan bertanggungjawab tentang kebenaran berkas yang diajukan. Jika terjadi kesalahan maka akan berhadapan dengan hukum.

 “Ini tugas berat. Resiko pemimpin seperti ini,” tegas Kokok Panggilan Akrab Bupati Blora ke 27 ini..
Pidana
Terpisah Kepala BKD Kab. Blora, Suwignyo menjelaskan bahwa dalam usul penetapan NIP dari tenaga honorer K2 harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Surat tersebut menjamin bahwa data CPNS dari jalur honorer K2 tersebut benar dan sesuai dengan persyaratan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ditemukan tenaga honorer tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” tandasnya.
Suwignyo menegaskan jika di kemudian hari ditemukan dokumen palsu, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Untuk itu, Suwignyo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan teliti keabsahan berkas-berkas honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dicoret
Empat orang tenaga honorer koperasi pegawai negeri (KPN) Karya Sejahtera, akhirnya dicoret oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora. Padahal, keempatnya sebelumnya dinyatakan lolos CPNS K-2.
Pencoretan tersebut, disebabkan keempat karyawan ini diprotes banyak pihak, karena dinilai tidak layak masuk honorer kategori dua (K-2).
Selain itu, KPN bukan unit kerja pemkab. Sehingga sangat janggal, apabila mereka mempunyai surat keputusan (SK) honorer.
”Keempatnya sudah hampir pasti dicoret. Karena, tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Koordinator Komando Rakyat Lapar (Kopral) Yuli Abdul Hakim (Iim Tabah), Jumat (25/4) lalu.
Iim menambahkan, empat karyawan itu terdapat kejangggalan. Sebab, meski mengantongi SK honorer, namun tidak punya surat tugas. Bahkan, tidak hanya keempat karyawan yang lolos CPNS itu yang dipersoalkan.
”Dari penelurusan kami, belasan karyawan lainnya juga demikian. Sehingga, siapa yang menugaskan mereka di koperasi itu tidak jelas, karena statusnya tidak jelas,” imbuhnya.
16 Orang
Sementara itu, Kepala BKD Suwignyo ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Suprayogi, membenarkan hal itu. Dari 632 honorer K2 yang dinyatakan lolos CPNS, ada empat orang yang dicorer. Yakni, dari karyawan KPN. 
”Dari 628 honorer tersebut, dimungkinkan tidak akan semuanya ikut pemberkasan. Sebab, masih ada 16 honorer yang belum dibuatkan surat pertanggungjawaban mutlak oleh pimpinan SKPD-nya,” jelasnya.
Ke-16 honorer yang belum dibuatkan surat pertanggungjawaban mutlak itu, lanjut Suprayogi, 10 orang berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), lima orang dari Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Distanbunakikan), dan satu orang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
Jika sampai batas waktu pemberkasan selesai, belum mempunyai surat pernyataan itu, maka mereka akan dicoret dari pemberkasan.
“Minggu kedua Mei harus sudah ke BKN sehingga dikabupaten batas pemberkasan akhir April ini,” kata Yogi. (Endah/Agung)
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru