Terkait Pemberkasan CPNS K-2
Pejabat
Harus Bertanggung Jawab Kebenarannya Didepan Hukum
INFOKU, BLORA- Pemerintah Kabupaten Blora tidak
mau gegabah terkait pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur
tenaga honorer K2.
Bupati Blora Djoko Nugroho
menegaskan CPNS dari jalur tenaga honorer bagi mereka yang berhak.
Orang nomor satu dijajaran
Pemerintah Kabupaten Blora tidak mau kecolongan ada tenaga honorer
"siluman" yang lolos CPNS.
“Surat tersebut untuk menjamin
kebenaran dan bertanggungjawab atas data tenaga honorer sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Djoko Nugroho
mengingatkan kepada pejabat yang bersangkutan agar teliti karena pejabat
tersebut yang akan bertanggungjawab tentang kebenaran berkas yang diajukan.
Jika terjadi kesalahan maka akan berhadapan dengan hukum.
“Ini tugas berat. Resiko pemimpin seperti
ini,” tegas Kokok Panggilan Akrab Bupati Blora ke 27 ini..
Pidana
Terpisah Kepala BKD Kab. Blora,
Suwignyo menjelaskan bahwa dalam usul penetapan NIP dari tenaga honorer K2
harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. Surat tersebut menjamin
bahwa data CPNS dari jalur honorer K2 tersebut benar dan sesuai dengan
persyaratan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ditemukan tenaga honorer tidak
memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan
tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” tandasnya.
Suwignyo menegaskan jika di kemudian
hari ditemukan dokumen palsu, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Untuk itu, Suwignyo meminta Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) setiap Instansi untuk memeriksa dengan teliti
keabsahan berkas-berkas honorer K2 yang dinyatakan lolos seleksi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dicoret
Empat orang tenaga honorer koperasi
pegawai negeri (KPN) Karya Sejahtera, akhirnya dicoret oleh Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Blora. Padahal, keempatnya sebelumnya dinyatakan lolos CPNS K-2.
Pencoretan tersebut, disebabkan
keempat karyawan ini diprotes banyak pihak, karena dinilai tidak layak masuk
honorer kategori dua (K-2).
Selain itu, KPN bukan unit kerja
pemkab. Sehingga sangat janggal, apabila mereka mempunyai surat keputusan (SK)
honorer.
”Keempatnya sudah hampir pasti
dicoret. Karena, tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata Koordinator
Komando Rakyat Lapar (Kopral) Yuli Abdul Hakim (Iim Tabah), Jumat (25/4) lalu.
Iim menambahkan, empat karyawan itu
terdapat kejangggalan. Sebab, meski mengantongi SK honorer, namun tidak punya
surat tugas. Bahkan, tidak hanya keempat karyawan yang lolos CPNS itu yang dipersoalkan.
”Dari penelurusan kami, belasan
karyawan lainnya juga demikian. Sehingga, siapa yang menugaskan mereka di
koperasi itu tidak jelas, karena statusnya tidak jelas,” imbuhnya.
16 Orang
Sementara itu, Kepala BKD Suwignyo
ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai
Suprayogi, membenarkan hal itu. Dari 632 honorer K2 yang dinyatakan lolos CPNS,
ada empat orang yang dicorer. Yakni, dari karyawan KPN.
”Dari 628 honorer tersebut, dimungkinkan
tidak akan semuanya ikut pemberkasan. Sebab, masih ada 16 honorer yang belum
dibuatkan surat pertanggungjawaban mutlak oleh pimpinan SKPD-nya,” jelasnya.
Ke-16 honorer yang belum dibuatkan
surat pertanggungjawaban mutlak itu, lanjut Suprayogi, 10 orang berasal dari
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), lima orang dari Dinas
Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan (Distanbunakikan), dan satu orang
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Jika sampai batas waktu pemberkasan
selesai, belum mempunyai surat pernyataan itu, maka mereka akan dicoret dari
pemberkasan.
“Minggu kedua Mei harus sudah ke BKN
sehingga dikabupaten batas pemberkasan akhir April ini,” kata Yogi. (Endah/Agung)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru