Tiga
Lokasi Disiapkan untuk Pelantikan Bupati Rohil
INFOKU, BAGANSIAPIAPI,
ROHIL - Panitia
pelantikan Bupati Rokan Hilir (Rohil) terus mematangkan persiapan, bahkan
mereka telah menyiapkan proses acara di tiga lokasi, di antaranya, Gelanggang
Olahraga (GOR), Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) yang berlokasi di Batu Enam,
serta Gedung Serba Guna di Jalan Utama, Kota Bagansiapiapi.
Tetapi, sampai saat ini jadwal pasti
pelantikan belum ditentukan karena masih menunggu surat keputusan (SK) dari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, berbagai sumber mengatakan bahwa H
Suyatno akan dilantik sebagai Bupati Rohil pada 28 Maret mendatang.
"Panitia sampai saat ini belum
menentukan jadwal pasti pelantikan Bapak H Suyatno sebagai Bupati Rohil. Kan SK
dari Mendagri belum kita terima. Meski begitu, kita sudah menyiapkan tiga
lokasi agar prosesi pelantikan berjalan dengan baik," tegas Ketua Panitia
Pelaksana Pelantikan Bupati Rohil, Drs H Wan Amir Firdaus M Si yang juga Sekretaris
Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Selasa (18/3).
Wan Amir Firdaus mengatakan,
serangkaian acara juga tengah disiapkan sambil menunggu turunnya SK pelantikan
Bupati dari Mendagri.
Namun begitu didesak bahwa berbagai
sumber yang enggan disebut namanya menyakatan bahwa pelantikan akan digelar 28
Meret mendatang, lagi-lagi Wan Amir menepisnya.
"SK-nya saja belum kita terima
dari Mendagri, bagaiman bisa menentukan tanggal 28 Maret jadwal pasti
pelantikan. Yang jelas, begitu SK sampai ke panitia, pelantikan segera
dilaksanakan, karena persiapan sudah maksimal," jelasnya.
Dirinya menambahkan, GOR Batu Enam
dipersiapakn untuk sidang Paripurna Istimewa DPRD, sekaligus pelantikan Bupati
nantinya. Oleh karena itu, lokasi ini dipersiakan panitia semaksimal mungkin agar
prosesi berjalan dengan baik. "Panitia akan mengundang 2 ribu-an
tamu," timpalnya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan
Sekretariat Pemerintah Provinsi (Setdaprov) Riau, M Guntur, dirinya menyatakan
SK tersebut masih di meja Mendagri. "Masalah tanggal masih diperkirakan,
belum dipasatikan," elaknya.
Namun demikian, Guntur menegaskan SK
tersebut dalam waktu dekat akan ditandatangani Mendagri.
"Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 06 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan,
dan pemberhentian kepala daerah, paling lambat 30 hari. Namun, dapat dipercepat
dari waktu yang telah ditentuan," terangnya.
Disinggung mengenai pengajuan Wakil
Bupati yang akan mendamingi H Suyatno, Gintur menyatakan tergangung rekomendasi
dari partai pengusung dan pendukung semasa menetapkan calon kepala daerah.