Opini PNS & UU ASN - tabloid INFOKU 73

UU ASN Tuntut PNS Bekerja Profesional dan Kontroversinya
(Penulis Drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 7 sumber berbeda)
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua PNS khususnya di lingkungan Pemkab Sumedang dituntut bekerja profesional dan kompeten.
Salah satunya, bagi PNS dengan jabatan pimpinan tinggi seperti eselon II setingkat kepala dinas yang menjalani MPP (Masa Persiapan Pensiun), harus siap dan legowo bekerja menjadi staf kembali hingga pensiun. Kecuali, mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri.
BUP (batas usia pensiun) yang digariskan undang-undang, bertambah dari asalnya sampai usia 56 tahun menjadi 58 tahun untuk PNS administrasi (eselon III) dan 60 tahun untuk pimpinan tinggi (eselon II).
Mengingat BUP dalam undang-undang bertambah, sehingga Pejbat tersebut harus bekerja lagi atau Pensiun.
Sehingga PNS berstatus pimpinan tinggi yang menjalani MPP, mau tak mau harus kembali bekerja sebagai staf pelaksana. Sebab, ketentuan itu amanat undang-undang yang mesti dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua PNS secara nasional.
 Secara umum, tugas PNS bukan mengejar jabatan, melainkan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara untuk melayani kepentingan masyarakat. Kalau sekedar mengejar jabatan, bisa mengikuti seleksi terbuka di provinsi maupun pusat melalui internet.
Bentuk profesionalitas PNS lainnya,  bagi jabatan eselon II setingkat kepala dinas, masa jabatannya dibatasi lima tahun. Jika ingin menjabat lagi, harus mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan panitia seleksi (pansel).
Pansel (panitia seleksi) dibentuk oleh bupati yang dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta yang bertugas melakukan pengawasan. Seleksi itu dilakukan melalui internet yang bisa online ke website BKN (Badan Kepegawaian Nasional).
Dengan pemberlakuan undang-undang itu, tak ada lagi istilah mengejar jabatan dengan cara 3D (duit, deukeut, deuheus). Bahkan tidak ada lagi yang namanya ‘jabatan abadi’, atas dasar kepercayaan pimpinan.
Seleksi jabatan struktural, diterapkan atas dasar kompetensi dan kinerja profesional. Kalau kinerjanya jelek, jabatannya bisa diberhentikan. Dengan UU ASN ini, merubah prilaku dan mindset para PNS..
Disamping itu diatur pemberhentian jabatan struktural, dilakukan melalui beberapa tahap. Jika dalam setahun kinerjanya jelek, akan diberi kesempatan 6 bulan. Kalau masih jelek juga, akan dipindahkan ke dinas lainnya selama setahun.
Seandainya masih tetap begitu, baru lah jabatannya dicopot. “Berarti, pejabat itu tidak berkompeten dan tak mampu bekerja profesional.
Disisi lain kinerja para PNS, akan dinilai dan diukur secara kuantitatif dan kualitatif dari pencapaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang dibuat setiap tahun. Jika dalam setahun SKP-nya tidak tercapai, ada sanksi disiplin berat dan sedang. Sanksi disiplin berat, jika pencapaian SKP-nya di bawah 25 persen. Sementara sedang, pencapaiannya 25 persen sampai 50 persen.
Yang di bawah 25 persen saja diberi sanksi disiplin berat. Apalagi yang tidak membuat SKP. Pembuatan SKP untuk semua PNS sudah diterapkan tahun ini sejak diberlakukannya UU ASN tanggal 15 Januari 2014. PNS yang rajin dan malas bisa ketahuan dari pencapaian SKP.
Tujuh Kontroversi UU Aparatur Sipil Negara
Seperti diketahui Pemerintah membutuhkan waktu 2,5 tahun untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Namun, setelah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat, rancangan itu akhirnya menjadi rancangan undang-undang inisiatif Dewan.
Rancangan undang-undang ini dibahas oleh Dewan dalam 84 rapat selama tiga tahun dan akhirnya disahkan 20 Desember 2013. Kemudian, pada Rabu, 15 Januari 2014, pemerintah mencantumkan undang-undang ini pada lembaran berita negara sehingga dapat diterapkan.
Meski sudah dapat diterapkan, masih ada hal-hal yang krusial dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini:
1. Pasal 6, hanya ada dua jenis pegawai, yaitu pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak memiliki nomor induk pegawai seperti PNS. Kemenpan membantah PPPK sama dengan tenaga honorer "baju baru".
2. Pasal 21 menyebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi
3. Larangan untuk berpolitik bagi PNS dan PPPK, seperti ketentuan Pasal 9 ayat 2. Aparatur Sipil Negara, menurut pasal itu, harus bebas dari semua intervensi dan pengaruh golongan atau partai politik.
4. Pasal 87 ayat 4 poin c menyebutkan dengan tegas bahwa bergabung dengan partai politik merupakan salah satu tindakan yang membuat PNS dipecat secara tidak hormat. Netralitas menjadi salah satu asas manajemen pegawai pemerintah, berdasarkan Pasal 2.
5. Pasal 88 ayat 1 poin c berbunyi PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Status itu bisa dipulihkan kembali oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
6. Wewenang Komite Aparatur Sipil Negara seperti Pasal 32 ayat 1 poin a. Seperti mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi 
7. Kewenangan Presiden dalam memilih anggota KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Pasal 39 ayat 5 berbunyi, tim seleksi (yang dipilih oleh menteri) menyampaikan dua kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.#
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru