Kriminal - tabloid INFOKU 72



Tunggu Hasil Audit BPK
INFOKU, BLORA- Perkembangan penyelidikan terhadap kasus penyimpangan dana bantuan tebu APBN 2010 sebesar Rp 5,4 miliar, terus berlanjut.
Kapolres Blora AKBP Mujiyono mengatakan, saat ini belum menentukan tersangka, meskipun Polres telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejakasaan Negeri (Kejari).
Meskipun di luar santer beredar bahwa salah satu pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora menjadi tersangka.
“Belum ada yang kami jadikan tersangka, dan tidak ada calon tersangka, kami masih melakukan penyelidikan dan tidak ingin terburu-buru,” kata Kapolres, Senin (17/2) lalu.
Menurut Kapolres, SPDP hanya memberitahukan kepada kejaksaan bahwa ada kasus yang ditangani, Polres masih mengumpulkan alat-alat bukti untuk mendukung pemeriksaan dan penyelidikan kasus itu.
Selain itu, lanjutnya, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih belum selesai, sehingga belum bisa diketahui secara pasti jumlah kerugian.
Ketika disinggung selain APTRI kelompok tani mana saja yang sudah diperiksa, Kapolres mengatakan, tidak semua kelompok tani diperiksa, terlebih lagi jika di dalam satu kelompok itu sudah ada yang dijadikan tersangka.
Sebab, bila memeriksa satu persatu kelompok penerima jelas akan membutuhkan waktu lama. “Tidak semua kelompok tani diperiksa, jika sudah ada tentu sudah cukup,’’ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk kasus tebu ini, Polres tidak akan tegesa-gesa masyarakat harus bersabar. Kasus ini sampai sekarang diselidiki dengan pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, menurut sumber yang didapat, saat ini tim BPKP sedang mengukur sejumlah lahan, khususnya milik Ketua APTRI Blora, pengukuran dilakukan untuk mengetahui luas lahan.
Atas kasus itu, LSM menduga dana itu dinikmati pejabat dan tersangka lebih dari satu. LSM Kopral meminta data tentang siapa saja kelompok atau perorangan yang menerima aliran dana itu.
Namun, belum mendapatkann data itu. “Kami mencoba meminta data siapa saja penerima dana, agar tahu apakah ada pejabat yang menerima atau tidak,” kata Koordinator LSM Kopral Yuli Abdul Hakim.
Dia mengirimkan surat kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Jateng, karena data yang diminta tidak diberikan.
Padahal sebelumnya dijanjikan akan diberi, namun sampai sekarang tidak diberi. Hal sama diungkapan Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda, Blora, Zaenal Arifin. Dia meminta tersangka membuka siapa saja yang menikmati aliran dana itu. 
‘’Kami mengharapkan dan mendukung sepenuhnya bila tersangka untuk bersikap terbuka dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan,’’katanya. (Endah/SGK)





Lagi Asyik Transaksi Narkoba Ditangkap Petugas
INFOKU, BLORA- Sat Narkoba Polres Blora dapat menangkap dua orang sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba di teras kios potong rambut, tepatnya di jalan JatiRogo Km 1 kelurahan Jepon. Senin (10/2)lalu.

Mereka dijerat dengan Tindak pidana Narkotika yakni ”secara tanpa hak atau melawan hukum ,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli ,memiliki,menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Shabu, sesuai pasal 114 ayat 1,subsidair pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres AKBP Mujiono saat ditemui usai Bakti Sosial pekan lalu..
Kedua orang tersebut kini telah dijadikan tersangka masing-masing bernama Tonosuhar warga desa Tambahrejo kecamatan Tunjungan dan Djuni warga desa Bogorejo kecamatan Bogorejo Blora.
Barang bukti berupa dua paket Shabu,satu buah HP dan uang sebesar Rp.550.000 kini disita petugas.Hingga informasi ini diberitakan kepada publik kedua tersangka masih dalam penyidikan untuk mengungkap jaringannya. (Endah)

 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru