Tunggu
Hasil Audit BPK
INFOKU, BLORA- Perkembangan penyelidikan terhadap
kasus penyimpangan dana bantuan tebu APBN 2010 sebesar Rp 5,4 miliar, terus
berlanjut.
Kapolres Blora AKBP Mujiyono
mengatakan, saat ini belum menentukan tersangka, meskipun Polres telah
mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejakasaan
Negeri (Kejari).
Meskipun di luar santer beredar
bahwa salah satu pengurus Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Blora
menjadi tersangka.
“Belum ada yang kami jadikan
tersangka, dan tidak ada calon tersangka, kami masih melakukan penyelidikan dan
tidak ingin terburu-buru,” kata Kapolres, Senin (17/2) lalu.
Menurut Kapolres, SPDP hanya
memberitahukan kepada kejaksaan bahwa ada kasus yang ditangani, Polres masih
mengumpulkan alat-alat bukti untuk mendukung pemeriksaan dan penyelidikan kasus
itu.
Selain itu, lanjutnya, hasil audit
dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih belum selesai,
sehingga belum bisa diketahui secara pasti jumlah kerugian.
Ketika disinggung selain APTRI
kelompok tani mana saja yang sudah diperiksa, Kapolres mengatakan, tidak semua
kelompok tani diperiksa, terlebih lagi jika di dalam satu kelompok itu sudah
ada yang dijadikan tersangka.
Sebab, bila memeriksa satu persatu
kelompok penerima jelas akan membutuhkan waktu lama. “Tidak semua kelompok tani
diperiksa, jika sudah ada tentu sudah cukup,’’ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk kasus
tebu ini, Polres tidak akan tegesa-gesa masyarakat harus bersabar. Kasus ini
sampai sekarang diselidiki dengan pengumpulan alat bukti.
Sementara itu, menurut sumber yang
didapat, saat ini tim BPKP sedang mengukur sejumlah lahan, khususnya milik
Ketua APTRI Blora, pengukuran dilakukan untuk mengetahui luas lahan.
Atas kasus itu, LSM menduga dana itu
dinikmati pejabat dan tersangka lebih dari satu. LSM Kopral meminta data
tentang siapa saja kelompok atau perorangan yang menerima aliran dana itu.
Namun, belum mendapatkann data itu.
“Kami mencoba meminta data siapa saja penerima dana, agar tahu apakah ada
pejabat yang menerima atau tidak,” kata Koordinator LSM Kopral Yuli Abdul
Hakim.
Dia mengirimkan surat kepada Komisi
Informasi Publik (KIP) Jateng, karena data yang diminta tidak diberikan.
Padahal sebelumnya dijanjikan akan
diberi, namun sampai sekarang tidak diberi. Hal sama diungkapan Koordinator
Forum Silaturahmi Pemuda, Blora, Zaenal Arifin. Dia meminta tersangka membuka
siapa saja yang menikmati aliran dana itu.
‘’Kami mengharapkan dan mendukung sepenuhnya
bila tersangka untuk bersikap terbuka dalam menjalani pemeriksaan dan
persidangan,’’katanya. (Endah/SGK)
Lagi Asyik Transaksi Narkoba Ditangkap Petugas
INFOKU, BLORA- Sat Narkoba Polres Blora dapat
menangkap dua orang sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba di teras kios potong
rambut, tepatnya di jalan JatiRogo Km 1 kelurahan Jepon. Senin (10/2)lalu.
Mereka dijerat dengan Tindak pidana
Narkotika yakni ”secara tanpa hak atau melawan hukum ,membeli,menerima,menjadi
perantara dalam jual beli ,memiliki,menguasai dan atau menyediakan Narkotika
golongan I jenis Shabu, sesuai pasal 114 ayat 1,subsidair pasal 112 ayat 1
subsidair pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap
Kapolres AKBP Mujiono saat ditemui usai Bakti Sosial pekan lalu..
Kedua orang tersebut kini telah
dijadikan tersangka masing-masing bernama Tonosuhar warga desa Tambahrejo
kecamatan Tunjungan dan Djuni warga desa Bogorejo kecamatan Bogorejo Blora.
Barang bukti berupa dua paket Shabu,satu buah HP
dan uang sebesar Rp.550.000 kini disita petugas.Hingga informasi ini
diberitakan kepada publik kedua tersangka masih dalam penyidikan untuk mengungkap
jaringannya. (Endah)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru