GOR MUSTIKA BLORA - tabloid INFOKU 73



Aset Daerah Mengemban Visi Sosial tidak akan Di Swastanisasi
INFOKU, BLORA- Wacana swastanisasi pengelolaan aset daerah dipastikan hanya seumur jagung.
Wacana swastanisasi pengelolaan aset daerah yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) itu, tidak akan terlaksana. Pasalnya, Bupati Djoko Nugroho tidak menyetujui wacana tersebut.
”Pengelolaan GOR Mustika misalnya. Kalau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta tentu akan sangat memberatkan masyarakat,” tegasnya, Sabtu (22/2).
Wacana swastanisasi pengelolaan aset daerah dikemukakan anggota DPRD Blora, Seno Margo Utomo, pekan lalu.
Wacana tersebut muncul seiring target PAD yang dikehendaki DPRD Blora tahun ini sebesar Rp 100 miliar. Untuk merealisasikan target tersebut, pemkab diminta melakukan intensifikasi maupun ekstensifikasi pemungutan PAD.
Salah satunya adalah swastanisasi pengelolaan aset daerah dan menerapkan parkir berlangganan.

Bupati didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (sekda), Sutikno Slamet, serta sejumlah pejabat pemkab lainnya menuturkan, selama ini dengan dikelola pemkab saja, banyak masyarakat yang mengajukan dispensasi sewa GOR Mustika ketika akan melaksanakan kegiatan.
Padahal harga sewa selama ini relatif tidak mahal. ”Jika pengelolaan GOR diswastakan, tentu tarif sewa akan lebih mahal. Saya tidak ingin terjadi seperti itu,” ujarnya.
Selain untuk tempat olahraga, GOR Mustika selama ini dipakai oleh masyarakat Blora untuk berbagai kegiatan. Bupati menegaskan pihaknya tidak ingin PAD justru memberatkan masyarakat.
Bahkan dia menghendaki suatu saat nanti, jika memungkinkan,  pemungutan PAD dari sejumlah pos penerimaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dihilangkan.
”Gali sumber-sumber PAD yang potensial dan yang terpenting tidak memberatkan masyarakat,” tandasnya.
Bupati lantas mencontohkan sumber PAD yang potensial itu salah satunya adalah pajak pertambangan galian C.
Pemkab belum bisa memungut pajak tersebut karena hingga saat ini perdanya belum ditetapkan. Padahal rancangan perda pajak galian C tersebut sudah cukup lama diajukan ke DPRD.
Sumber PAD yang potensial lainnya adalah pajak kendaraan dan pajak perusahaan minyak dan gas (migas) serta perusahaan lainnya.
Bupati menghendaki kantor perusahan dan kendaraan operasional perusahaan yang ada di Blora berpelat nomor kendaraan Blora.
Sehingga Blora bisa mendapatkan bagian dari pajak tersebut. Tak hanya itu. Bupati berharap banyak  Blora akan mendapatkan bagian dari dana bagi hasil (DBH) Blok Cepu.
Hingga saat ini perjuangan untuk mendapatkan DBH itu masih terus diupayakan. Jika perjuangan itu berhasil, Blora akan memperoleh dana miliaran rupiah dari DBH tersebut.
”Kalau Blora mendapatkan DBH Blok Cepu, sumber-sumber PAD yang diselama ini dipungut dari masyarakat akan saya hapus,” katanya.
Kepala Inspektorat Blora, Bambang Darmanto, menambahkan pengelolaan aset daerah yang menjadi sumber PAD oleh pemkab, mengemban sejumlah misi. Diantaranya misi atau tugas sosial, ekonomi dan pendidikan.
”Salah satu misi sosial yang menonjol adalah bagaimana PAD itu tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.(Endah/AM)
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru