185 unit Blackberry Rekondisi disita Polrestabes
Semarang
INFOKU, SEMARANG- Sat Reskrim
Polrestabes Semarang menyita 185 unit ponsel Blackberry melalui razia di sebuah
mall. Razia ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh
ulah nakal para pedagang.
Selain
menyita ratusan Blackberry, polisi juga mengamankan dua pelaku (34) dan D
(36) yang diduga sebagai penjual smart phone rekondisi tersebut.
Modus yang
digunakan pelaku menjual handphone tersebut yaitu, mengaku kepada konsumen
kalau Blackberry yang dijualnya masih baru.
“Kami sita berbagai macam tipe handphone merk
Blackberry dari dua tangan pelaku. Totalnya ada 185 unit dan kami amankan dari
dua orang tersangka berinisial Y (34) dan D (36) yang menjual handphone
rekondisi itu di sebuah mall di Kota Semarang,” tutur Kapolrestabes
Semarang, Kombes Pol Djihartono, Minggu (26/01) lalu.
Kapolrestabes
menambahkan, blackberry tersebut merupakan barang yang sudah dipakai kemudian
dikemas lagi hingga seperti masih baru dan dijual dengan harga yang lebih murah
dari harga aslinya.
“Selisih
harga sekitar Rp 300 ribu dari harga aslinya,” tandas Djihartono.
Kedua pelaku saat ini tengah diamankan dan masih dalam
pemeriksaan lebih lanjut. Y dan D dijerat Undang Undang nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya diancam hukuman maksimal lima tahun
penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.(Tanti)
Foto:
Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono menunjukkan blackberry rekondisi yang
disita dari sebuah mall
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru