Kriminal Semarang - tabloid INFOKU 71



185 unit Blackberry Rekondisi disita Polrestabes Semarang
INFOKU, SEMARANG-  Sat Reskrim Polrestabes Semarang menyita 185 unit ponsel Blackberry melalui razia di sebuah mall. Razia ini dilakukan berkat laporan masyarakat yang merasa tertipu oleh ulah nakal para pedagang.
Selain menyita ratusan Blackberry, polisi juga mengamankan dua pelaku  (34) dan D (36) yang diduga sebagai penjual smart phone rekondisi tersebut.
Modus yang digunakan pelaku menjual handphone tersebut yaitu, mengaku kepada konsumen kalau Blackberry yang dijualnya masih baru.
 “Kami sita berbagai macam tipe handphone merk Blackberry dari dua tangan pelaku. Totalnya ada 185 unit dan kami amankan dari dua orang tersangka berinisial Y (34) dan D (36) yang menjual handphone rekondisi itu di sebuah  mall di Kota Semarang,” tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, Minggu (26/01) lalu.
Kapolrestabes  menambahkan, blackberry tersebut merupakan barang yang sudah dipakai kemudian dikemas lagi hingga seperti masih baru dan dijual dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya.
“Selisih harga sekitar Rp 300 ribu dari harga aslinya,” tandas Djihartono. 
Kedua pelaku saat ini tengah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Y dan D dijerat Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.(Tanti)

Foto: Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono menunjukkan blackberry rekondisi yang disita dari sebuah mall

 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru