Terpilih Gubenur
Annas Diberhentikan dari Jabatan Bupati Rohil
INFOKU, BAGANSIAPIAPI- Setelah terpilih menjadi Gubernur Riau, Annas Maamun
diberhentikan dari Bupati Rokan Hilir periode 2011-2016. Pemberhentian tersebut
berlangsung singkat, dihadiri 33 dari 40 anggota DPRD Rohil, dalam sidang
paripurna, dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan.
Sebelum
sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Rabu (29/1/14) mulai pukul
21.30 WIB, Sekwan memberitahukan, kalau rapat paripurna tersebut dihadiri 33
dari 40 anggota DPRD, dan setelah itu, dia menyerahkan kepada pimpinan
sidang.
Memimpin sidang,
Ketua DPRD Nasrudin Hasan menyebutkan, agenda pokok sidang paripurna saat itu,
pengambilan keputusan tentang usulan pemberhentian H Annas dari Bupati Rokan
Hilir masa jabatan 2011-2016.
Pengambilan
keputusan diberitahukannya, berdasarkan peraturan tata tertib DPRD pasal 92
ayat 1 huruf a, rapat paripurna ini memenuhi kuorum ,apabila dihari
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota DPRD, ayat 2 huruf a, apabila
disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Nasrudin
Hasan juga menyebutkan, H Annas terpilih jadi Gubernur Riau masa jabatan
2014-2019, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Riau, nomor 169
kpts/KPU-Prov-044/2013 tanggal 6 Desember 2013, tentang penetapan pasangan
calon terpilih, Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau tahun 2013-2018.
Dan
dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no 189/PHPU.XI/2013, tanggal 2
Januari 2014, termasuk memperhatikan Surat Gubernur Riau nomor 100/Tapem/09.02
tanggal 27 Januari 2014, serta berpedoman peraturan tata tertib DPRD Rokan
Hilir pasal 3 huruf c.
Tugas DPRD
selanjutnya lanjut Nasrudin, mengusulkan, pengangkatan dan atau pemberhentian
bupati dan atau wakil bupati, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
Riau, untuk mendapat pengesahan pengangkatan atau pemberhentian.
Kemudian
sebagaimana diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang
pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2012
pasal 123 ayat 3 menyatakan bahwa usulan pemberhentian kepala daerah
diberitahukan pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam rapat paripurna.
Malam itu
rapat paripurna, Nasrudin Hasan sebagai pimpinan mengusulkan pemberhentian H
Annas sebagai Bupati Rokan Hilir masa jabatan 2011-2016 meminta persetujan
pemberhentiannya. Berdasarkan pertimbangan diatas, mohon persetujan forum dalam
rapat paripurna DPRD.
Ketika
Nasrudin Hasan menanyakan sebagaimana dikutip dari Riauterkini.com, apakah
usulan pemberhentian H Annas dari jabatan sebagai Bupati Rokan Hilir masa
jabatan 2011-2016 dapat disetujui?, maka, dengan suara bulat, anggota DPRD
menyetujui.
Setelah
mendapat persetujuan anggota, Nasrudin Hasan meminta Wakil Ketua DPRD Jamiludin
membacakan draf persetujuan tersebut.
Dalam draf
yang belum memiliki nomor tersebut, hanya menyebutkan kpts tahun 2014 tentang
persetujuan usulan pemberhentian H Annas dari Bupati Rokan Hilir masa jabatan
2011-2016, menetapkan, persetujan usulan pemberhentian H Annas dari Bupati
Rokan Hilir, masa jabatan 2011-2016, terhitung sejak tanggal pelantikan
gubernur Riau masa jabatan 2014-2019.
Keputusan
itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, untuk diproses selanjutnya, dan
keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan, Menteri
Dalam Negeri RI di Jakarta, Gubernur Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Provinsi
Riau di Pekanbaru, Bupati Rokan Hilir di Bagansiapiapi, Ketua KPU Rokan Hilir
di Bagansiapiapi. (Moris/Rep03)
Foto Bupati Rohil
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru