Pasca
Penahanan Bupati HM. Salim
Rembang
Tanpa Pilot
INFOKU,REMBANG- Ibarat pesawat, kabupaten Rembang
saat ini tanpa Pilot. sehingga peran Co-Pilot sangat dibutuhkan.
Setelah empat hari pasca penahanan
Bupati Rembang H.Moh Salim, Pemkab Rembang belum memutuskan untuk mengalihkan
tugas dan wewenang kepada pejabat lain.
Wakil Bupati Rembang Abdul Khafidz
maupun Sekda Rembang Hamzah Fatoni lebih memilih menunggu proses hukum Bupati.
Meski demikian Pemkab mengklaim
bahwa roda pemerintahan tak terganggu.dan akan menyerahkan mekanisme pengisian
jabatan Bupati yang kosong pada konstitusi.
Hamzah Fatoni dalam jumpa pers Rabu
lalu, mengatakan urusan birokrasi masih
berjalan sesuai koridor pelayanan.
Bahkan menurutnya Perda APBD 2014
sudah ditetaqkan 2 Januari lalu, sehingga pelaksanaan keuangan daerah tidak
akan terganggu.
Fungsi penyelenggaraan pemerintahan
pasca penahanan Moh Salim tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi.
Terkait mekanisme pergantian
penyelenggaraan pemerintahan dari Bupati kepada Wakil Bupati,Pemkab Rembang
menyerahkannya pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004.Pada Pasal 29 Ayat 2
hurup B disebutkan Bupati dapat diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas
dan kewajibannya selama 6 bulan terus menerus.
Sementara Pasal 31 Ayat 1, Bupati
akan diberhentikan sementara oleh Presiden,tanpa melalui usulan DPRD karena
didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu Wakil Bupati Abdul
Khafidz mengaku tak mau berandai andai tentang pelimpahan wewenang kepada
dirinya.
“Semua sudah ada ketentuan
perundangan yang mengatur, Dalam Undang Undang sudah jelas ketika Bupati
berhalangan tugas kalau itu persoalan hukum dan sudah memasuki proses
tuntutan,maka kewenangan Bupati dialihkan kepada Wakil Bupati." kata
.Abdul Khafidz
Upaya Pemkab
Pemkab Rembang belum menyiapkan
bantuan hukum untuk Bupati Rembang Moch Salim yang ditahan Polda Jateng,
karena tersangkut kasus dugaan korupsi perusahaan daerah PT Rembang Bangkit
Sejahtera Jaya (RBSJ). Pemkab masih memantau proses hukum yang tengah berjalan.
Wakil Bupati Rembang H Abdul Hafidz
mengatakan, Pemkab akan mempertimbangkan bantuan hukum bila memang ada
permintaan dari keluarga atau Bupati.
”Kami masih memantau proses hukum.
Kalau ada permintaan, tentu kami akan mengkaji dan mempertimbangkan bantuan
hukum untuk Bupati,” kata dia.
Dia mengaku, hingga Kamis (16/1)
belum ada permintaan dari keluarga ataupun Salim sendiri. ”Sejauh ini belum ada
permintaan bantuan hukum atau apapun dari keluarga Bupati,” jelas Wabup.
Ditempat terpisah Sekretaris Daerah
Hamzah Fatoni mengatakan, Pemkab hingga kemarin juga belum mendapatkan
pemberitahuan tentang proses hukum yang tengah dijalani oleh Bupati Salim.
”Terus terang kami memang belum mendapatkan pemberitahuan tentang proses hukum
ini. Kami juga masih menunggu apakah ada pemberitahuan atau tidak,” terang dia.
Dia mengatakan, kemungkinan Polda
Jateng memberitahukan proses itu ke Pemprov Jateng atau Menteri Dalam Negeri.
”Kami belum tahu pasti apakah ada pemberitahuan tentang proses hukum Bupati
Rembang,” tegas dia.(Giarti)
Topik Samping
Gubenur Jateng Ganjar Pranowo
Penonaktifan Tunggu
Proses Persidangan
INFOKU, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar
Pranowo saat dikonfirmasi para wartawan, menyatakan akan memberhentikan Salim jika
sudah menyandang status terdakwa.
Itu artinya jika Salim sudah
menjalani persidangan di pengadilan.
“Begitu (Salim) jadi terdakwa, baru
kita akan berhentikan,” ujar Ganjar Jumat (17/1).
Saat ini, roda pemerintahan di
Pemerintah Kabupaten Rembang untuk sementara dipimpin oleh wakil bupati. “Untuk
(kasus) itu, tadi bagian pemerintahan eka setiawan_dan hukum juga sudah menyampaikan ke
saya,” terangnya. (Budi)
Hamzah
Fatoni Sekda Rembang
Masih
Menunggu Proses Hukum Bupati Rembang
INFOKU, REMBANG- Hampir sama dengan pendapat Wabup, Sekretaris
Daerah Hamzah Fatoni mengatakan, Pemkab hingga Kamis lalu, juga belum
mendapatkan pemberitahuan tentang proses hukum yang tengah dijalani oleh Bupati
Salim.
”Terus terang kami memang belum
mendapatkan pemberitahuan tentang proses hukum ini. Kami juga masih menunggu
apakah ada pemberitahuan atau tidak,” terang dia.
Dia mengatakan, kemungkinan Polda
Jateng memberitahukan proses itu ke Pemprov Jateng atau Menteri Dalam Negeri.
”Kami belum tahu pasti apakah ada pemberitahuan tentang proses hukum Bupati
Rembang,” tegasnya. (Giarti/SM)
Kombes Pol Musyafak,
(Kabid Kedokteran Polda Jateng)
Kondisi
Tidak Sakit, Tersangka Langsung Ditahan
INFOKU, SEMARANG– Kondisi Bupati Rembang M Salim,
tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12miliar ternyata tidak perlu
mendapat perawatan di rumah sakit (RS). Dia akhirnya kembali masuk sel Mapolda
Jawa Tengah..
Kepala Bidang Kedokteran dan
Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Musyafak, mengatakan hasil
rekam jantung atas tersangka M Salim dalam kondisi normal, tidak ada gangguan
akut.
“Yang bersangkutan tidak sakit, sehingga tidak
ada alasan untuk tetap dirawat di rumah sakit. Tidak perlu diopname, dan
dikembalikan ke penyidik,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejak Senin (13/1)
sekitar pukul 21.00 WIB, Salim dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang karena
stres, mengeluh sesak napas sakit jantung.
Hasil pemeriksaan medis termasuk cek
laboratorium dari RS Bhayangkara, termasuk dari dokter ahli jantung, menyatakan
Salim dalam kondisi normal.
Sesak napas yang sebelumnya itu
dikarena depresi atau stres. Musyafak merinci, memang ada pemasangan tiga ring
jantung tersangka sekitar 4 bulan lalu di Singapura.
Namun, kondisi kesehatan termasuk
jantung tersangka dalam keadaan sehat dan stabil.
“Memang sebelumnya sesak nafas, tapi
itu karena depresi. Pemeriksaan medis kami, selama kurang lebih 7 jam
melibatkan dokter ahli, hasilnya demikian. (Dia) Tidak sakit.Sebelumnya memang sempat dibawa ke
sini (RS Bhayangkara) itu antisipasi penyidik terhadap kesehatan tersangka,”
lanjutnya.(Tanti)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru