Bupati Rembang Ditahan-TOPIK tabloid INFOKU 70



Pasca Penahanan Bupati HM. Salim
Rembang Tanpa Pilot
INFOKU,REMBANG- Ibarat pesawat, kabupaten Rembang saat ini tanpa Pilot. sehingga peran Co-Pilot sangat dibutuhkan.
Setelah empat hari pasca penahanan Bupati Rembang H.Moh Salim, Pemkab Rembang belum memutuskan untuk mengalihkan tugas dan wewenang kepada pejabat lain.
Wakil Bupati Rembang Abdul Khafidz maupun Sekda Rembang Hamzah Fatoni lebih memilih menunggu proses hukum Bupati.
Meski demikian Pemkab mengklaim bahwa roda pemerintahan tak terganggu.dan akan menyerahkan mekanisme pengisian jabatan Bupati yang kosong pada konstitusi.
Hamzah Fatoni dalam jumpa pers Rabu lalu,  mengatakan urusan birokrasi masih berjalan sesuai koridor pelayanan.
Bahkan menurutnya Perda APBD 2014 sudah ditetaqkan 2 Januari lalu, sehingga pelaksanaan keuangan daerah tidak akan terganggu.
Fungsi penyelenggaraan pemerintahan pasca penahanan Moh Salim tetap berjalan sesuai ketentuan konstitusi.
Terkait mekanisme pergantian penyelenggaraan pemerintahan dari Bupati kepada Wakil Bupati,Pemkab Rembang menyerahkannya pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004.Pada Pasal 29 Ayat 2 hurup B disebutkan Bupati dapat diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 6 bulan terus menerus.

Sementara Pasal 31 Ayat 1, Bupati akan diberhentikan sementara oleh Presiden,tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu Wakil Bupati Abdul Khafidz mengaku tak mau berandai andai tentang pelimpahan wewenang kepada dirinya.
“Semua sudah ada ketentuan perundangan yang mengatur, Dalam Undang Undang sudah jelas ketika Bupati berhalangan tugas kalau itu persoalan hukum dan sudah memasuki proses tuntutan,maka kewenangan Bupati dialihkan kepada Wakil Bupati." kata .Abdul Khafidz
Upaya Pemkab
Pemkab Rembang belum menyiapkan bantuan hukum untuk Bupati Rembang  Moch Salim yang ditahan Polda Jateng, karena tersangkut kasus dugaan korupsi perusahaan daerah PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ). Pemkab masih memantau proses hukum yang tengah berjalan.
Wakil Bupati Rembang H Abdul Hafidz mengatakan, Pemkab akan mempertimbangkan bantuan hukum bila memang ada permintaan dari keluarga atau Bupati.
”Kami masih memantau proses hukum. Kalau ada permintaan, tentu kami akan mengkaji dan mempertimbangkan bantuan hukum untuk Bupati,” kata dia.
Dia mengaku, hingga Kamis (16/1) belum ada permintaan dari keluarga ataupun Salim sendiri. ”Sejauh ini belum ada permintaan bantuan hukum atau apapun dari keluarga Bupati,” jelas Wabup.

Ditempat terpisah Sekretaris Daerah Hamzah Fatoni  mengatakan, Pemkab hingga kemarin juga belum mendapatkan pemberitahuan tentang proses hukum yang tengah dijalani oleh Bupati Salim. ”Terus terang kami memang belum mendapatkan pemberitahuan tentang proses hukum ini. Kami juga masih menunggu apakah ada pemberitahuan atau tidak,” terang dia.
Dia mengatakan, kemungkinan Polda Jateng memberitahukan proses itu ke Pemprov Jateng atau Menteri Dalam Negeri. ”Kami belum tahu pasti apakah ada pemberitahuan tentang proses hukum Bupati Rembang,” tegas dia.(Giarti)

Topik Samping
Gubenur Jateng Ganjar Pranowo
Penonaktifan Tunggu Proses Persidangan
INFOKU, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat dikonfirmasi para wartawan,  menyatakan akan memberhentikan Salim jika sudah menyandang status terdakwa.
Itu artinya jika Salim sudah menjalani persidangan di pengadilan.
“Begitu (Salim) jadi terdakwa, baru kita akan berhentikan,” ujar Ganjar Jumat (17/1).
Saat ini, roda pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Rembang untuk sementara dipimpin oleh wakil bupati. “Untuk (kasus) itu, tadi bagian pemerintahan eka setiawan_dan hukum juga sudah menyampaikan ke saya,” terangnya. (Budi)




Hamzah Fatoni Sekda Rembang
Masih Menunggu Proses Hukum Bupati Rembang

INFOKU, REMBANG- Hampir sama dengan pendapat Wabup, Sekretaris Daerah Hamzah Fatoni  mengatakan, Pemkab hingga Kamis lalu, juga belum mendapatkan pemberitahuan tentang proses hukum yang tengah dijalani oleh Bupati Salim.
”Terus terang kami memang belum mendapatkan pemberitahuan tentang proses hukum ini. Kami juga masih menunggu apakah ada pemberitahuan atau tidak,” terang dia.
Dia mengatakan, kemungkinan Polda Jateng memberitahukan proses itu ke Pemprov Jateng atau Menteri Dalam Negeri. ”Kami belum tahu pasti apakah ada pemberitahuan tentang proses hukum Bupati Rembang,” tegasnya. (Giarti/SM)


Kombes Pol Musyafak, (Kabid Kedokteran Polda Jateng)
Kondisi Tidak Sakit, Tersangka Langsung Ditahan
INFOKU, SEMARANG– Kondisi Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12miliar ternyata tidak perlu mendapat perawatan di rumah sakit (RS). Dia akhirnya kembali masuk sel Mapolda Jawa Tengah..
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Musyafak, mengatakan hasil rekam jantung atas tersangka M Salim dalam kondisi normal, tidak ada gangguan akut.
 “Yang bersangkutan tidak sakit, sehingga tidak ada alasan untuk tetap dirawat di rumah sakit. Tidak perlu diopname, dan dikembalikan ke penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejak Senin (13/1) sekitar pukul 21.00 WIB, Salim dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang karena stres, mengeluh sesak napas sakit jantung.
Hasil pemeriksaan medis termasuk cek laboratorium dari RS Bhayangkara, termasuk dari dokter ahli jantung, menyatakan Salim dalam kondisi normal.
Sesak napas yang sebelumnya itu dikarena depresi atau stres. Musyafak merinci, memang ada pemasangan tiga ring jantung tersangka sekitar 4 bulan lalu di Singapura.
Namun, kondisi kesehatan termasuk jantung tersangka dalam keadaan sehat dan stabil.
“Memang sebelumnya sesak nafas, tapi itu karena depresi. Pemeriksaan medis kami, selama kurang lebih 7 jam melibatkan dokter ahli, hasilnya demikian. (Dia) Tidak sakit.Sebelumnya memang sempat dibawa ke sini (RS Bhayangkara) itu antisipasi penyidik terhadap kesehatan tersangka,” lanjutnya.(Tanti)

 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru