Tabloid INFOKU Semarang - 69


Sidang Dugaan kasus Korupsi PT Rembang Bangkit
INFOKU, SEMARANG - Selain Bupati Rembang, M Salim, dan juga Siswadi, ada dua saksi lain dalam persidangan terdakwa Imam Sudjono dalam perkara korupsi PT. Rembang Bangkit Sejahtera di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/1)
Mereka adalah Agung (mantan direktur PT RBSJ setelah Siswadi) dan mantan Kabag Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo.
Samapia berita ini ditulis, sidang pemeriksaan atas saksi Agung dan Waluyo masih berlanjut.
Sedang, Salim dan Siswadi akan mendapat giliran pemeriksaan selanjutnya, setelah pemeriksaan Agung dan Waluyo selesai.
Sementara keterangan Polda Jateng akan menahan Bupati Rembang Moch Salim sekitar 13 Januari 2014. Tanggal itu diperoleh karena Polda telah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden dan diterima 13 Desember 2013.
Jika tak ada jawaban dari Presiden maka otomatis 30 hari sesudah surat tersebut, Polda bisa langsung menahan Moch Salim.
Seperti diketahui Moch Salim  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD Rembang 2006/2007 itu kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Polisi mau menahan Salim namun masih menunggu izin dari Presiden.
"Surat permohonan penahanan sudah kami pastikan telah diterima presiden pada 13 Desember lalu. Apabila selama 30 hari atau 13 Januari mendatang tidak ada balasan, maka penyidik menahan yang bersangkutan," kata Kapolda Jateng, Irjen Dwi Priyatno, jumpa Pers di Mapolda, Senin (30/12) lalu. 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo Hadijojo menambahkan, sejumlah prosedur dan persyaratan administrasi kini telah dilengkapi oleh penyidik. "Ini yang terakhir. Nanti penyidik sudah bisa menahan. Saat ini kami masih menunggu balasannya," kata Djoko. (Djoko/TRB)
 Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru