INFOKU, SEMARANG - Selain Bupati Rembang, M Salim, dan
juga Siswadi, ada dua saksi lain dalam persidangan terdakwa Imam Sudjono dalam
perkara korupsi PT. Rembang Bangkit Sejahtera di Pengadilan Tipikor Semarang,
Senin (6/1)
Mereka adalah Agung (mantan direktur
PT RBSJ setelah Siswadi) dan mantan Kabag Perekonomian Kabupaten Rembang,
Waluyo.
Samapia berita ini ditulis, sidang
pemeriksaan atas saksi Agung dan Waluyo masih berlanjut.
Sedang, Salim dan Siswadi akan
mendapat giliran pemeriksaan selanjutnya, setelah pemeriksaan Agung dan Waluyo
selesai.
Sementara keterangan Polda Jateng
akan menahan Bupati Rembang Moch Salim sekitar 13 Januari 2014. Tanggal itu
diperoleh karena Polda telah mengirim surat permohonan izin kepada Presiden dan
diterima 13 Desember 2013.
Jika tak ada jawaban dari Presiden
maka otomatis 30 hari sesudah surat tersebut, Polda bisa langsung menahan Moch
Salim.
Seperti diketahui Moch Salim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
korupsi APBD Rembang 2006/2007 itu kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21
oleh Kejaksaan Tinggi Jateng. Polisi mau menahan Salim namun masih menunggu
izin dari Presiden.
"Surat permohonan penahanan
sudah kami pastikan telah diterima presiden pada 13 Desember lalu. Apabila
selama 30 hari atau 13 Januari mendatang tidak ada balasan, maka penyidik
menahan yang bersangkutan," kata Kapolda Jateng, Irjen Dwi Priyatno, jumpa
Pers di Mapolda, Senin (30/12) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng,
Kombes Djoko Poerbo Hadijojo menambahkan, sejumlah prosedur dan persyaratan
administrasi kini telah dilengkapi oleh penyidik. "Ini yang terakhir.
Nanti penyidik sudah bisa menahan. Saat ini kami masih menunggu
balasannya," kata Djoko. (Djoko/TRB)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru