Puluhan Penerima Bansos Terancam Dipidanakan
INFOKU, BLORA- Setelah tahun lalu KP2KKN Semarang menilai Kejaksaan
Negeri (Kejari) Blora NOL penyelesaian Korupsi, Nampaknya tahun ini akan
membuahkan hasil.
Hal itu
erlihat kinerja Lembaga Hukum ini yang setidaknya 123 lembaga penerima dana
bantuan sosial (bansos) diperiksa.
Selain itu,
itu mencocokkan data tersebut dengan kondisi di lapangan. Sebab, sebelum
memanggil para penerima bansos, kejari sudah mengantongi datanya.
Untuk bansos
saja, sudah dua tahun yang diusut, yakni bansos 2010 dan 2011. ''Begitu
penyelidikan selesai, kami setor ke Kejati.'' Dari pemanggilan gelombang ketiga
lembaga penerima bansos ini, dia yakin akan kembali menemukan kejanggalan.
Sebab, bansos pada tahun-tahun itu memang penataannya amburadul.
Padahal,
dana dari pemerintah harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Indikasi
penyimpangannya, menurut dia, makin terlihat. Saat ini memang Kejari Blora
fokus dalam melakukan penyelidikan atas dana bansos menemukan kejanggalan.
Bansos Situs Budaya
Beberapa kejanggalan diperoleh Kejari Blora
diantaranya dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) berkedok
pengelolaan situs budaya diperkiraan mencapai ratusan juta rupiah.
Modusnya, para pelaku mengajukan proposal, dan setelah
dana cair tidak sampai ke pengelola. "Kami terus mengumpulkan data dan
bukti, sebab dana bansos itu berasal dari APBD Provinsi," beber Kajari
Blora Mochamad Djumali, Minggu (19/1).
Penasaran dengan situs yang dijadikan objek dana
bansos, Kajari bersama sejumlah wartawan turun ke situs tersebut, antara lain
makam Sunan Pojok (Kota Blora), situs Janjang (Jiken), situs Samin Klopoduwur
(Banjarejo), situs Makam Abdul Qohar dan situs Jipang Panolan (Kedungtuban).
Menurut Mochamad Djumali, dalam alokasi anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jateng tahun anggaran (TA) 2011,
terdapat sejumlah bantuan untuk kegiatan sosial untuk semua kabupaten/kota di
Jateng dana bansos senilai Rp 26 miliar.
Dari jumlah itu, lanjutnya, sebagian masuk ke Blora
dan alokasi dananya untuk bantuan ke situs-situs tersebut. "Saya dan tim
sudah cek ke lapangan, ternyata tidak tampak ada bekas pelaksanaan
bantuan," jelas Kajari Blora.
Saat survei di lapangan, Kajari juga menemukan fakta
bahwa dari lima situs itu, hanya Sunan Pojok yang sudah punya yayasan atau
badan hukum resmi.
Situs ini sudah berbadan hukum resmi, tapi pengelola
yayasan Sunan Pojok mengaku tidak tahu.
Payahnya lagi, kata dia, empat situs lainnya tidak ada
badan hukumnya.
"Jika situs itu punya badan hukum, bisa saja
melaporkan karena ini jelas penipuan dengan mencatut nama situs," kata
Kajari Blora.
Menurutnya,
dana itu cair diduga atas usulan oknum anggota DPRD Provinsi. "Siapa oknum
anggota DPRD itu tidak kami beber dulu, sebab sudah masuk materi
penyelidikan," tandasnya. (Endah/SGK)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru