Blora Criminal - tabloid INFOKU 69



3 Pejudi Togel Hongkong Tertangkap
INFOKU, BLORA- Aparat Polres Blora kembali telah membekuk tiga penjudi togel di Dukuh Sukolilo, Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen.
Ketiganya tertangkap basah oleh petugas bersama barang bukti berupa uang taruhan dan rekap togel.
Data yang dihimpun Infoku, ketiga penjudi togel tersebut antara lain Supriyanto (33), warga RT 01/RW VII Dukuh Sukolilo, Kecamatan Ngawen, Agus Sarmiadi (34), RT 02/RW I Desa Berbak Kecamatan Ngawen dan Sujono (44), warga Kelurahan Jetis Kecamatan Kota Blora.
 "Ketiganya saat ini sudah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif," kata Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kabag Humas Polres Blora AKP Suharto, Jumat (3/1) lalu.

Menurut Suharto, penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Ngawen ada pelaku judi togel jaringan Hongkong. Setelah itu tim reskrim melakukan pengintaian, akhir - nya petugas langsung melakukan peng - gerebekan terhadap aksi pelaku.
Pada saat dibekuk petugas, Agus dan Supriyanto tertangkap saat menjual togel kepada para pemasang. Sementara, Sujono berperan sebagai pengepul dana dari pengecer yang memiliki jaringan ke salah seorang bandar di Semarang.
"Pengecer komisinya 10 persen dari total jumlah pemasang. Sedangkan pengepul dapat 25 persen. Mereka sudah beroperasi sebulan lebih dan kami masih melacak jaringan judi tersebut," tuturnya.
Dari tangan tersangka Supriyanto polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 224.500, 4 bolpoint, 1 lembar kertas karbon, hape merk nokia, tas punggung hitam, kertas rekapan togel, 23 bendel kupon togel kosong, 4 bendel kupon togel colokan, 3 bendel kupon yang sudah nomor tebakan, dan 1 colokan yang sudah ada tebakannya.
"Tersangka Agus yang diamankan uang Rp 348 ribu, 12 kupon togel kosong, 3 kupon yang sudah ada nomor tebakan, 1 bendel kupon colokan kosong, hape merek cross, 1 lembar kertas konsepan pengecer," tambahnya.
Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan petugas untuk penyidikan. Ketiga tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Endah/WWS)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru