3
Pejudi Togel Hongkong Tertangkap
INFOKU, BLORA- Aparat Polres Blora kembali telah
membekuk tiga penjudi togel di Dukuh Sukolilo, Kelurahan Ngawen, Kecamatan
Ngawen.
Ketiganya tertangkap basah oleh
petugas bersama barang bukti berupa uang taruhan dan rekap togel.
Data yang dihimpun Infoku, ketiga
penjudi togel tersebut antara lain Supriyanto (33), warga RT 01/RW VII Dukuh
Sukolilo, Kecamatan Ngawen, Agus Sarmiadi (34), RT 02/RW I Desa Berbak
Kecamatan Ngawen dan Sujono (44), warga Kelurahan Jetis Kecamatan Kota Blora.
"Ketiganya saat ini sudah ditahan dan
dalam pemeriksaan intensif," kata Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui
Kabag Humas Polres Blora AKP Suharto, Jumat (3/1) lalu.
Menurut Suharto, penangkapan ketiga
pelaku tersebut bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Ngawen ada
pelaku judi togel jaringan Hongkong. Setelah itu tim reskrim melakukan
pengintaian, akhir - nya petugas langsung melakukan peng - gerebekan terhadap
aksi pelaku.
Pada saat dibekuk petugas, Agus dan
Supriyanto tertangkap saat menjual togel kepada para pemasang. Sementara,
Sujono berperan sebagai pengepul dana dari pengecer yang memiliki jaringan ke
salah seorang bandar di Semarang.
"Pengecer komisinya 10 persen
dari total jumlah pemasang. Sedangkan pengepul dapat 25 persen. Mereka sudah
beroperasi sebulan lebih dan kami masih melacak jaringan judi tersebut,"
tuturnya.
Dari tangan tersangka Supriyanto
polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 224.500, 4 bolpoint, 1
lembar kertas karbon, hape merk nokia, tas punggung hitam, kertas rekapan
togel, 23 bendel kupon togel kosong, 4 bendel kupon togel colokan, 3 bendel
kupon yang sudah nomor tebakan, dan 1 colokan yang sudah ada tebakannya.
"Tersangka Agus yang diamankan
uang Rp 348 ribu, 12 kupon togel kosong, 3 kupon yang sudah ada nomor tebakan,
1 bendel kupon colokan kosong, hape merek cross, 1 lembar kertas konsepan
pengecer," tambahnya.
Saat ini seluruh barang bukti sudah
diamankan petugas untuk penyidikan. Ketiga tersangka dikenai pasal 303 KUHP
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Endah/WWS)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru