“Wani Piro”
(Penulis Drs Ec
Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 8 sumber
berbeda)
Menteri
Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengungkapkan
bahwa ia menjamin tidak akan ada praktek percaloan dalam proses penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil 2013 baik Umum maupun K2.
Untuk meyakinkan hal ini, secara
verbal Azwar mengatakan bahwa ia akan mengadakan sebuah sayembara, bagi siapa
saja yang bisa mengungkapkan dan membuktikan adanya praktek suap, akan
mendapatkan hadiah sebesar 1 Milyar !! Wow !!
Pernyataan si Menteri ini
menimbulkan beragam pertanyaan dalam pikiran saya. Pertama, Apakah si Menteri ini serius dengan ucapannya?
Kedua, sebegitu parahkah praktek percaloan
yang terjadi pada masa perekrutan PNS selama ini, hingga membuat pemerintah
harus berkomitmen sedemikanrupa demi terciptanya proses yang adil?
Memang, selama ini saya sering
mendengar adanya “JasaTitipan atau beken
dengan nama Wani Piro”, namun
saya belum pernah mendengarnya langsung dari orang yang berbuat seperti itu.
Yang beredar hanyalah gosip-gosip
yang sulit untuk dibuktikan. Malah beberapa orang yang saya kenal masuk PNS
karena memang kecerdasan dan keberuntungannya (kedua orangtuanya tidak
berduit).
Lalu dari sini muncul pertanyaan ,
Mengapa tidak menjadi detektif kontemporer saja? Iseng-iseng, siapa tau
beruntung bisa dapat 1 Milyar. Lagi pula peluangnya besar, karena katanya
peminat “jasatitipan” ini banyak kan?
Menarik Pengalaman yang lalu menurut
mantan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang juga Wakil Ketua Tim
Reformasi Birokrasi Nasional (T-RBN) Sofian Effendi mengungkap, nilai transaksi
suap dalam rekrutmen CPNS Umum dan Pengabdian mencapai Rp 30 triliun hingga Rp
35 triliun per tahun.
"Masa-masa rekrutmen CPNS baru
tak ubahnya sebagai mesin ATM para pejabat pembina kepegawaian," ujarnya
dalam seminar rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) dalam
forum rembuk nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Depok,
Jabar (Sumber : JPNN).
Untuk level pemkab/ pemkot, pejabat
pembina kepegawaiannya adalah bupati/ wali kota. Sedangkan jenjang pemprov,
dipegang gubernur. "Kalau di instansi pusat, pejabat pembina
kepegawaiannya adalah para menteri," katanya.
Mantan kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) itu menuturkan, nilai transaksi suap dalam penerimaan CPNS itu
muncul dari laporan masyarakat kepadanya.
Selain itu, diam-diam Sofian juga
menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan. "Kasus suap atau jual beli
kursi CPNS ini hampir di seluruh instansi pusat dan dearah," katanya.
Sofian menuturkan, hampir di seluruh
daerah harga kursi CPNS mencapai Rp 150 juta per orang. Dia mengatakan jika
nominal Rp 35 triliun itu adalah hitung-hitungan kasar.
Uang
Kampanye
Maraknya praktek jual beli kursi ini
tidak lepas dari intervensi bupati, walikota, gubernur, hingga para menteri.
Dia mengatakan jika para pejabat politik itu menganggap masa rekrutmen CPNS
baru adalah ladang basah.
"Motivasi utama mereka adalah
mengumpulkan uang untuk mengembalikan biaya kampanye," tuturnya. Sofian
memperkirakan, jika proses jual beli kursi CPNS itu berjalan tanpa hambatan,
dalam waktu tiga kali masa rekrutmen saja sudah bisa mengembalikan modal menjadi
kepala daerah.
Dia bertekad, praktik haram itu tidak boleh
terjadi lagi. Salah satu antisipasinya adalah mencopot wewenang pejabat pembina
kepegawaian dari para bupati, walikota, gubernur, hingga menteri.
"Ketentuan baru ini ada di dalam draf RUU ASN," kata dia.
Sofyan yang juga Mantan Rektor UGM
itu lantas mengatakan, wewenang pejabat pembina kepegawaian nantinya akan
dilimpahkan kepada sekda (kabupaten, kota, dan provinsi). Kemudian jika di
lingkungan kementerian, akan diambil alih oleh sekretaris jenderal (sekjen).
Menurutnya, pemindahan wewenang dari
pejabat politik ke PNS senior itu memang tidak menjamin praktek jual beli kursi
CPNS hilang seratus persen.
Tetapi paling tidak ketika wewenang
itu ada di tangan PNS, pemerintah bisa dengan mudah mengawasi dan menjatuhkan
sanksi jika ada kasus jual beli kursi CPNS baru.
Sofian tidak memungkiri jika di
internal pemerintah ada banyak penolakan terhadap keluarnya RUU ASN itu. Bahkan
pembahasan RUU ASN ini dibawa ke meja presiden berkali-kali. "Menurut
saya, banyak yang menolak karena merasa tidak nyaman dengan sistem yang baru
dan lebih bersih ," tandasnya.
Cara lain untuk mencegah praktek
jual beli kursi CPNS adalah pada sistem pembagian kuota. Jika dulu sistemnya
instansi mengajukan kuota CPNS ke Kemen PAN-RB dan rata-rata disetujui sesuai
permintaan. Tetapi sejak tahun lalu, permintaan kuota CPNS baru benar-benar
berdasakan kebutuhan dan jumlah PNS yang pensiun.
Acaman
Pidana Suap
Sementara Peneliti senior Indonesia
Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, juga mengakui bahwa penerimaan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rawan praktik suap. Oleh karena itu, harus ada
pengawasan dalam proses seleksi.
"Praktik suap pasti ada,
tinggal prosedur penerimaannya diawasi," kata Febri dalam konferensi pers
di kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9).
Menurutnya, jika ada praktik suap
dalam proses penerimaan CPNS maka ICW akan segera melakukan investigasi.
"Kalau ada bukti maka akan dilanjutkan ke tindak pidana," katanya.
Febri juga mengatakan, sebagai
bagian panitia seleksi nasional, ICW akan melaporkan kecurangan prosedur
seleksi CPNS. "Kalau ada pelanggaran prosedur, kami klarifikasi ke panitia
lokal dan pusat," kata Febri.
Peneliti ICW lainnya, Siti
Juliantari Rachman mengingatkan bahwa nantinya CPNS akan menjadi birokrat yang
bertugas melayani publik. Karenanya jika seleksi CPNS sudah dibarengi praktik
suap, maka bisa dipastikan birokrasi yang dihasilkan pun tidak akan melayani
masyarakat. "Tetapi mencari keuntungan dari jabatan," katanya.
Lalu Bagaimana dengan kota penulis
berada yakni Blora, Mungkinkan kalimat “Wani Piro” yang populerkan Om
Jin , benar-benar ada pada rekrutmen CPNS K2 tahun 2013, yang pelaksanaan
Tes-nya sudah dilakukan Minggu lalu ?
Penulis sangat yakin baik Bupati maupun Ketua DPRD akan mentaati aturan
yang digariskan diatas.
Sehingga rekrutmen CPNS K 2 saat ini
benar-benar bersih, jauh dari suap dan titipan.*
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Edisi terbaru
dapatkan segera di kios terdekat