Pemerkosa
dan Perampok 2 Penyanyi Dangdut Diringkus
INFOKU, SEMARANG– Unit Reserse Mobil (Resmob)
Polrestabes Semarang, meringkus tersangka pelaku perampokan dan pencabulan dua
penyanyi dangdut.
Tersangka bernama Muhammad Sahil
Asfari, 26, warga Dusun Karanggawang, Desa Mluweh RT 005/ RW 001, Ungaran
Timur, Kabupaten Semarang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya,
sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu [13/11],” Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol.
Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/11).
Penangkapan terhadap Sahil dilakukan
Unit Resmob Polrestabes Semarang
dipimpin Kasubnit I Iptu Willy Budianto.
Kapolrestabes lebih lanjut
menyatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah anggotanya
menerima laporan dan melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan dua
biduan dangdut.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri
pelaku yang digambarakan korban, tersangka ditangkap saat berada di ruang tamu
rumahnya di Ungaran,” ungkapnya.
Polisi menyita bukti berupa antara
lain, tiga unit handphone, satu buah celana panjang, satu ikat pinggang, satu
kaos lengan panjang, dan sebilah pisau lipat.
Perbuatan tersangka, kata Djihartono
dijerat dengan dijerat dengan Pasal 285 junckto Pasal 365 junckto Pasal 368
KHUP tentang Pemerkosaan, Pencurian Dengan Kekerasaan “Dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes.
Tersangka Sahil telah melakukan
perbuatan perampokan dan pencabulan terhadap biduan dangdut berinsial SEP, 20,
warga Dusun Sumurup, Ngasinan, Tuntang, Kabupaten Semarang.
Serta biduan dangdut berinsial LUK, 25, warga
Cangkiran, Mijen, Kota Semarang pada akhir Oktober lalu. (Joko)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru