Irigasi
Getas Dirusak
INFOKU, CEPU- Buntut pengrusakan saluran irigasi
desa Getas yang dilakukan pada Jumat (30/8) yang lalu akhirnya diselesaikan di
pendopo Kecamatan Cepu yang dihadiri Muspika dan seluruh pihak yang bertikai,
Selasa lalu.
Perundingan yang berjalan mulai jam
10.00 hingga sekitar jam 15,00 WIB ini berjalan sangat a lot sehingga Muspika
beberapa kali berunding di ruang Sekcam.
Kejadian pengrusakan saluran irigasi
ini terjadi pada Jumat (30/8) yang lalu sekitar jam 7.00 sampai 8.00 WIB, sebelumnya terjadi perobohan gardu di tengah sawah dan pembakaran
bombongan bambu oleh beberapa warga Getas.
Pengrusakan saluran irigasi yang
dilakukan sekitar 20 warga yang dipimpin Kastur (mantan Kepala Desa Getas) ini
hampir saja mendatangkan konflik antara pendukung Kepala Desa Terpilih
Suhartono dan pendukung Kastur yang menjagokan Sumardiyono (yang kalah 3 suara).
Tono yang terpilih kembali
menghubungi pihak polisi sehingga tidak terjadi tawuran warga.Pendukung Tono
yang kebanyakan pemuda berkumpul disebelah timur dan hanya menyaksikan aksi
pengrusakan.
Atas laporan Tono, pihak kepolisian
mengundang pihak-pihak yang dianggap
terlibat masalah ini yakni Kastur, Tono (Kepdes), Ketua LKMD, BPD dan
tokoh masyarakat. Mereka dipertemukan di Mapolsek dengan dihadiri Muspika.
Kastur yang mendapat kesempatan
menjelaskan pertama mengatakan dia hanya bermaksud mengambil haknya yakni
talang besi sepanjang 40 m dan talang beton sepanjang 540 m.
“Tanah dimana saluran itu didirikan
akan dibangun rumah,” katanya memberi alas an. Kastur juga membeberkan
kronologis saluran air sehingga menjadi miliknya (bukan milik desa).
Menurut Kastur pada tahun 1972-1973
irigasi dikelola PT Dewi Sri Blora namun pada tahun 1975 kolap sehingga pada
Agustus 1975 diserahkan pada Kades yang saat itu dijabat Kastur. Pada Pebruari
1987 dilelang dan jatuh pada Kastur, karena itu saluran irigasi itu menjadi
haknya.
Perundingan pertama ini gagal
mencapai mufakat sehingga diadakan perundingan kedua di pendopo Kecamatan Cepu.
Meskipun sangat alot dan lama namun
berhasil mencapai mufakat. Kesepakatan itu langsung dibuatkan BAP dengan isi
antara lain saluran air menggunakan pralon dan dipendam dalam tanah, Kastur
akan membantu dan ikut menjaga keamanannya, pengelolaan 540 m saluran air
diserahkan kepada masyarakat desa Getas tanpa imbalan apapun,saluran selebihnya
dihibahkan kepada desa, penyelesaian secara damai dan sepakat untuk menjadikan
desa Getas aman dan damai.
Kesepakatan ini ditandatangani
diatas materai oleh Suhartono, Amd (Kepala Desa Getas), Romdi (Ketua BPD),
Suyono (Ketua LKMD), H Kastur (pemilik tanah) dengan mengetahui Muspika Cepu. (Agustina)
Foto
: Kastur saat menandatangani BAP disaksikan Muspika Cepu