Cepu Raya - tabloid INFOKU 62


Irigasi Getas Dirusak
INFOKU, CEPU- Buntut pengrusakan saluran irigasi desa Getas yang dilakukan pada Jumat (30/8) yang lalu akhirnya diselesaikan di pendopo Kecamatan Cepu yang dihadiri Muspika dan seluruh pihak yang bertikai, Selasa lalu.
Perundingan yang berjalan mulai jam 10.00 hingga sekitar jam 15,00 WIB ini berjalan sangat a lot sehingga Muspika beberapa kali berunding di ruang Sekcam.
Kejadian pengrusakan saluran irigasi ini terjadi pada Jumat (30/8) yang lalu sekitar jam 7.00 sampai  8.00 WIB, sebelumnya  terjadi perobohan gardu di tengah sawah dan pembakaran bombongan bambu oleh beberapa warga Getas.
Pengrusakan saluran irigasi yang dilakukan sekitar 20 warga yang dipimpin Kastur (mantan Kepala Desa Getas) ini hampir saja mendatangkan konflik antara pendukung Kepala Desa Terpilih Suhartono dan pendukung Kastur yang menjagokan Sumardiyono (yang kalah 3 suara).
Tono yang terpilih kembali menghubungi pihak polisi sehingga tidak terjadi tawuran warga.Pendukung Tono yang kebanyakan pemuda berkumpul disebelah timur dan hanya menyaksikan aksi pengrusakan.        
Atas laporan Tono, pihak kepolisian mengundang pihak-pihak yang dianggap  terlibat masalah ini yakni Kastur, Tono (Kepdes), Ketua LKMD, BPD dan tokoh masyarakat. Mereka dipertemukan di Mapolsek dengan dihadiri Muspika.
Kastur yang mendapat kesempatan menjelaskan pertama mengatakan dia hanya bermaksud mengambil haknya yakni talang besi sepanjang 40 m dan talang beton sepanjang 540 m.
“Tanah dimana saluran itu didirikan akan dibangun rumah,” katanya memberi alas an. Kastur juga membeberkan kronologis saluran air sehingga menjadi miliknya (bukan milik desa).
Menurut Kastur pada tahun 1972-1973 irigasi dikelola PT Dewi Sri Blora namun pada tahun 1975 kolap sehingga pada Agustus 1975 diserahkan pada Kades yang saat itu dijabat Kastur. Pada Pebruari 1987 dilelang dan jatuh pada Kastur, karena itu saluran irigasi itu menjadi haknya.
Perundingan pertama ini gagal mencapai mufakat sehingga diadakan perundingan kedua di pendopo Kecamatan Cepu.
Meskipun sangat alot dan lama namun berhasil mencapai mufakat. Kesepakatan itu langsung dibuatkan BAP dengan isi antara lain saluran air menggunakan pralon dan dipendam dalam tanah, Kastur akan membantu dan ikut menjaga keamanannya, pengelolaan 540 m saluran air diserahkan kepada masyarakat desa Getas tanpa imbalan apapun,saluran selebihnya dihibahkan kepada desa, penyelesaian secara damai dan sepakat untuk menjadikan desa Getas aman dan damai.
Kesepakatan ini ditandatangani diatas materai oleh Suhartono, Amd (Kepala Desa Getas), Romdi (Ketua BPD), Suyono (Ketua LKMD), H Kastur (pemilik tanah) dengan mengetahui Muspika Cepu. (Agustina)
Foto : Kastur saat menandatangani BAP disaksikan Muspika Cepu