BLORA
MEMPERJUANGKAN DBH MIGAS YANG BERKEADILAN
Oleh : SETYO EDY
Upaya-upaya selama
ini yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Blora dalam
memperjuangkan Dana Bagi Hasil Migas
dari Blok Cepu mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Terakhir
tanggapan dari Staf Ahli Deputi Pengendalian Operasi SKK Migas, Hamdi Zainal.
SKK Migas sebagai operator Migas sah-sah saja apabila ikut menanggapi
Perjuangan DBH yang sedang diperjuangkan Pemkab Blora walaupun dari sisi
Regulator dan sisi usaha Migas seperti dalam UU 22 tahun 2001 dan PP 35/2004 tentang
usaha Hulu Migas mestinya yang lebih tepat adalah dari Kementerian terkait
seperti : Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM dan
Kementerian terkait lainnya termasuk DPR RI.
Dari sisi
regulasi UU Nomer 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dengan
Pemerintah Daerah serta PP No. 55 tahun
2005 tentang Dana Perimbangan, Pemkab Blora
melihatnya Regulasi ini tidak mencerminkan azas keselarasan dan azas keadilan
karena pembagian DBH Migas Blok Cepu hanya didasarkan pada letak mulut sumur .
Gambaran
yang lebih luas utuh dan detail bahwa selain pembatasan wilayah administrasi di
permukaan tanah seperti batas wilayah desa, kabupaten, propinsi,negara dan laut,
juga terdapat pembatasan yang jelas atas wilayah kuasa pertambangan yang berada
dibawah permukaan tanah.
Sehingga
dapat dibedakan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
pembagian wilayah kerja pertambangan migas.
Adapun
amanat UU No. 33 tahun 2004 dalam memformulasi pembagiannya untuk minyak bumi yakni 84,5 % dan 15,5% sedangkan Gas Bumi
69,5% dan 30,5% .Dari 15,5% minyak bumi yang dibagikan ke daerah rinciannya
adalah :
3 %
dibagikan untuk propinsi yang bersangkutan
6% dibagikan untuk kabupaten /kota
6%
dibagikan untuk kabupaten/kota lainya
dalam propinsi yang bersangkutan ( disini letak ketidak adilanya dan
keselarasanya dengan wilayah kerja pertambangan maupun wilayah kuasa
pertambangan,Blora masuk dalam kawasan Blok Cepu).
Namun bukan
dalam Provinsi ,maka Kabupaten Blora tidak memperolehnya dana bagi hasil Blok
Cepu.
Melihat
porsi pembagian seperti diatas yang tidak mencerminkan azas keselarasan dan
keadilan, karena Blora tidak masuk
sebagai Daerah penghasil dan daerah bukan penghasil dalam provinsi, namun
disisi lain Blora masuk dalam Participating
Interest Blok Cepu inilah sebagai pendukung yang tepat dan akurat adanya
pengakuan Blora sebagai daerah penghasil Migas di Blok Cepu.
Ambil
contoh beberapa kabupaten yang letaknya jauh dari Kabupaten Bojonegoro seperti
Banyuwangi, Sumenep, Jember dan
lain-lain , karena satu provinsi dengan Kabupaten Bojonegoro, maka memperoleh
DBH. Hal ini yang dianggap tidak
berkeadilan.
Kalau
dibandingkan dengan persoalan yang dihadapi antara Pemkab Bontang dan Kabupaten
Kartanegara dengan Blora dan Bojonegoro tentu sangat berbeda.
Pemkot
Bontang dan Kabupaten Kartanegara adalah dalam satu provinsi sehingga mereka
masing-masing memperoleh DBH Migas sedangkan Kabupaten Blora dengan Kabupaten
Bojonegoro bukan dalam satu Provinsi sehingga Kabupaten Blora tidak memperoleh
DBH Migas.
Masa Kejayaan
produksi Migas Kabupaten Blora memang jauh sebelum kemerdekaan tepatnya tahun
1893 di Kabupaten Blora telah dilakukan eksplorasi dan eksploitasi Migas,
bahkan dalam catatan sejarah pertama kali Presiden dan wakil Presiden RI
Pertama, Ir.Soekarno dan Bung Hatta menggunakan kendaraan dan pesawat minyaknya
diambil dari desa Ngledok Kecamatan sambong Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Faktor lain
yang perlu dipertimbangkan adalah sosiologi masyarakat dalam melihat
perkembangan kemajuan kedua kabupaten yang bertetangga dekat dalam menikmati
limpahan Dana Bagi Hasil Minyak bumi dan Gas dari Blok Cepu.
Upaya
uapaya yang dilakukan oleh Pemkab Blora dalam memperjuangkan perolehan dana
bagi hasil migas dari Blok Cepu adalah wajar sesuai logika hukum dan logika
Geologi serta Logika umum jauh dari sekedar hasrat untuk memaksakan kehendak,
apalagi mengingkari dari rasa bersukur atasLimpahan sumberdaya alam yang
diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kaya didalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Blora, 8 Oktober
2013.
Kepala Dinas ESDM
Kabupaten Blora
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru