Puluhan
Pejabat Rembang terancam Proses Hukum
INFOKU, REMBANG– Diperkirakan Pemkab Rembang
sepertinya akan lebih banyak lagi kehilangan pejabat birokrasinya di waktu
mendatang.
Alasannya, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Rembang saat ini dikabarkan tengah menyelidiki tak kurang 37 pejabat dari
berbagai dinas, badan, dan kantor atas berbagai dugaan kasus korupsi dan
penyalahgunaan wewenang.
Kepala Kejari Sudirman Sjarif saat
dikonfirmasi beberapa wartawan mengakui, ada pemeriksaan puluhan pejabat di
Rembang itu.
Namun, dia enggan menyebutkan
pejabat dari dinas apa saja yang diselidiki. ''Kasus-kasus yang kami selidiki
masih sangat awal dan kami butuh banyak bukti sebelum meningkatkannya ke
penyidikan,'' ujarnya.
Dia menyebutkan, jalan untuk
mengungkapkan kasus dugaan korupsi dan penyimpangan wewenang itu juga masih
sangat panjang. Selain masih dalam taraf penyidikan dan pencarian data,
pihaknya juga harus menggelar ekspose perkembangan setiap kasus dengan
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jawa Tengah.
''Kami tentu harus menunggu arahan
pimpinan atas setiap kasus yang kami tanggani,'' ucapnya.
Meski belum dipastikan berapa yang
ditingkatkan menjadi penyidikan, besarnya jumlah pejabat yang diselidiki Kejari
atas kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang itu tentu sangat
memprihatinkan.
Pasalnya, di kabupaten yang
menyandang predikat miskin itu, puluhan pejabatnya justru banyak yang diduga
korupsi dan menyalahgunakan.
''Penyelidikan puluhan pejabat oleh
Kejari itu ada baiknya diambil sisi positifnya. Yaitu pemerintahan di masa
mendatang lebih bersih dan kesejahteraan warga Rembang lebih diperhatikan, ''
tandas Bambang Wahyu Widodo, koordinator Lembaga Studi Pemberdayaan Masyarakat
(Lespem).
Selain 37 pejabat yang tengah
diselidiki, Kepala Kejari menegaskan, terus menuntaskan kasus dugaan korupsi
buku ajar dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Rembang Dandung Dwi
Suncahyo.
Juga kasus dugaan korupsi di pengadaan kebun
bibit rakyat (KBR) di Dinas Pertanian dan Peternakan dengan tersangka pejabat
pembuat komitmen Suwarno dan kasus dugaan korupsi Dana Proyek Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Desa (PPID) di Dinas Energi Sumber Daya Mineral
(ESDM) dengan tersangka penguna anggaran Kepala Dinas ESDM Agus Supriyanto dan
pejabat pembuat komitmen proyek Abdul Muttaqin.
(Imam/SM)
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru