opini APBD tabloid INFOKU 60


Nasib APBD Perubahan
(Penulis drs Ec Agung Budi Rustanto – Pimpinan Redaksi tabloid INFOKU – diolah dari 6 sumber berbeda)

Penyusunan APBD telah menjadi ritual tahunan di pemerintahan daerah yang selalu menyedot perhatian publik, menguras waktu dan energi.
Wajar saja, karena berbagai dimensi hadir di dalamnya, politik, ekonomi, akuntansi dan dan administrasi.
Menurut Hyde (Dlm. Sutoro: 2008) dari sisi politik, kebijakan anggaran adalah pengalokasian sumberdaya yang langka kepada masyarakat dengan kepentingannya yang kompleks. Sisi ekonomi dan fiskal, penganggaran menjadi instrumen utama untuk mengevaluasi distribusi pendapatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi inflasi, mempromosikan lapangan pekerjaan maupun menjaga stabilitas ekonomi.
Sisi akuntansi, anggaran menjadi pedoman dan pagu bagi belanja pemerintah. Terakhir manajerial dan administratif, anggaran menjadi instrumen untuk mengarahkan penyediaan pelayanan publik.
Dari sisi perundang-undangan, gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD merupakan institusi yang dibebani tanggungjawab menyusun APBD. Satu tantangan besar yang harus dihadapi adalah bagaimana melahirkan APBD yang berdiri seimbang diantara kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Kegagalan menciptakan keseimbangan dimaksud bukan saja penyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efektif dan efesien melainkan keadaan terburuk, defisit anggaran bisa saja terjadi.
Pada umumnya disinilah letak biang permasalahannya. Kebutuhan dan kemampuan adalah dua konsep yang bersifat dinamis.
Hanya selalu berinteraksi dengan tantangan, tuntutan, permasalahan yang sama-sama berkarakter dinamis.
Maka, solusinya penyusunan anggaran idealnya ditopang oleh perencanaan matang, studi ilmiah yang mampu memberikan prediksi, asumsi, kontrol terhadap berbagai variable serta rekomendasi yang akurat.
Akan tetapi, harus diakui, sehebat-hebatnya perencanaan tetap saja hanyalah sebuah perencanaan. Selalu menyediakan titik lemah atau kurang.
Keakurasian prediksinya terhenti sebelum mencapai angka 100%. Disini lah tapal batas kemampun yang diberikan oleh Allah SWT Sang penentu segalanya.
Kalau kita cermati secara seksama kesadaran sekaligus  pengakuan atas keterbatasan tersebut tergambar secara nyata dalam pasal 81 PP 58 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
APBD yang telah ditetapkan selama 1 tahun dapat diubah dalam rangka merespon keadaan yang sulit untuk dikontrol/ diprediksi sebelumnya seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; keadaan darurat; dan keadaan luar biasa.
Sebagaimana yang kita maklumi bersama, beberapa perkembangan telah menyebabkan perubahan dari segi pengeluaran dan penerimaan keuangan pemerintah daerah.
Sebagaimana disebutkan pasal 17 ayat 1  PP 58 2005 telah menggariskan “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD”.
Mengambil atau meminjam dari anggaran lainnya bukan jawaban yang tepat. Karena hal demikian hanya dibenarkan apabila dalam kondisi darurat (lihat pasal 81 ayat 2).
Kemudian pada ayat berikutnya dinyatakan secara rinci apa yang dimaksud dengan keadaan darurat, yaitu: bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; tidak diharapkan terjadi secara berulang; berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Gaji, tunjangan pegawai termasuk biaya operasional, pengadaan barang dan jasa adalah mata pengeluaran yang sifatnya normal, terjadi secara rutin dan dapat diprediksi. Oleh karena  itu jelas sekali, jauh dari kategoti keadaan darurat sepertimana yang dimaksud dalam pasal diatas.
Potensi perubahan pengeluaran lainnya mungkin banyak ditimbulkan. Adapun perubahan dari penerimaan adalah masuknya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) sebesar Rp372 miliar dari APBD 2010 pun dimungkinkan muncul.
Hari ini hampir menginjak penghujung bulan 9. APBDP jangankan sudah disetujui DPRD, walau sudah diajukan namun jadwal pembahasanya pun masih belum jelas.
Padahal pasal 83 ayat 2 sudah menetapkan Persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran.
Walau bagaimana pun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru