Sengketa
Pilkades Keser Ke PTUN
INFOKU, BLORA- Ratusan warga Desa Keser Kecamatan
Tunjungan Senin (2/9) mengadu ke DPRD Kabupaten Blora. Pengaduan mereka terkait
adanya perbedaan jumlah kartu suara saat Pilkades 25 Agustus tahun ini.
Mereka datang naik truk turun dan
bersama-sama berdialog dengan anggota Komisi A serta Kepala BPMPKB Winarno.
Juru Bicara perwakilan warga Kuat
Prihantoro meminta supaya Pilkades Keser diulang. Karena sesuai daftar hadir
ada sebanyak 1.200 warga. Namun setelah dihitung berulang-ulang jumlah surat
suara yang digunakan 1961 surat suara.
”Artinya jumlah surat suara yang
tidak digunakan 418 lembar.Setelah perhitungan suara sebanyak 2.015 suara
dengan rincian perolehan calon nomor urut satu Watini 954 suara dan calon nomor
dua M. Zainal Arifin 1.112 suara dan rusak 39 suara,” paparnya.
Kuat menduga ada permainan yang
dilakukan oleh panitia Kepala Desa. Atas dasar persoalan itu pihaknya telah
melayangkan surat gugatan melalui pengacara kepada Bupati Blora Djoko Nugroho
melalui tim pembina kepala desa tingkat kabupaten.
Namun oleh Bupati melalui kuasa
hukumnya gugatan tersebut dilanjutkan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha
Negara.
Menanggapi hal ini Kepala BPMPKB
Winarno menandaskan bahwa terkait masalah pelanggaran Pilkades di Desa Keser
Kecamatan Tunjungan menunggu keputusan dari PTUN Kabupaten Blora.
”Jadi kita tidak punya wewenang apa-apa.
Yang bisa menentukan apakah Pilkades di Keser, bermasalah atau tidak adalah
PTUN. Termasuk gugatan hasil Pilkades di Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban,”
tegasnya.
Juru Bicara Komisi A DPRD Kabupaten
Blora Joko Mugiyanto menandaskan bahwa Komisi A sangat menghormati dan
mengharga azas hukum yang dilakukan oleh Bupati Blora.
”Kita menghargai dan menghormati
upaya hukum yang dilakukan oleh Bupati Blora ke PTUN,” jelasnya.(Endah/YD).
Foto
Tampak
sebagian dari Ratusan Warga desar Kesr Kecamatan Tunjungan Mengadu ke DPRD
Lebih lengkap baca model Tabloid
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru