DBH
Migas Tentukan Karir Djoko Nugroho
INFOKU,
BLORA-
Tidak dapat diungkiri salah satu barometer kepemimpinan Bupati Blora adalah
berhasil tidaknya menuntut hak Kabupaten Blora, terutama DBH Migas yang yang
lebih tinggiuntuk daerahnya sendiri.
Terlepas
apakah Djoko nugroho mencalonkan diri sebagai Bupati di tahun 2015 atau tidak,
namun apabila upayanya menuntut penambahan DBH Migas Blora tentunya akan
dikenang sepanjang masa.
Seperti
diketahui meski ribuan bahkan jutaan barrel migas disedot dari bumi Blora,
namun dana bagi hasil (DBH) Migas yang diberikan pemerintah pusat tidak banyak.
Ironisnya
meski Blora masuk kawasan Blok Cepu, namun tidak mendapatkan DBH migas yang
diambil dari wilayah tersebut.
Pangkalnya,
mengapa Blora tidak mendapatkan DBH migas Blok Cepu, karena persoalan peraturan
perundang-undangan.
Penghitungan
DBH migas, antara lain didasarkan pada mulut sumur di mana migas tersebut
ditambang. Kabupaten dan kota yang berada satu provinsi dengan kawasan
penambangan migas mendapatkan bagian DBH.
Selama
115 tahun lebih, migas telah dieksploitasi di Blora, namun status sebagai
daerah penghasil migas seperti dilupakan sehingga DBH migas yang didapat sangat
minim, Dan belum dapat dirasakan untuk ksejahteraan rakyat Blora.
Liha
saja walaupun daerah penghasil Minyak namun angka kemiskinan di Blora tetap
tinggi yakni mencapai 17,73 persen atau sekitar 151.000 orang dari jumlah
penduduk 991.089 jiwa.
“Perut
bumi Blora disedot sejak zaman Belanda sampai sekarang. Dana Bagi Hasil (DBH)
migas kalah dengan daerah yang bukan penghasil migas.
Blora
hanya mendapat DBH 1,5 miliar per tahun. Ini hitungnya gimana,” kata Bupati
Blora Djoko Nugroho, disetiap kesempatan pada acara yang bertopik tentang
Migas.
Bahkan
Bupati Blora ke 27 akan terus menuntut DBH yang lebih banyak bagi daerah
penghasil Migas.
Menurut dia, pada tahun 2014, DBH yang diterima
oleh Bojonegoro diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, sedangkan Blora tidak
mendapatkan DBH dari produksi minyak tersebut.
"Sekali lagi, ini sangat tidak adil, sebab
sebagian wilayah Blok Cepu, mencakup wilayah Kabupaten Blora.
Pemerintah Pusat harus meninjau ulang sistem
pembagian yang adil dan proporsional," ungkap Kokok panggilan akrab Bupati
Blora ini.
Selain DBH, menurut dia, kontribusi yang diberikan
perusahaan minyak yang beroperasi di Blora juga masih minim, di antaranya dana
"community development" (Comdev) yang sampai kepada masyarakat tidak
seimbang dengan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari produksi Migas.
"Sangat lucu, `Comdev` diberikan dalam bentuk
sumbangan seragam olah raga, kipas angin, atau yang lainnya.
Kami minta diwujudkan dalam bentuk uang dan
diberikan langsung kepada Pemkab dan diatur untuk kepentingan serta kebutuhan
masyarakat," katanya.
Persoalan tersebut, menurut dia, bermuara pada peraturan perundangan
yang berlaku.
"Sebaiknya diupayakan jalan lain untuk tidak
selalu berlindung pada undang-undang, karena jika masih mengacu pada
undang-undang yang berlaku, sampai kapan pun, dinilai sangat tidak adil,"
katanya.
Untuk itulah pemerinah pusat harus merevisi
undang-undang tersebut. Dengan Adanya revisi
UU dimungkinkan
daerah penghasil MIGAS dapat dua kali lipat dana bagi hasil migas ini.
Itu
masuk akal karena daerah penghasil migas itu menghadapi resiko kerusakan
lingkungan, untuk memperbaiki kerusakan lingkungan ini mungkin jauh lebih besar
biayanya daripada dana bagi hasil yang
didapat.
Ajukan Protes
Berawal dari perimbangan dana bagi
hasil (DBH) eksplorasi minyak di Blok Cepu yang tidak proporsional, antara
Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur dengan Pemkab Blora Jawa Tengah, Bupati Kabupaten
Blora Djoko Nugroho mengajukan protes Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tiga
Kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN.
Alasanya
tetap sama karena penghitungan DBH migas, antara lain didasarkan pada mulut
sumur di mana migas tersebut ditambang. Kabupaten dan kota yang berada satu
provinsi dengan kawasan penambangan migas mendapatkan bagian DBH.
Sumber
infoku menyebut pengeboran gas tersebut demungkinkan kearah samping atau
horizontal dari mulut sumur.
Karena
letak mulut Sumur Gas Cendana diwilayah Bojonegoro maka secara otomatis secara
hukum Blora tidak kebagian DBH. (Agung)
Topik Samping
HM Kusnanto (Ketua
DPRD Blora)
DPRD Blora Dukung
Judicial Review ke MK
INFOKU,
BLORA.
Ketua DPRD Kabupaten Blora, H.Maulana Kusnanto mengatakan, sebagai pimpinan
dewan dirinya sepenuhnya mendukung langkah Bupati Djoko Nugroho dalam
memperjuangkan DBH Migas untuk Blora.
"Kami
sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan Bupati ke beberapa
Kementerian untuk bisa mendapatkan DBH Migas. Karena itu demi kesejahteraan
masyarakat Blora," ujarnya kemarin.
Segala
upaya yang telah dilakukan tersebut, layak mendapatkan apresiasi dan
ditindaklanjuti. Sebab untuk bisa mendapatkan DBH Migas tidaklah semudah
seperti yang dibayangkan. Diperlukan kerja keras dan strategi serta waktu yang
panjang untuk memperjuangkannya.
Kusnanto
menegaskan, salah satu upaya strategis yang dapat ditempuh oleh Pemkab Blora
diantaranya adalah memperjuangkan Blora agar masuk dalam zona penghasil migas
dan wilayah kerja pertambangan (WKP) minyak Blok Cepu.
Hal
tersebut dapat dilakukan dengan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang
no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah yang sangat tidak berpihak pada Kabupaten Blora.
"Saat
ini Kabupaten Blora tidak masuk dalam zona penghasil atau WKP migas Blok Cepu.
Sehingga belum mendapatkan bagian DBH. Kami sepakat dan mendukung judicial
review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang no.33 tahun 2004
tersebut. Kalau perlu Pemkab menyewa pengacara yang bagus," ungkap
Kusnanto.(Endah/Agung)
Teguh
Dwi Prasetyo (Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah)
Ngotot
Ajukan Perubahan DBH Migas ke 3 Menteri
INFOKU, SEMARANG- Kepala Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Prasetyo membenarkan bahwa,
keberangkatannya dengan Bupati Blora di
3 Kementerian mengusulkan revisi atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hal itu telah diatur bahwa selain
daerah penghasil, DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten
dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil
minyak agar direvisi.
"Regulasi tersebut tidak
proporsional atas DBH minyak di Blok Cepu yang mulut sumur eksplorasi berada di
kabupaten Blora, sehingga regulasi tersebut tidak tepat, bila DBH minyak
diberikan kepada pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota yang berada
dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak agar
direvisi," ucap Teguh Dwi Prasteyo, saat dihubungi Aktual.co, di Semarang,
Kamis lalu.
Dia mengatakan, Pemprov Jateng melalui
Pemkab Blora telah melangkan surat secara resmi kepada 3 Kementerian yang
mengatur atas regulasi tersebut. Namun demikian, sejauh ini belum ditanggapi
secara masif.
"Kita bersama pak Bupati Blora
berangkat menuju Jakarta agar segera merevisi regulasi yang mengatur DBH minyak
di Blok Cepu yang sebagian di wilayah Blora," tandas Dwi. (Tanti)
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru