Topik DBH tabloid INFOKU 59



DBH Migas Tentukan Karir Djoko Nugroho
INFOKU, BLORA- Tidak dapat diungkiri salah satu barometer kepemimpinan Bupati Blora adalah berhasil tidaknya menuntut hak Kabupaten Blora, terutama DBH Migas yang yang lebih tinggiuntuk daerahnya sendiri.
Terlepas apakah Djoko nugroho mencalonkan diri sebagai Bupati di tahun 2015 atau tidak, namun apabila upayanya menuntut penambahan DBH Migas Blora tentunya akan dikenang sepanjang masa.
Seperti diketahui meski ribuan bahkan jutaan barrel migas disedot dari bumi Blora, namun dana bagi hasil (DBH) Migas yang diberikan pemerintah pusat tidak banyak.
Ironisnya meski Blora masuk kawasan Blok Cepu, namun tidak mendapatkan DBH migas yang diambil dari wilayah tersebut.
Pangkalnya, mengapa Blora tidak mendapatkan DBH migas Blok Cepu, karena persoalan peraturan perundang-undangan.
Penghitungan DBH migas, antara lain didasarkan pada mulut sumur di mana migas tersebut ditambang. Kabupaten dan kota yang berada satu provinsi dengan kawasan penambangan migas mendapatkan bagian DBH.
Selama 115 tahun lebih, migas telah dieksploitasi di Blora, namun status sebagai daerah penghasil migas seperti dilupakan sehingga DBH migas yang didapat sangat minim, Dan belum dapat dirasakan untuk ksejahteraan rakyat Blora.

Liha saja walaupun daerah penghasil Minyak namun angka kemiskinan di Blora tetap tinggi yakni mencapai 17,73 persen atau sekitar 151.000 orang dari jumlah penduduk 991.089 jiwa.
“Perut bumi Blora disedot sejak zaman Belanda sampai sekarang. Dana Bagi Hasil (DBH) migas kalah dengan daerah yang bukan penghasil migas.
Blora hanya mendapat DBH 1,5 miliar per tahun. Ini hitungnya gimana,” kata Bupati Blora Djoko Nugroho, disetiap kesempatan pada acara yang bertopik tentang Migas.
Bahkan Bupati Blora ke 27 akan terus menuntut DBH yang lebih banyak bagi daerah penghasil Migas.
Menurut dia, pada tahun 2014, DBH yang diterima oleh Bojonegoro diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, sedangkan Blora tidak mendapatkan DBH dari produksi minyak tersebut.
"Sekali lagi, ini sangat tidak adil, sebab sebagian wilayah Blok Cepu, mencakup wilayah Kabupaten Blora.
Pemerintah Pusat harus meninjau ulang sistem pembagian yang adil dan proporsional," ungkap Kokok panggilan akrab Bupati Blora ini.
Selain DBH, menurut dia, kontribusi yang diberikan perusahaan minyak yang beroperasi di Blora juga masih minim, di antaranya dana "community development" (Comdev) yang sampai kepada masyarakat tidak seimbang dengan keuntungan perusahaan yang diperoleh dari produksi Migas.
"Sangat lucu, `Comdev` diberikan dalam bentuk sumbangan seragam olah raga, kipas angin, atau yang lainnya.
Kami minta diwujudkan dalam bentuk uang dan diberikan langsung kepada Pemkab dan diatur untuk kepentingan serta kebutuhan masyarakat," katanya.
Persoalan tersebut, menurut dia, bermuara pada peraturan perundangan yang berlaku.
"Sebaiknya diupayakan jalan lain untuk tidak selalu berlindung pada undang-undang, karena jika masih mengacu pada undang-undang yang berlaku, sampai kapan pun, dinilai sangat tidak adil," katanya.
Untuk itulah pemerinah pusat harus merevisi undang-undang tersebut. Dengan Adanya revisi  UU dimungkinkan daerah penghasil MIGAS dapat dua kali lipat dana bagi hasil migas ini.
Itu masuk akal karena daerah penghasil migas itu menghadapi resiko kerusakan lingkungan, untuk memperbaiki kerusakan lingkungan ini mungkin jauh lebih besar biayanya daripada dana bagi hasil yang  didapat.
Ajukan Protes
Berawal dari perimbangan dana bagi hasil (DBH) eksplorasi minyak di Blok Cepu yang tidak proporsional, antara Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur dengan Pemkab Blora Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Blora Djoko Nugroho mengajukan protes Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tiga Kementerian, yakni Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN.
Alasanya tetap sama karena penghitungan DBH migas, antara lain didasarkan pada mulut sumur di mana migas tersebut ditambang. Kabupaten dan kota yang berada satu provinsi dengan kawasan penambangan migas mendapatkan bagian DBH.
Sumber infoku menyebut pengeboran gas tersebut demungkinkan kearah samping atau horizontal dari mulut sumur.
Karena letak mulut Sumur Gas Cendana diwilayah Bojonegoro maka secara otomatis secara hukum Blora tidak kebagian DBH. (Agung)

Topik Samping
HM Kusnanto (Ketua DPRD Blora)
DPRD Blora Dukung Judicial Review ke MK
INFOKU, BLORA. Ketua DPRD Kabupaten Blora, H.Maulana Kusnanto mengatakan, sebagai pimpinan dewan dirinya sepenuhnya mendukung langkah Bupati Djoko Nugroho dalam memperjuangkan DBH Migas untuk Blora.

"Kami sangat mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan Bupati ke beberapa Kementerian untuk bisa mendapatkan DBH Migas. Karena itu demi kesejahteraan masyarakat Blora," ujarnya kemarin.
Segala upaya yang telah dilakukan tersebut, layak mendapatkan apresiasi dan ditindaklanjuti. Sebab untuk bisa mendapatkan DBH Migas tidaklah semudah seperti yang dibayangkan. Diperlukan kerja keras dan strategi serta waktu yang panjang untuk memperjuangkannya.
Kusnanto menegaskan, salah satu upaya strategis yang dapat ditempuh oleh Pemkab Blora diantaranya adalah memperjuangkan Blora agar masuk dalam zona penghasil migas dan wilayah kerja pertambangan (WKP) minyak Blok Cepu.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang sangat tidak berpihak pada Kabupaten Blora.
"Saat ini Kabupaten Blora tidak masuk dalam zona penghasil atau WKP migas Blok Cepu. Sehingga belum mendapatkan bagian DBH. Kami sepakat dan mendukung judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang no.33 tahun 2004 tersebut. Kalau perlu Pemkab menyewa pengacara yang bagus," ungkap Kusnanto.(Endah/Agung)

Teguh Dwi Prasetyo (Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah)
Ngotot Ajukan Perubahan DBH Migas ke 3 Menteri
INFOKU, SEMARANG- Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Teguh Dwi Prasetyo membenarkan bahwa, keberangkatannya dengan Bupati Blora  di 3 Kementerian mengusulkan revisi atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Hal itu telah diatur bahwa selain daerah penghasil, DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak agar direvisi.
"Regulasi tersebut tidak proporsional atas DBH minyak di Blok Cepu yang mulut sumur eksplorasi berada di kabupaten Blora, sehingga regulasi tersebut tidak tepat, bila DBH minyak diberikan kepada pemerintah provinsi, serta kabupaten dan kota yang berada dalam wilayah satu provinsi dengan kabupaten penghasil minyak agar direvisi," ucap Teguh Dwi Prasteyo, saat dihubungi Aktual.co, di Semarang, Kamis lalu.
Dia mengatakan, Pemprov Jateng melalui Pemkab Blora telah melangkan surat secara resmi kepada 3 Kementerian yang mengatur atas regulasi tersebut. Namun demikian, sejauh ini belum ditanggapi secara masif.
"Kita bersama pak Bupati Blora berangkat menuju Jakarta agar segera merevisi regulasi yang mengatur DBH minyak di Blok Cepu yang sebagian di wilayah Blora," tandas Dwi. (Tanti)

Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru