Pembunuhan _ tabloid INFOKU 58



Pembunuh Gadis Sambong Terancam Hukuman Mati

INFOKU, CEPU- Pembunuh Eka Siti Rukmana (infoku eds 57) akhirnya ditangkap pada hari Rabu (10/7) dan langsung diseret ke Polres Blora. Pemuda berkulit hitam yang sadis itu Achmad Muchaendoni (23) beralamat di RT 02 RW 02 desa Jeruk Cabean Kecamatan Cepu.
Laki-laki ini di desanya sudah beberapa kali mencuri ayam, diesel dan beras milik para tetangganya. Bahkan disinyalir pernah memperkosa adik iparnya sendiri.
Menurut keterangan petugas, Ndoni adalah saksi ke 14 yang dipanggil polisi, dari lima saksi lain semua mengarah kepada keberadaan sepeda motor pelaku yang diparkir dekat TKP, yakni Supra Fit protolan.
Ndoni sempat bersitegang bahkan memelototi petugas Polsek Sambong yang memeriksanya, namun karena bukti dan saksi kuat akhirnya pemuda bejat itu mengakui berbuatannya.
Menurut pengakuannya, semula dia hanya ingin memiliki sepeda motor korban tetapi kemudian malah memperkosanya hingga Eka menemui ajal dengan tragis.
Pada Sabtu (22/6) sekitar jam 10.00 WIB pelaku bersama isterinya Yatminah binti Sagi ke rumah neneknya di dukuh Blimbing.
Malamnya pelaku yang melihat Eka mengisi bensin di POM Sambong segera membuntutinya. Sesampai di TKP korban dipancal sehingga jatuh terjungkal, gadis naas itu dijerat lehernya dengan tali tasnya. Kemudian dengan kejamnya gadis itu diperkosa dan diseret ke tempat mayat ditemukan.
Motor korban dijual 1,5 juta
Setelah yakin korban meninggal, Ndoni menjual barang-barang korban berupa motor, HP kepada Suryanto warga desa Nogong Kecamatan Kedungtuban, seharga 1,5 juta rupiah.

Kecanggihan teknologi IT milik polisi akhirnya dapat melacak keberadaan barang-barang korban dan menangkap Sur sebagai penadah, karena PIN korban sempat dimasukkan ke HP pelaku.
Polisi terus melacak keberadaan perhiasan korban yang menurut pelaku dijual di Toko Kuda Terbang Cepu.
Atas pengakuan ini polisi mengkeler kedua penjahat itu ke toko emas yang berada di depan pasar Mustika Plaza, Jumat (12/7).
Dengan dikawal ketat petugas Polres Blora, Ndoni menunjuk pemilik toko Kuda Terbang, namun sayang perempuan pemilik toko menyangkalnya dan mengaku tidak pernah membeli perhiasan yang menurut pelaku dijual seharga 50 ribu rupiah. Pemilik toko berdalih pada hari dan tanggal itu dia berada di Bali.
Ndoni terancam pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan  mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup.  Sedangkan Suryanto terancam pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Agustina) 
Foto : pelaku saat dikeler di Toko Emas Kuda Terbang Cepu
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru