Pembunuh
Gadis Sambong Terancam
Hukuman Mati
INFOKU,
CEPU-
Pembunuh Eka Siti Rukmana (infoku eds 57) akhirnya ditangkap pada hari Rabu
(10/7) dan langsung diseret ke Polres Blora. Pemuda berkulit hitam yang sadis
itu Achmad Muchaendoni (23) beralamat di RT 02 RW 02 desa Jeruk Cabean
Kecamatan Cepu.
Laki-laki ini di desanya
sudah beberapa kali mencuri ayam, diesel dan beras milik para tetangganya.
Bahkan disinyalir pernah memperkosa adik iparnya sendiri.
Menurut keterangan
petugas, Ndoni adalah saksi ke 14 yang dipanggil polisi, dari lima saksi lain
semua mengarah kepada keberadaan sepeda motor pelaku yang diparkir dekat TKP,
yakni Supra Fit protolan.
Ndoni sempat bersitegang
bahkan memelototi petugas Polsek Sambong yang memeriksanya, namun karena bukti
dan saksi kuat akhirnya pemuda bejat itu mengakui berbuatannya.
Menurut pengakuannya,
semula dia hanya ingin memiliki sepeda motor korban tetapi kemudian malah
memperkosanya hingga Eka menemui ajal dengan tragis.
Pada Sabtu (22/6) sekitar
jam 10.00 WIB pelaku bersama isterinya Yatminah binti Sagi ke rumah neneknya di
dukuh Blimbing.
Malamnya pelaku yang
melihat Eka mengisi bensin di POM Sambong segera membuntutinya. Sesampai di TKP
korban dipancal sehingga jatuh terjungkal, gadis naas itu dijerat lehernya
dengan tali tasnya. Kemudian dengan kejamnya gadis itu diperkosa dan diseret ke
tempat mayat ditemukan.
Motor korban dijual
1,5 juta
Setelah yakin korban
meninggal, Ndoni menjual barang-barang korban berupa motor, HP kepada Suryanto
warga desa Nogong Kecamatan Kedungtuban, seharga 1,5 juta rupiah.
Kecanggihan teknologi IT
milik polisi akhirnya dapat melacak keberadaan barang-barang korban dan
menangkap Sur sebagai penadah, karena PIN korban sempat dimasukkan ke HP
pelaku.
Polisi terus melacak
keberadaan perhiasan korban yang menurut pelaku dijual di Toko Kuda Terbang
Cepu.
Atas pengakuan ini polisi
mengkeler kedua penjahat itu ke toko emas yang berada di depan pasar Mustika
Plaza, Jumat (12/7).
Dengan dikawal ketat
petugas Polres Blora, Ndoni menunjuk pemilik toko Kuda Terbang, namun sayang
perempuan pemilik toko menyangkalnya dan mengaku tidak pernah membeli perhiasan
yang menurut pelaku dijual seharga 50 ribu rupiah. Pemilik toko berdalih pada
hari dan tanggal itu dia berada di Bali.
Ndoni terancam pasal 365
pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan
korban meninggal dunia, ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup. Sedangkan Suryanto terancam pasal 480 dengan
ancaman hukuman 4 tahun. (Agustina)
Foto : pelaku saat dikeler di Toko Emas Kuda Terbang Cepu
Gambar klik kanan pilih open New Tab atau Buka tautan Baru